KONTRUKSI HYBRID CONTRACT PADA PRODUK RAHN DI PEGADAIAN SYARIAH

Authors

  • Kholid Albar Program Studi Ekonomi Syariah, Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Kanjeng Sepuh Gresik Jawa Timur
  • Nasrullah bin Sapa Pascasarjana Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Abdul Wahid Haddade Pascasarjana Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.25299/jtb.2024.vol7(2).17023

Keywords:

Multiakad, Rahn, Pegadaian Syariah

Abstract

Pengembangan konsep hybrid contract, atau multiakad, merupakan bagian penting dari proses tranformasi akad pada produk di lembaga keuangan syari'ah yang mana dituntut untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat modern. Konvensi tunggal pada saat ini sudah tidak lagi relevan dengan model transaksi keuangan modern sehingga hybrid contract sudah seharusnya menjadi salah satu gagasan unggulan dalam pengembangan produk keuangan syariah. Pada penelitian ini, penulis mencoba untuk menganalis lebih dalam tentang rahn yang pada saat ini menjadi solusi alternatif bagi masyarakat sebagai instrumen pembiayaan yang banyak diminati, khususnya di pegadaian syariah. penelitian ini merupakan jenis penelitian studi kasus. dimana fokus penelitian ini adalah para nasabah pegadaian syariah yang ada di kabupaten Gresik. Peneliti menggunakan teknik pengumpulan data seperti dokumentasi dan wawancara. Teknik dokumentasi yang dibutuhkan oleh peneliti adalah dokumen perjanjian transaksi rahn antara nasabah gadai dan pegadaian syariah di kabupaten Gresik. Hasil penelitian yang ada menunjukkan bahwa praktik rahn yang ada di pegadaian syariah masih perlu dipertanyakan tentang kesyariahannya, hal ini dapat dilihat dari hasil kajian yang mendalam berdasarkan praktik hybrid contract pada produk rahn di pegadaian syariah yang menggabungkan dua akad  yang saling bertentangan antara karakter dan sifatnya, yang mana hal tersebut dilarang berdasarkan hadis Nabi dan sebagian besar ulama. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abduh, Arridho., Asmuni, & Anggraini, Tuti. 2023. Konsep Multiakad dalam Fatwa DSN-MUI: Sebuah Inovasi dalam Praktik Keuangan Syariah di Indonesia. Kutubkhanah: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 23(1), p. 111–127.

Albar, Kholid. 2018. Kontruksi Yuridis Hybrid Contract Dalam Pembiayaan Take Over KPR pada Perbankan Syariah. Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah, 2(1), p. 1-15.

Amila. 2020. Hukum Multiakad (Al-Uqud Al-Murakkabah) dalam Pandangan Beberapa Ulama dan Pemikir Islam. Investama: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 4(1), p. 3–17.

Basya, Randitya Ahmad., Saleh, Muhammad., & Sakdiah, Khairani. 2023. Pelaksanaan Multi Akad Pada Produk Gadai Emas Di Bank Syari’ah Perspektif Fiqh Mu’amalah (Studi Kasus Bank SUMUT Syari’ah Kantor Cabang Binjai). AGHNIYA: Jurnal Ekonomi Islam, 5(1), p. 29–39.

Febriani, Asra. 2021. Hybrid Contract Menurut Persfektif Hukum Ekonomi Syariah. Proceeding of Dirundeng International Conference on Islamic Studies (DICIS 2021), p. 317–334.

Fujita, Hajime., & Mori, Hiroyuki. 2012. A Hybrid Intelligent System For Designing A Contract Model For Weather Derivatives. Procedia Computer Science, 12, p. 361–366.

Hartanto, Selamet., & Sup, Devid Frastiawan Amir. 2022. Konsep Hybrid Contract di Indonesia dalam Perspektif Fatwa DSN-MUI. Journal of Islamic Economics and Finance Studies, 3(1), p. 43-54.

Harun, Muhammad., & Rahman, Taufiqur. 2023. Implementasi Hybrid Contract Pada Gadai Emas Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu Batu Diponegoro Dalam Perspektif Muamalah. Jurnal Tabarru': Islamic Banking and Finance, 6(2), p. 588-598.

Hidayati, Noor Kholifah., Setyowati, Ro'fah., & Mulyani, Maulidia. 2021. Hybrid Contract in Sharia Insurance Practices in Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(03), p. 1384–1399.

Maghfirotin., & Albar, Kholid. 2023. Strategi Pemasaran Produk Gadai Emas (Rahn) Syariah dalam Meningkatkan Jumlah Nasabah Ditinjau Dari Perspektif Islam (Study Kasus Pada PT. BPR Syariah Mandiri Mitra Sukses Cabang Sidayu). Iqtishodia : Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 5(1), p. 9–16.

Maulana, Lutfi. 2020. Penerapan Konsep Hybrid Contract Dalam Pembiayaan Rahn Di Pegadaian Syari’Ah. AKSY: Jurnal Ilmu Akuntansi Dan Bisnis Syariah, 2(1), p. 47–66.

Munif, Ahmad. 2017. Inovasi Akad dalam Bentuk Hybrid Contract (Kajian Fatwa DSN MUI Nomor : 27 / DSN-MUI / III /2002). Jurnal Bimas Islam, 10(4), p. 683–700.

Musyarrofah. 2023. Konsep Hybrid Contract dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI Perspektif Fikih. Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 7(1), p. 14–24.

Prelipcean, Grabiela., & Boscoianu, Mircea. 2014. A Hybrid Framework for SME Financing Based on the Mix between Governmental Support and the Use of a Specialized Investment Fund in the Actual Context of a Slow Recovery after Crises and Turbulences. Procedia Economics and Finance, 15(14), p. 738–745.

Puspitasari, Novi. 2015. Hybrid Contract and Funds Efficiency Management of Islamic General Insurance Company (Study In Indonesia). Procedia - Social and Behavioral Sciences, 211(September), p. 260–267.

Simahatie, Mai., & Soemitra, Andri. 2022. Studi Literatur Hukum Hybrid Contract Di Lembaga Keuangan Syariah. Al-Multazim, 2(1), p. 135–145.

Susilo, Edi., & Iriawan, Shalihul Aziz Widya. 2017. Hybrid Contract (Al Uqud Al Murakkabah) Produk Fee Base Income Bank Syariah Di Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak Dan Kabupaten Jepara. Penelitian Dosen Pemula, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara.

Syakur, Ahmad. 2016. Hybrid Contract dalam Produk Rahn di Pegadaian Syariah. KARSA: Jurnal Sosial Dan Budaya Keislaman, 24(2), p. 316-331.

Werdiningsih, Endang., & Hamid B, Abdul. 2022. Lima Pendekatan dalam Penelitian Kualitatif. LIKHITAPRAJNA Jurnal Ilmiah, 24(1), p. 39–50.

Yunus, Muhammad. 2019. Hybrid Contract (Multi Akad) Dan Implementasinya Di Perbankan Syariah. Tahkim (Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam), 2(1), p. 87–102.

Downloads

Published

2024-11-30