ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MAFIA TANAH: STUDI KASUS PUTUSAN PN TANJUNGPINANG NOMOR 144/Pid.B/2022/PN TPG

Penulis

  • Maulana Arba' Satryadin Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Riau

DOI:

https://doi.org/10.25299/uirlrev.2024.vol8(2).19597

Kata Kunci:

Criminal Liability; Decision Court Number 144/Pid.B/2022/PNTpg; Land Mafia;

Abstrak

Mafia tanah merupakan masalah besar yang menghambat kemajuan ekonomi Indonesia. Mafia tanah merampas tanah orang lain dengan cara melawan hukum seperti memalsukan dokumen atau menyuap aparat. Akibatnya, banyak orang kehilangan tanah mereka. Mafia tanah leluasa melancarkan aksinya karena memanfaatkan kelemahan sistem pengelolaan tanah yang mudah dimanipulasi. Dalam melancarkan aksinya, mafia tanah juga melibatkan oknum aparat untuk melindungi aksinya. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini mengadopsi pendekatan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal. Metode ini berfokus pada kajian mendalam terhadap sistem norma hukum yang terdiri dari asas-asas, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi (putusan pengadilan), perjanjian, dan doktrin hukum. Data primer berupa putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 144/Pid.B/2022/PN Tpg yang telah inkracht, sedangkan data sekunder berupa pasal-pasal pidana pertanahan yang diatur dalam KUHP serta peraturan-peraturan terkait administrasi pertanahan. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini yaitu: Pertama, sanksi pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa I seharusnya diperberat mengingat tindakannya dilakukan dengan penyalahgunaan wewenang sebagai Pj Kepala Desa. Pengembalian kerugian negara tidak dapat menjadi alasan pembenar atau meringankan pidana. Sebagai pejabat publik, Terdakwa I memiliki kewajiban moral untuk menjalankan tugasnya. Kedua, perlunya perbaikan signifikan terhadap sistem administrasi pertanahan di tingkat desa, khususnya dalam hal pemeliharaan data kepemilikan tanah. Praktik pergantian buku register tanah setiap pergantian kepala desa berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan dan masalah hukum. Untuk mengatasi hal ini, perlu dibangun basis data pertanahan desa yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Bachriadi, D., & Aspinall, E. (2023). Land Mafias in Indonesia. Critical Asian Studies, 55(3), 331–353.https://doi.org/10.1080/14672715.2023.2215261

Ginting, D. (2020). Policies on prevention and eradication of land Mafia: Agrarian reform in Indonesia. Utopia y Praxis Latinoamericana, 25(Extra2), 255–263. https://doi.org/10.5281/zenodo.3809387

Hosnah, A. U. (2021). Karakteristik Ilmu Hukum dan Metode Penelitian Hukum Normatif (Issue 112).

Karlina, Y., & Putra, I. S. (2022). Pemberantasan Mafia Tanah Dengan Menggunakan Istrumen Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 109–130. https://doi.org/10.46306/rj.v2i1.28

Karno Sabowo, H., Purnomo, H., Pawiyatan Luhur, J., Duwur, B., & Gajahmungkur, K. (2023). Pemberantasan Mafia Tanah Sebagai Upaya Bersama Pemerintah Dan Masyarakat. Jurnal Politik Hukum, 1(1), 107–113. https://jurnal2.untagsmg.ac.id/index.php/jph/article/view/420

Kenedi, J. (2017). Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Pustaka Pelajar.

Krismantoro, D. (2022). Kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah: Reforma Agraria di Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 6(3), 6031–6042.

Li, T. M. (2018). After the land grab: Infrastructural violence and the “Mafia System” in Indonesia’s oil palm plantation zones. Geoforum, 96(August 2017), 328–337. https://doi.org/10.1016/j.geoforum.2017.10.012

Margareta Sevilla Rosa Angelin, Inez Devina Clarissa, & Zefaki Widigdo. (2021). Kasus Mafia Tanah Yang Menimpa Nirina Zubir : Apakah Akibat Dari Lemahnya Hukum Pertanahan. Seminar Nasional Teknologi Dan Multidisiplin Ilmu (SEMNASTEKMU), 1(1), 160–165. https://doi.org/10.51903/semnastekmu.v1i1.99

Marune, S. M. E. A. (2023). Metamorfosis Metode Penelitian Hukum: Mengarungi Eksplorasi Yang Dinamis. Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(4), 73–81. http://jurnal.anfa.co.id

Nugroho, S. S., Haryani, A. T., & Farkhani. (2020). Metodologi Riset Hukum. In ase Pustaka (Vol. 2). https://unmermadiun.ac.id/repository_jurnal_penelitian/Sigit Sapto Nugroho/URL Buku Ajar/Buku Metodologi Riset Hukum.pdf

Pratiwi, P. F. P. (2021). UPAYA PEMBERANTASAN MAFIA TANAH DI KOTA PALANGKA RAYA. Universitas Palangka Raya, 66, 23–29.

Prayitno, B. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Mafia Tanah Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 9(2), 269. https://doi.org/10.20961/hpe.v9i2.59247

Ramadhani, R. (2021). Legal Protection for Land Rights Holders Who Are Victims of the Land Mafia. International Journal Reglement & Society (IJRS, 5, 87–95. https://doi.org/10.55357/ijrs.v2i2.114

Roestamy, M., Martin, A. Y., & Qolyubi, A. T. (2023). Digitizing Land Registration As an Effort To Minimize the Practice of the Land Mafia. Journal of Engineering Science and Technology, 18(3), 73–80.

Sari, L. N. I., & Wulansari, L. (2022). Variabel-variabel yang Memengaruhi Deindustrialisasi. Seminar Nasional Official Statistics, 2022(1), 1125–1134. https://doi.org/10.34123/semnasoffstat.v2022i1.1362

Silviana, A. (2021). Urgensi Sertipikat Tanah Elektronik Dalam Sistem Hukum Pendaftaran Tanah di Indonesia. Administrative Law and Governance Journal, 4(1), 51–68.Surahman, Ansar, Awaluddin, Muja’hidah, Kasim,

A., & Rizal, M. (2023). Retributive Justice in Law Enforcement Against Land Mafia in Indonesia: Perspectives of State Administration Law and Indonesian Criminal Law. International Journal of Criminal Justice Sciences, 18(2), 259–274. https://doi.org/10.5281/zenodo.4756317

Tehupeiory, A. (2023). Land Mafia Case Handling Through the Optimalization of Land Mafia Task Force Role. Sasi, 29(2), 214. https://doi.org/10.47268/sasi.v29i2.1185

Wahyuni, F. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. In PT. Nusantara Persada Utama, 2017.

Wirawan, V., Yusriyadi, Silviana, A., & Widowaty, Y. (2022). Rekonstruksi Politik Hukum Sistem Pendaftaran Tanah Sebagai Upaya Pencegahan Mafia Tanah. Jurnal Negara Hukum, Volume 13(2), 185-207.

Wirawan, V., Yusriyadi, Silviana, A., & Widowaty, Y. (2024). Measuring the Land Mafia in Indonesia: New Phenomenon of Extraordinary Crime. In Novum Jus (Vol. 18, Issue 1). https://doi.org/10.14718/NovumJus.2024.18.1.11

Diterbitkan

2024-12-13

Terbitan

Bagian

Articles