Pelaksanaan Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Sumatera Barat Dalam Rangka Harmonisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019

Penulis

  • Delfina Gusman Universitas Andalas
  • Alsyam Alsyam Universitas Andalas
  • Didi Nazmi Universitas Andalas

DOI:

https://doi.org/10.25299/uirlrev.2021.vol5(2).7365

Kata Kunci:

Harmonisasi Hukum, Penyusunan Peraturan Daera, Kementerian Hukum dan HAM, Harmozation of Regulation, Regional

Abstrak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setiap daerah memiliki peran yang penting dalam hal harmonisasi peraturan-peraturan daerah yang sesuai dengan hierarki perundang-undangan. Harmonisasi hukum menjadi suatu upaya untuk menciptakan suatu keselarasan, kesesuaian serta kecocokan hingga keseimbangan terhadap norma-norma hukum. Salah satu instansi yang memiliki peran ini adalah Kementerian Hukum dan HAM hingga setiap daerah.Hasil penelitian bahwa Dalam kaitannya dengan Tugas dan fungsi Kanwil bahwa pada dasarnya tugas dan fungsi Kanwil dalam penyusunan peraturan daerah sudah sejalan dengan ketentuan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, namun keterlibatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM hanya terbatas dan pasif menunggu pemerintah daerah maupun DPRD mengikutsertakan. Dalam upaya meningkatkan peran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM dalam proses penyusunan peraturan daerah perlu disusun suatu aturan untuk pelaksanaan yang mengatur secara rinci mekanisme penyusunan peraturan daerah yang melibatkan Pemerintah Daerah, DPRD maupun Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, dengan adanya payung hukum yang komprehensif diharapkan dapat mendorong optimalisasi penyusunan peraturan Daerah yang berkualitas.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Abdul Hakim Garuda Nusantara , 1988. Politik Hukum Indonesia, Jakarta: Yayasan LBH Indonesia
Achmad Ali, 2012, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Jakarta : Kencana
A.Hamid S. Attamimi, 1997, Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan, Majalah Hukum Dan Pembangunan, Jakarta
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Press
Bambang Sunggono, 2012, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Press
Bagir Manan, 1992, Dasar-Dasar Perundang-undangan di Indonesia, Jakarta
-----------------, 1987, Pembinaan Hukum Nasional, Universitas Andalas
---------------------------, 2000, Tata Urut Perundang-undangan dan Problema Peraturan Daerah, Jakarta, LP3HET
---------------------------, 2009, Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Sinar Grafika
---------------------------, 2011, Perihal Undang-Undang, Jakarta: Rajawali Press
Mahfud MD, 2006, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta, LP3ES
Maria Farida Indrati, 1998, Ilmu Perundang-undangan (Dasar-dasar dan Pembentukannya), Yogyakarta
Modul Proses Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, 2007, Kerjasama Departemen Dalam Negeri dan Lembaga Administrasi Negara
Soehino, 2006. Hukum Tata Negara Teknik Perundang-undangan, BPFE, Yogyakarta.
Ramlan Surbakti, 2009, Politik dan Pemerintahan Indonesia: Demokrasi Deliberatif dan Partisipatif, Jakarta: Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia
Samuel P Huntingtong dan Joan Nelson, 1990, Partisipasi Politik di Berbagai Negara Terjemahan, Bandung: Rineka Cipta
Saldi Isra dan Yuliandri, 2004, Penyusunan dan Pengundangan Peraturan Perundang-undangan, Analisis Terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, LAN
Yuliandri, 2007, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Yang Baik Dalam Rangka Pembuatan Undang-Undang Berkelanjutan, Universitas Airlangga
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden
Abdul Gani Abdullah, Pengantar Memahami Undang-Undang Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Jurnal Legislasi Indonesia Vol1. No.2 September 2004
Delfina Gusman, ‘Problematika Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia”. Jurnal Yustisia Vol.19 No.1 Januari-Juni 2012
Gokma Toni Parlindungan, “Prinsip-Prinsip Negara Hukum dan Demokrasi Dalam Pembentukan Peraturan Daerah” Jurnal Respublica Vol.16 No.2 Tahun 2017
Hendrik Hattu, “Tahapan Undang-Undang Responsif”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol.23 No.2, Juni 2011
Muhammad Suharjono, “Pembentukan Peraturan Daerah Yang Responsif Dalam Mendukung Otonomi Daerah”. Jurnal DIH Fak.Hukum UNTAG, Vol.10 No.19 Februari 2014

Unduhan

Diterbitkan

2021-10-25

Terbitan

Bagian

Articles