Pembatasan Hak Atas Informasi Publik Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.25299/uirlrev.2022.vol6(2).8892Kata Kunci:
public information, Restriction, derogable rightsAbstrak
Pada dasarnya informasi publik menjadi suatu keterbukaan dan aksesibilitas informasi publik oleh masing-masing pengguna. sebagaimana penambahan yang tidak termasuk pada informasi rahasia menurut tindakan, penghargaan, serta kepentingan publik. informasi publik dan ketatnya tidak adanya batasan. cakupan hak yang melebihi pada informasi dalam kondisi tertentu dapat dinilai, hal ini dikarenakan hak atas informasi tidak termasuk hak yang tidak bisa dikurangi dengan kondisi apapun (hak yang tidak dapat dikurangi)
Unduhan
Data unduhan belum tersedia.
Referensi
Ani W. Soetjipto (2015). HAM dan Politik Internasional. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Dessy Eko Prayitno. (2012). Penafsiran Atas Pengecualian Dalam Hak Atas Informasi: Pemgalaman di Indonesia dan Negara Lain. Gajah Hidup.
Daniel Zuchron. (2015). Menggugat Manusia dalam Konstitusi (Kajian Filsafat atas UUD 1945 Pasca-Amandemen).Rayyana Komunikasindo
Ifdhal Kasim. (2009). Kebebasan Memperoleh Informasi dan Rahasia Negara.
Zainuddin Ali. (2018). Filsafat Hukum. Sinar Grafika
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, (1999).
Undang-Undang Dasar 1945, (1945).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Kebebasan Informasi Publik, (2008).
Mihradi, R. M. (2011). Pembatasan Hak Atas Informasi Publik di Indonesia (p. 24). Ghalia Indonesia.
Saragih, A. (2012). Pengecualian Informasi di Badan Publik Negara. Komisi Informasi Pusat.
Saragih, A. (2015). UK Freedom Of information Act 2000, part II, sec. 21, Pengecualian dan Kerahasiaan pada UU KIP.
Siracusa Principle. (1954).
Soetjipto, A. W. (2015). HAM dan Politik Internasional. Yayasan Obor Indonesia.
Thalib, A. (2017). PERAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH TERHADAP GAGASAN AMANDEMEN UU RI TAHUN 1945. UIR LAW REVIEW, 1(01), 49. https://doi.org/10.25299/ulr.2017.1.01.559
Zuchron, D. (2017). Menggugat Manusia dalam Konstitusi (Kajian Filsafat atas UUD 1945 Pasca-Amandemen). Rayyana Komunikasindo.
Dessy Eko Prayitno. (2012). Penafsiran Atas Pengecualian Dalam Hak Atas Informasi: Pemgalaman di Indonesia dan Negara Lain. Gajah Hidup.
Daniel Zuchron. (2015). Menggugat Manusia dalam Konstitusi (Kajian Filsafat atas UUD 1945 Pasca-Amandemen).Rayyana Komunikasindo
Ifdhal Kasim. (2009). Kebebasan Memperoleh Informasi dan Rahasia Negara.
Zainuddin Ali. (2018). Filsafat Hukum. Sinar Grafika
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, (1999).
Undang-Undang Dasar 1945, (1945).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Kebebasan Informasi Publik, (2008).
Mihradi, R. M. (2011). Pembatasan Hak Atas Informasi Publik di Indonesia (p. 24). Ghalia Indonesia.
Saragih, A. (2012). Pengecualian Informasi di Badan Publik Negara. Komisi Informasi Pusat.
Saragih, A. (2015). UK Freedom Of information Act 2000, part II, sec. 21, Pengecualian dan Kerahasiaan pada UU KIP.
Siracusa Principle. (1954).
Soetjipto, A. W. (2015). HAM dan Politik Internasional. Yayasan Obor Indonesia.
Thalib, A. (2017). PERAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH TERHADAP GAGASAN AMANDEMEN UU RI TAHUN 1945. UIR LAW REVIEW, 1(01), 49. https://doi.org/10.25299/ulr.2017.1.01.559
Zuchron, D. (2017). Menggugat Manusia dalam Konstitusi (Kajian Filsafat atas UUD 1945 Pasca-Amandemen). Rayyana Komunikasindo.