Koordinasi PT. Pegadaian (Persero) Dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar Dalam Penimbangan Barang Bukti Penyalahgunaan Narkotika

Authors

  • Larensius Arliman S Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang

DOI:

https://doi.org/10.25299/uirlrev.2020.vol4(1).3779

Keywords:

Coordination, PT. Pegadaian, Ditresanarkoba, , Narcotics

Abstract

Direktorat Narkoba Polda Sumatera Barat (Ditresnarkoba Polda Sumbar) untuk mengetahui berat barang bukti narkotika, maka penyidik harus melakukan penimbangan barang bukti yang bekerjasama dengan PT. Pegadaian. Hal ini berguna untuk menciptakan kerjasama agar mencegah dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap nerkotika di Sumatera Barat. Atas hal tersebut maka dibahas koordinasi yang dilakukan oleh Ditresnarkoba dengan Pihak PT. Pegadaian Padang dalam penimbangan barang bukti? Serta kendala apa saja yang dihadapi Ditresnarkoba dengan Pihak PT. Pegadaian Padang dalam penimbangan barang bukti? Penelitian ini menjelaskan bahwa koordinasi yang dilakukan oleh Ditresnarkoba dengan Pihak PT. Pegadaian Padang dalam penimbangan barang bukti adalah sebagai berikut: dalam kegiatan penimbangan berat barang bukti narkoba, wajib melampirkan surat permintaan penimbangan barang bukti narkoba dan setelah selesai penimbangan, wajib dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani kedua belah pihak dengan diketahui dan disaksikan oleh saksi penyidik atau penyidik pembantu dan tersangka, demi kelancaran pelaksanaan penyidikan yang dilakukan, maka para pihak saling berkoordinasi, saling membantu dalam lingkup tugas dan kewenangan masing-masing. Kendala yang dihadapi adalah: kurangnya sarana dan prasarana, kurangnya personil penyidik narkoba, kurangnya pemahaman anggota kepolisian dalam melakukan timbangan di lapangan, kurangnya senjata dalam melakukan pengawalan, baik terhadap tersangka maupun barang bukti, saling terikatnya tiap pelaku, teknik peradaran narkotika yang berubah-rubah dan hari libur menjadi kendala dalam melakukan penimbangan. kendala di pegadaian.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arliman S, Laurensius, 2016, Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat, Yogyakarta, Deepublish.
Arliman S, Laurensius, 2016, Lembaga-Lembaga Negara Independen (Di Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945), Yogyakarta, Deepublish.
Arliman S, Laurensius, Peranan Metodologi Penelitian Hukum di Dalam Perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia, Jurnal Soumatera Law Review, 2018, Vol. 1, No. 1. 10.22216/soumlaw.v1i1.3346.
Arliman S, Laurensius, Surat Dakwaan dalam Hukum Acara Pidana Sebagai Bentuk Mendukung Penegakan Hukum di Indonesia, Jurnal Kosmik Hukum, 2019, Vol.19, No. 1. 10.30595/kosmikhukum.v19i1.4081.
Eleanora, Fransiska Novita, Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan Dan Penanggulangannya (Suatu Tinjauan Teoritis), Jurnal Hukum, 2011, Vol. 25, No. 1.
Haerana, Implementasi Kebijakan Rehabilitasi Pengguna Narkoba Di Kota Makassar, Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Publik, 2016, Vol. 6, No. 2.
Herman, Arie Wibowo, Nurdin Rahman, Perilaku Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Siswa Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Banawa Kabupaten Donggala, MPPKI (Media Publikasi Promosi Kesehatan Indonesia): The Indonesian Journal of Health Promotion, Vol. 2, No. 1, 2019.
Kasba, Reski Ameliah, Heri Tahir, Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba (Studi Polres Enrekang), Jurnal Tomalebbi, Pemikiran, Penelitian Hukum dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2016, Vol. III, No. 4.
Martono, Lydia Harlina dan Satya Joewana, 2006, Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba berbasis Sekolah, Jakarta, PT. Balai Pustaka.
Nawangsih, S.K, Putri Rismala Sari, Stres Pada Mantan Pengguna Narkoba Yang Menjalani Rehabilitasi, Jurnal Psikologi Undip, 2016, Vol. 15, No. 2.
Pina, Nuri, Oedojo Soedirham, Dukungan Pemerintah Dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkoba Di Kota Surabaya, Jurnal Promosi dan Pendidikan Kesehatan, 2015, Vol. 3, No. 2,. http://dx.doi.org/10.20473/jpk.V3.I2.2015.171-182.
Pramana, Dedy Kurniawan, Faktor Meningkatnya Kejahatan Narkoba Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur Di Kota Pontianak, Gloria Yuris Jurnal Hukum, 2016, Vol. 4, 2.
Pranawa, Sigit, Rahesli Humsona, Sri Yulian, Meningkatkan Pengetahuan Remaja Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Dengan Peer Education Strategy, Habitus: Jurnal Pendidikan, Sosiologi, dan Antropologi, 2018. Vol. 2, No. 2. https://doi.org/10.20961/habitus.v2i2.28790.
Purwatiningsih, Sri, Penyalahgunaan Narkoba Di Indonesia, Jurnal Populasi, 2001, Vol. 12, No. 1. https://doi.org/10.22146/jp.12275.
Refeiater, Ucok Hasian, Penyalahgunaan Narkoba, Jurnal Health And Sport, 2011, Vol. 2, No. 1.
Sholihah, Qomariyatus, Efektivitas Program P4GN Terhadap Pencegahan Penyalahgunaan Napza, Jurnal Kesehatan Masyarakat, 2015, Vol. 10, No. 2, https://doi.org/10.15294/kemas.v10i2.3376.
Supramono, Gatot, 2001, Hukum Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Indonesia, Jakarta, Djambatan.

Published

2020-03-06