Problematika Hak Kekayaan Intelektual Di Bidang Merek Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menegah

Penulis

  • Zulfikri Toguan Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.25299/uirlrev.2021.vol5(2).7168

Kata Kunci:

Problematics, Brand, Micro, Small and Medium Enterprises

Abstrak

Perlindungan hukum terhadap merek suatu tempat atau asal UMKM dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendaftarkan merek tersebut untuk memperoleh kekuatan secara hukum. Dalam hal ini Dinas/Instansi/Organisasi Masyarakat membantu dengan memfasilitasi para UMKM dalam hal sosialisasi dan bantuan pendaftaran merek. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan penyempurnakan undang-undang terdahulu terutama perihal upaya perlindungan secara preventif yaitu prosedur pendaftaran dan biaya pendaftaran. Merek yang dihasilkan oleh UMKM Indonesia, dapat membantu meningkatkan daya saing dalam pengembangan produk baru. Penelitian ini bersifat normatif  atau metode penelitian kepustakaan yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengkaji dan meneliti bahan-bahan pustaka berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini menyimpulkan Pertama, Problematika Dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Di Bidang Merek Terhadap Produk UMKM disebabkan pemahaman pelaku UMKM terhadap hak merek masih rendah/dangkal sehingga pelaku UMKM tidak mendaftarakan merek dari produk UMKM. Kedua, Upaya dalam memberikan perlindungan merek terhadap industri UMKM adalah dengan cara mendaftarkan merek UMKM serta pihak pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku industri UMKM untuk mendaftarkan merek.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Abdulkadir Muhammad, Kajian Hukum Ekonomi Kekayaan IntelektuaI, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Adrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Andriana Krisnawati dan Gazalba Saleh, Perlindungan Hukum Varietas Ban Tanaman dalam Perspektif Hak Paten dan Hak Pemulia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004.
B.N Marbun, Kekuatan & Kelemahan Perusahaan Kecil, Pustaka Binaman Presindo, Jakarta, 1996.
Bambang Kesowo, Pengantar Umum Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia, Persada, Semarang, 1995.
Candra Purnama, Perlindungan Hukum Produk Umkm Melalui HKI (Hak Kekayaan Intelektual), Staf Dinas Koperasi Dan UMKM, Jakarta, 2010.
Harsono Adi Suamarto, Hak Milik Intelektual Khusunya Paten, dan Merek, Akademik Presindo, Jakarta, 1990.
Helianti Hilman, dalam Emmy Yuhassarie, Hak Kekayaan Intelektual dan Perkembangannya, Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta, 2004.
Ismail Saleh, Hukum dan Ekonomi, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1990.
Khoirul Hidayah, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Setara Press, Malang, 2017.

Unduhan

Diterbitkan

2021-10-25

Terbitan

Bagian

Articles