Pembangunan Hukum Ekonomi di Indonesia (Dalam Perspektif Alih Teknologi )

Penulis

  • Zulherman Idris fakultas hukum universitas islam riau
  • Desi Apriani Universitas Islam Riau
  • Miftahur Rachman
  • Erlina Erlina

DOI:

https://doi.org/10.25299/uirlrev.2019.vol3(2).16288

Abstrak

Keberadaan Modal asing  yang bisa disebut  sebagai pemilik  teknologi  sangat  dibutuhkan. Namun kebutuhan dan harapan  besar ini  tidak diiringi dengan kesempurnaan  landasan  hukum  yang jelas,  bahkan khusus tentang alih   teknologi   hanya   termuat   dan   merupakan    bagian  dalam undang-undang peneneman modal asing dan ketentuan paten, sedangkan secara nyata  perbuatan hukum yang terjadi  tidak saja  hanya  dapat  ditampung  oleh ketentuan  undang-undang penanaman modal asing dan paten saja, melainkan  juga aspek lain. Penelitian ini merupakan penelitian hokum normative yang meneliti bahan-bahan hokum primer dan data sekunder lainnya. Dari hasil kajian diperoleh kesimpulan bahwasanya pengaturan alih teknologi di Indonesia  belum ada secara khusus. Dalam prakteknya  hanya  ditampung  oleh  ketentuan lisensi,  pasal 9-13 Undang-Undang Penanaman Modal Asing,  serta  Undang-undang Paten. Aturan inipun belum  refresentatif dan konfrenhensip  sehingga tidak dapat menampung  permasalahan  yang timbul  dalam praktek  bisnis yang berkembang pesat. Berkaitan dengan  pengaturan alih teknologi yang belum ada code of conduct secara khusus,  maka dalam waktu relatif  cepat  kekurangan  ini  perlu dipacu  agar ada  kepastian  dan perlindungan hukum  bagi para pihak  yang  terlibat  di dalamnya, sebab selama ini  peraturan yang ada belum dapat secara konfrenhenshif menampung  problem  hukum  yang muncul  terutama  kaitannya dengan  alih teknologi  yang terjadi melalui investasi langsung  dalam bentuk barang modal, kecuali melalui lisensi dari teknologi.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Amrizal., (1999). Hukum Bisnis, Risalah teori dan Praktek, Djambatan .

CFG Sunaryati Hartono.(1982). Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, BPHN.

Gunawan Widjaja. (2001). Seri Hukum Bisnis Waralaba, Rajawali Pers, Jakarta.

Ismail Saleh.(1990). Hukum dan Ekonomi, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Erman Rajagukguk.(2000). Peran Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi 2, FH UI Program Pasca Sarjana.

Muchtar Kusumaatdmaja. (1976), Peran dan Fungsi Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Bina Cipta, Jakarta.

Richard Burton Simatupang.(1995). Aspek Hukum Dalam Bisnis, Rineka Cipta , Jakarta.

Sumantoro.(1986). Hukum Ekonomi, UI Pres, Jakarta.

Syafrinaldi. (2001). Hukum Tentang Perlindungan Hak Milik Intelektual, UIR Pres.

___________, Globalisasi Hukum, Riau Pos, 26 Juli 2000.

T Mulya Lubis, Richard M Buxboum.(1986) Peranan Hukum Dalam Perekonomian Negara Berkembang, Yayasan Obor Indonesia Jakarta.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-10

Terbitan

Bagian

Articles