Pembangunan Hukum Ekonomi di Indonesia (Dalam Perspektif Alih Teknologi )
DOI:
https://doi.org/10.25299/uirlrev.2019.vol3(2).16288Abstrak
Keberadaan Modal asing yang bisa disebut sebagai pemilik teknologi sangat dibutuhkan. Namun kebutuhan dan harapan besar ini tidak diiringi dengan kesempurnaan landasan hukum yang jelas, bahkan khusus tentang alih teknologi hanya termuat dan merupakan bagian dalam undang-undang peneneman modal asing dan ketentuan paten, sedangkan secara nyata perbuatan hukum yang terjadi tidak saja hanya dapat ditampung oleh ketentuan undang-undang penanaman modal asing dan paten saja, melainkan juga aspek lain. Penelitian ini merupakan penelitian hokum normative yang meneliti bahan-bahan hokum primer dan data sekunder lainnya. Dari hasil kajian diperoleh kesimpulan bahwasanya pengaturan alih teknologi di Indonesia belum ada secara khusus. Dalam prakteknya hanya ditampung oleh ketentuan lisensi, pasal 9-13 Undang-Undang Penanaman Modal Asing, serta Undang-undang Paten. Aturan inipun belum refresentatif dan konfrenhensip sehingga tidak dapat menampung permasalahan yang timbul dalam praktek bisnis yang berkembang pesat. Berkaitan dengan pengaturan alih teknologi yang belum ada code of conduct secara khusus, maka dalam waktu relatif cepat kekurangan ini perlu dipacu agar ada kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat di dalamnya, sebab selama ini peraturan yang ada belum dapat secara konfrenhenshif menampung problem hukum yang muncul terutama kaitannya dengan alih teknologi yang terjadi melalui investasi langsung dalam bentuk barang modal, kecuali melalui lisensi dari teknologi.
Unduhan
Referensi
Amrizal., (1999). Hukum Bisnis, Risalah teori dan Praktek, Djambatan .
CFG Sunaryati Hartono.(1982). Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, BPHN.
Gunawan Widjaja. (2001). Seri Hukum Bisnis Waralaba, Rajawali Pers, Jakarta.
Ismail Saleh.(1990). Hukum dan Ekonomi, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Erman Rajagukguk.(2000). Peran Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi 2, FH UI Program Pasca Sarjana.
Muchtar Kusumaatdmaja. (1976), Peran dan Fungsi Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Bina Cipta, Jakarta.
Richard Burton Simatupang.(1995). Aspek Hukum Dalam Bisnis, Rineka Cipta , Jakarta.
Sumantoro.(1986). Hukum Ekonomi, UI Pres, Jakarta.
Syafrinaldi. (2001). Hukum Tentang Perlindungan Hak Milik Intelektual, UIR Pres.
___________, Globalisasi Hukum, Riau Pos, 26 Juli 2000.
T Mulya Lubis, Richard M Buxboum.(1986) Peranan Hukum Dalam Perekonomian Negara Berkembang, Yayasan Obor Indonesia Jakarta.