Quo Vadis Pilkada Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.25299/uirlrev.2017.1.02.562Keywords:
Local Democracy, Election, CorruptionAbstract
Berdasarkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, pemilihan kepala daerah adalah persoalan open legal policy, sehingga pemilihan langsung maupun tidak langsung adalah sama-sama pemilihan yang demokratis. Karena itu, hal ini tidak perlu disoalkan. Hal yang perlu disoalkan adalah mengapa pemilihan kepala daerah selama ini banyak menghasilkan kepala daerah yang terlibat kasus korupsi.
Downloads
References
Jimly Asshiddiqie, Komentar Atas Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Jakarta, Sinar Grafika, 2009.
Koentjoro Poerbopranoto, Sistem Pemerintahan Demokrasi, Eresco, Bandung, 1987.
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar 1945, Konstitusi Pers, Jakarta, 2010.
Subandi Al Marsudi, Pancasila dan UUD’45 dalam Paradigma Reformasi, Rajawali Pers, Jakarta, 2006.
Wira Atma Hajri, Quo Vadis Negara Hukum dan Demokrasi Indonesia Ketika Negara Dijalankan di Alam Kepura-puraan, Genta Press, Yogyakarta, 2016.
Cora Elly Noviati, “Demokrasi dan Sistem Pemerintahan”, Jurnal Konstitusi, Volume 10, Nomor 2, Juni 2013.
Sri Hastuti Puspitasari, “Mahkamah Konstitusi dan Penegakkan Demokrasi Konstitusional”, Jurnal Konstitusi, Volume 8, Nomor 3, Juni 2011.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
New.detik.com, “Selamatkan Pilkada Serentak, Selama 11 Tahun, Ada 56 Kepala Daerah yang Terjerat Kasus Korupsi di KPK”, http://news.detik.com/berita/2984630/selama-11-tahun-ada-56-kepala-daerah-yang-terjerat-kasus-korupsi-di-kpk, diakses tanggal 6 Februari 2017.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2017 UIR Law Review

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
All writings published in this journal are the personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author’s affiliated institutions. The author does not retain unrestricted copyrights and publishing rights under the license of a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY SA 4.0).







