Pelaksanaan Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Sumatera Barat Dalam Rangka Harmonisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019

Authors

  • Delfina Gusman Universitas Andalas
  • Alsyam Alsyam Universitas Andalas
  • Didi Nazmi Universitas Andalas

DOI:

https://doi.org/10.25299/uirlrev.2021.vol5(2).7365

Keywords:

Harmonization of Regulation, Regional Regulation Composing, Regional office of the Ministry of Law and Human Right, Harmonization of Regulation, Regional Regulation Composing, Regional Office the Ministry of Law and Human Right

Abstract

The Regional Offices of the Ministry of Law and Human Rights in each region have an important role in the harmonization of regional regulations in accordance with the legal hierarchy. Harmonization of law is an effort to create a harmony, suitability and compatibility to balance the legal norms. One of the agencies that has this role is the Ministry of Law and Human Rights to each region. The results of the study show that in relation to the duties and functions of the Regional Office, basically the duties and functions of the Regional Office in preparing regional regulations are in line with the provisions of Law Number 12 of 2011 concerning the Establishment of Legislation. the invitation, but the involvement of the Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights is limited and passive waiting for the local government and DPRD to participate. In an effort to increase the role of the Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights in the process of drafting regional regulations, it is necessary to formulate a rule for implementation that regulates in detail the mechanism for the preparation of regional regulations involving the Regional Government, DPRD and Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights. optimizing the preparation of quality regional regulations.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Hakim Garuda Nusantara , 1988. Politik Hukum Indonesia, Jakarta: Yayasan LBH Indonesia
Achmad Ali, 2012, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Jakarta : Kencana
A.Hamid S. Attamimi, 1997, Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan, Majalah Hukum Dan Pembangunan, Jakarta
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Press
Bambang Sunggono, 2012, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Press
Bagir Manan, 1992, Dasar-Dasar Perundang-undangan di Indonesia, Jakarta
-----------------, 1987, Pembinaan Hukum Nasional, Universitas Andalas
---------------------------, 2000, Tata Urut Perundang-undangan dan Problema Peraturan Daerah, Jakarta, LP3HET
---------------------------, 2009, Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Sinar Grafika
---------------------------, 2011, Perihal Undang-Undang, Jakarta: Rajawali Press
Mahfud MD, 2006, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta, LP3ES
Maria Farida Indrati, 1998, Ilmu Perundang-undangan (Dasar-dasar dan Pembentukannya), Yogyakarta
Modul Proses Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, 2007, Kerjasama Departemen Dalam Negeri dan Lembaga Administrasi Negara
Soehino, 2006. Hukum Tata Negara Teknik Perundang-undangan, BPFE, Yogyakarta.
Ramlan Surbakti, 2009, Politik dan Pemerintahan Indonesia: Demokrasi Deliberatif dan Partisipatif, Jakarta: Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia
Samuel P Huntingtong dan Joan Nelson, 1990, Partisipasi Politik di Berbagai Negara Terjemahan, Bandung: Rineka Cipta
Saldi Isra dan Yuliandri, 2004, Penyusunan dan Pengundangan Peraturan Perundang-undangan, Analisis Terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, LAN
Yuliandri, 2007, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Yang Baik Dalam Rangka Pembuatan Undang-Undang Berkelanjutan, Universitas Airlangga
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden
Abdul Gani Abdullah, Pengantar Memahami Undang-Undang Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Jurnal Legislasi Indonesia Vol1. No.2 September 2004
Delfina Gusman, ‘Problematika Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia”. Jurnal Yustisia Vol.19 No.1 Januari-Juni 2012
Gokma Toni Parlindungan, “Prinsip-Prinsip Negara Hukum dan Demokrasi Dalam Pembentukan Peraturan Daerah” Jurnal Respublica Vol.16 No.2 Tahun 2017
Hendrik Hattu, “Tahapan Undang-Undang Responsif”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol.23 No.2, Juni 2011
Muhammad Suharjono, “Pembentukan Peraturan Daerah Yang Responsif Dalam Mendukung Otonomi Daerah”. Jurnal DIH Fak.Hukum UNTAG, Vol.10 No.19 Februari 2014

Published

2021-10-25