Bantuan Hukum dan Pembelaan Hak-Hak Masyarakat (Sejarah dan Perkembangannya)

Bantuan Hukum dan Pembelaan Hak-Hak Masyarakat (Sejarah dan Perkembangannya)

Penulis

  • Zulherman Idris Universitas Islam Riau
  • Miftahur Rachman Universitas Muhammadiyah Riau
  • Wira Atma Hajri Universitas Islam Riau
  • Erlina Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.25299/uirlrev.2022.vol6(1).16348

Abstrak

Topik Lembaga Bantuan Hukum menjadi topik yang penting untuk dibahas, karena semua itu berkaitan erat dengan penegakan hukum dan tujuan yang diharapkan dari hukum. Artinya dalam fenomena hukum yang ada, ternyata penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidakadilan, sehingga ibarat sebuah anekdot yang menyatakan bahwa “penegakan hukum itu tumpul ke atas dan tajam ke bawah”. selalu dikaitkan dengan “kehendak dan kekuasaan”, terutama jika bersinggungan dengan kelompok kecil dan miskin.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Adnan Buyung Nasution, 1988, Bantuan Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta.

Bambang Sunggono dan Aries Harianto, 1994, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, CV. Mandaraju, Bandung.

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, 1993. Sendi-Sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008.

Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009.

HIR/RBG.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-26

Terbitan

Bagian

Articles