Pendidikan Paralegal Kepada Masyarakat Sebagai Bentuk Perlindungan Anak Yang Berkelanjutan

Authors

  • Larensius Arliman S STIH Padang

DOI:

https://doi.org/10.25299/ulr.2017.1.01.153

Abstract

Anak adalah generasi penerus bangsa, hal ini tentu tidak bisa dipungkiri. Di Negara manapun, hak anak selalu dilindungi dan selalu dijaga dengan baik. Indonesia sebagai sebuah Negara hukum, juga mengakui perlindungan anak yang harus benar-benar dilaksanakan. Pada hari ini perlindungan anak itu sepertinya diabaikan atau bahkan dilupakan, karena masih banyak kita saksikan anak-anak berhadapan dengan hukum, anak menjadi korban kejahatan dan eksploitasi, dan masih banyak anak yang ditelantarkan dan tidak mendapat perhatian dengan serius. Atas dasar itu hadirlah paralegal, sebagai bentuk awal kepada perlindungan anak. Tulisan ini akan berkenalan dengan paralegal, apa itu paralegal? Serta perkembangannya di Indonesia. Tulisan ini juga membahas manfaat pendidikan paralegal bagi masyarakat, terutama di dalam perlindungan anak. Di akhir tulisan ini menekankan pentingya perlindungan anak yang berkelanjutan di Indonesia, sebagai dasar mewudukan Indonesia yang lebih baik lagi. Kesimpulan dari tulisan ini adalah mengenalkan paralegal sebagai bentuk awal dari perlindungan kepada anak yang berkelanjutan.

Kata Kunci: Pendidikan; Paralegal; Perlindungan; Anak; Berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Causes, Bantuan Hukum Berbasis Masyarakat, https://www.causes.com/causes/303502-bantuan-hukum-berbasis-masyarakat/updates/404285-bantuan-hukum-berbasis-masyarakat.
Fiaryanto, Eko R. Perkembangan Paralegal untuk Masyarakat Misikin dan Kelompok Marginal Di Indonesia, http://www.kompasiana.com/ekoroesanto/perkembangan-paralegal-untuk-masyarakat-miskin-dan-kelompok-marginal-di-indonesia_552a1f826ea834830c552cfb.
Ghosita, Arif, 2004, Masalah Perlindungan Anak, Jakarta, PT. Bhuana Ilmu Populer.
Gultom, Maidin, 2012, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan, Bandung, Refika Aditama.
Hartono, 2012, Penyidikan Dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekata Hukum Progresif, Cetakan Kedua, Jakarta, Sinar Grafika.
LBH Jakarta, Paralegal Di Indonesia, http://www.trunity.net/paralegallbhjakarta/topics/ view/55478/hal1.
KPAI, Peta Permasalahan Perlindungan Anak Di Indonesia, http://www.kpai.go.id/artikel/peta-permasalahan-perlindungan-anak-di-indonesia/.
Krisnawati, Emeliana, 2005, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bandung, CV. Utomo
Online, Hukum, MK Tolak Pengujian Undang-Undang Bantuan Hukum, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt52b321672cdcb/mk-tolak-pengujian-uu-bantuan-hukum.
Pnpm, Gerak Langkah Dalam Panduan Dasar Paralegal, https://pnpmbesitanglangkat.wordpress.com/2011/05/10/gerak-langkah-dalam-panduan-dasar-paralegal/.
Prinst, Darwan, 2003, Hukum Anak Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rizqy, Mochammad Fahruz, Implikasi Yuridis Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 Terkait Perlindungan Hak Anak, Jurnal Yuridika, 2015, Vol. 30 No. 2.
Sigalingging, Abdul Azis, (et-al), 2015, Paralegal Berbasis Organisasi Rakyat, Aktor Kunci Gerakan Bantuan Hukum Berbasis Komunitas, Padang, LBH Padang.
Winarta, Frans Hendra, 2011, Bantuan Hukum Di Indonesia, Hak untuk Didampingi Penasehat Hukum bagi Semua Warga Negara, Jakarta, PT. Gramedia.
Yuliandri, Membentuk Undang-Undang Yang Berkelanjutan, Jurnal Konstitusi, 2009, Vol. II No 2.
Zen, Patra M, 2008, Kertas Kerja YLBHI, Jakarta, YLBHI.

Published

2017-04-25