ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MAFIA TANAH: STUDI KASUS PUTUSAN PN TANJUNGPINANG NOMOR 144/Pid.B/2022/PN TPG
DOI:
https://doi.org/10.25299/uirlrev.2024.vol8(2).19597Keywords:
Criminal Liability; Decision Court Number 144/Pid.B/2022/PNTpg; Land Mafia;Abstract
Mafia tanah merupakan salah satu masalah utama yang menghambat kemajuan ekonomi Indonesia. Mafia tanah merampas tanah orang lain dengan cara-cara yang tidak sah seperti memalsukan dokumen atau menyuap pejabat. Akibatnya, banyak masyarakat yang kehilangan tanahnya. Mafia tanah leluasa melakukan aksinya karena memanfaatkan kelemahan sistem pengelolaan tanah yang mudah dimanipulasi. Dalam melakukan aksinya, mafia tanah juga melibatkan oknum pejabat untuk mengamankan aksinya. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif atau doktrinal. Metode ini menitikberatkan pada kajian yang mendalam terhadap sistem norma hukum yang terdiri dari asas, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, perjanjian, dan doktrin hukum. Data primer berupa Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 144/Pid.B/2022/PN Tpg yang telah inkracht, sedangkan data sekunder berupa pasal-pasal pidana pertanahan yang diatur dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan terkait administrasi pertanahan. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah: Pertama, hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa I sudah seharusnya diperberat mengingat perbuatannya dilakukan dengan penyalahgunaan wewenang sebagai Pj Kepala Desa. Pengembalian kerugian negara tidak dapat dijadikan alasan pembenaran atau keringanan hukuman. Sebagai pejabat publik, Terdakwa I mempunyai kewajiban moral untuk melaksanakan tugasnya. Kedua, perlu adanya perbaikan yang signifikan terhadap sistem administrasi pertanahan di tingkat desa, khususnya dalam hal pemeliharaan data kepemilikan tanah. Praktik pergantian buku daftar tanah setiap kali terjadi pergantian kepala desa berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan dan permasalahan hukum. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu dibangun pangkalan data tanah desa yang terpadu dan berkelanjutan.
Downloads
References
Bachriadi, D., & Aspinall, E. (2023). Land Mafias in Indonesia. Critical Asian Studies, 55(3), 331–353.https://doi.org/10.1080/14672715.2023.2215261
Ginting, D. (2020). Policies on prevention and eradication of land Mafia: Agrarian reform in Indonesia. Utopia y Praxis Latinoamericana, 25(Extra2), 255–263. https://doi.org/10.5281/zenodo.3809387
Hosnah, A. U. (2021). Karakteristik Ilmu Hukum dan Metode Penelitian Hukum Normatif (Issue 112).
Karlina, Y., & Putra, I. S. (2022). Pemberantasan Mafia Tanah Dengan Menggunakan Istrumen Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 109–130. https://doi.org/10.46306/rj.v2i1.28
Karno Sabowo, H., Purnomo, H., Pawiyatan Luhur, J., Duwur, B., & Gajahmungkur, K. (2023). Pemberantasan Mafia Tanah Sebagai Upaya Bersama Pemerintah Dan Masyarakat. Jurnal Politik Hukum, 1(1), 107–113. https://jurnal2.untagsmg.ac.id/index.php/jph/article/view/420
Kenedi, J. (2017). Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Pustaka Pelajar.
Krismantoro, D. (2022). Kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah: Reforma Agraria di Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 6(3), 6031–6042.
Li, T. M. (2018). After the land grab: Infrastructural violence and the “Mafia System” in Indonesia’s oil palm plantation zones. Geoforum, 96(August 2017), 328–337. https://doi.org/10.1016/j.geoforum.2017.10.012
Margareta Sevilla Rosa Angelin, Inez Devina Clarissa, & Zefaki Widigdo. (2021). Kasus Mafia Tanah Yang Menimpa Nirina Zubir : Apakah Akibat Dari Lemahnya Hukum Pertanahan. Seminar Nasional Teknologi Dan Multidisiplin Ilmu (SEMNASTEKMU), 1(1), 160–165. https://doi.org/10.51903/semnastekmu.v1i1.99
Marune, S. M. E. A. (2023). Metamorfosis Metode Penelitian Hukum: Mengarungi Eksplorasi Yang Dinamis. Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(4), 73–81. http://jurnal.anfa.co.id
Nugroho, S. S., Haryani, A. T., & Farkhani. (2020). Metodologi Riset Hukum. In ase Pustaka (Vol. 2). https://unmermadiun.ac.id/repository_jurnal_penelitian/Sigit Sapto Nugroho/URL Buku Ajar/Buku Metodologi Riset Hukum.pdf
Pratiwi, P. F. P. (2021). UPAYA PEMBERANTASAN MAFIA TANAH DI KOTA PALANGKA RAYA. Universitas Palangka Raya, 66, 23–29.
Prayitno, B. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Mafia Tanah Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 9(2), 269. https://doi.org/10.20961/hpe.v9i2.59247
Ramadhani, R. (2021). Legal Protection for Land Rights Holders Who Are Victims of the Land Mafia. International Journal Reglement & Society (IJRS, 5, 87–95. https://doi.org/10.55357/ijrs.v2i2.114
Roestamy, M., Martin, A. Y., & Qolyubi, A. T. (2023). Digitizing Land Registration As an Effort To Minimize the Practice of the Land Mafia. Journal of Engineering Science and Technology, 18(3), 73–80.
Sari, L. N. I., & Wulansari, L. (2022). Variabel-variabel yang Memengaruhi Deindustrialisasi. Seminar Nasional Official Statistics, 2022(1), 1125–1134. https://doi.org/10.34123/semnasoffstat.v2022i1.1362
Silviana, A. (2021). Urgensi Sertipikat Tanah Elektronik Dalam Sistem Hukum Pendaftaran Tanah di Indonesia. Administrative Law and Governance Journal, 4(1), 51–68.Surahman, Ansar, Awaluddin, Muja’hidah, Kasim,
A., & Rizal, M. (2023). Retributive Justice in Law Enforcement Against Land Mafia in Indonesia: Perspectives of State Administration Law and Indonesian Criminal Law. International Journal of Criminal Justice Sciences, 18(2), 259–274. https://doi.org/10.5281/zenodo.4756317
Tehupeiory, A. (2023). Land Mafia Case Handling Through the Optimalization of Land Mafia Task Force Role. Sasi, 29(2), 214. https://doi.org/10.47268/sasi.v29i2.1185
Wahyuni, F. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. In PT. Nusantara Persada Utama, 2017.
Wirawan, V., Yusriyadi, Silviana, A., & Widowaty, Y. (2022). Rekonstruksi Politik Hukum Sistem Pendaftaran Tanah Sebagai Upaya Pencegahan Mafia Tanah. Jurnal Negara Hukum, Volume 13(2), 185-207.
Wirawan, V., Yusriyadi, Silviana, A., & Widowaty, Y. (2024). Measuring the Land Mafia in Indonesia: New Phenomenon of Extraordinary Crime. In Novum Jus (Vol. 18, Issue 1). https://doi.org/10.14718/NovumJus.2024.18.1.11






