ANALISIS PEGADAIAN SYARIAH DI KOTA PEKANBARU

Authors

  • Hidayat Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Riau
  • Zulhelmy Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.25299/jtb.2020.vol3(1).5402

Keywords:

Akad, Rahn, Pegadaian Syariah

Abstract

Kehadiran lembaga keuangan syariah sebagai solusi praktis dari praktek ekonomi dan keuangan konvensional yang ribawi dan berkembang lama, di antaranya adalah Pegadaian Syariah. Secara praktis, pegadaian syariah juga sebagai solusi bagi masyarakat yang mengalami kendala finansial, yang tidak memiliki akses di perbankan. Berdasarkan fakta tersebut, tujuan penelitian ini, untuk: (1) Untuk mengetahui pelaksanaan gadai di Pegadaian Syariah di Kota Pekanbaru, (2) Untuk menganalisis kritis kesesuaian Prinsip Akad di dalam Islam terhadap akad pelaksanaan gadai di Pegadaian Syariah Kota Pekanbaru. Subjek dalam penelitian ini, semua pihak yang terlibat secara langsung dalam pelaksanaan akad gadai di Pegadaian Syariah Kota Pekanbaru yang berjumlah 57 orang. Metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif terhadap data-data yang telah dikumpulkan dari tiga aspek, yaitu akad perjanjian gadai, taksiran biaya yang ditetapkan, tempo waktu dan tebusan agunan yang dilakukan. Setelah dilakukan penelitian dan di analisis secara kritis dari praktek gadai di Pegadaian Syariah di Pekanbaru, dimana fakta dari Pegadaian Syariah dilihat dari tiga aspek yang bertentangan dengan prinsip akad di dalam Islam. Adanya Multi akad (double contract), yakni akad rahn dan ijarah dalam transaksi rahn (gadai). Adanya praktek ribawi pada aspek taksiran biaya, karena adanya tambahan utang dari pokok pinjaman yang diberikan, selanjutnya terjadinya praktek kezhaliman dan melakukan tindakan yang bukan haknya. Dengan demikian ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan gadai di Pegadaian Syariah Kota Pekanbaru hukumnya haram karena bertentangan dengan prinsip Muamalah Maliyah di dalam Islam.

Kata kunci:  Akad, Rahn, Pegadaian Syariah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Fatwa DSN MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn (gadai).

Fatwa DSN MUI Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas.

Hammad, Nazih. 2005. al-Uqud al-Murakkabah fi al-Fiqh al-Islamiy, Dar al-Qalam. Damaskus.

Hasanudin. 2009. Multi Akad Dalam Transaksi Syariah Kontemporer Pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. UIN Syahid. Jakarta.

Sunggono, Bambang. 2003. Metodologi Penelitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Taqiyuddin An-Nabhani. 2003. Syakhsiyyah, Jilid II. Dar al-Ummah. Beirut.

Zallum, Abdul Qadim. 2004. al-Amwal fi al-Dawlah. Darul Ummah. Beirut.

Zuhaily, Wahbah. 2006. al, al-Fiqhul Islamy Wa Adillatuhu, Terjemahan. C.V. Pustaka Media Utama. Bandung.

Zuhdi, Muhammad Harfin. 2017. Prinsip-Prinsip Akad dalam Transaksi Ekonomi Islam. Iqtishaduna,Vol. 8, No. 7, P. 78-115.

Downloads

Published

2020-05-01