NOODWER EXSES YANG DILAKUKAN OLEH KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL YANG MENGAKIBATKAN PELAKU MENGALAMI CACAT PERMANEN
DOI:
https://doi.org/10.25299/uirlrev.2025.vol9(1).24051Abstrak
Noodwer exses (Pembelaan terpaksa melampaui batas ) Merupakan suatu pembelaan yang melampaui batas yang dilakukan oleh seseorang ketika mengalami serangan secara tiba-tiba dalam keadaan darurat karena adanya kegoncangan jiwa akibat dari adanya serangan yang sedang di alami.
Rumusan masalah yang di angkat di dalam jurnal ini di antaranya yakni bagaimana perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual yang melakukan noodwer exses yang mengakibatkan cacat permanen serta bagaimana tanggung jawab hukum bagi korban yang melakukan noodwer exses dalam tindak pidana kekerasan seksual yang mengakibatkan pelaku cacat permanen.
Metode penelitian yang di pakai di dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konpseptual, serta beberapa bahan sumber hukum yang dipakai yang di antaranya adalah bahan hukum primer dan sekunder . Penelusuran bahan hukum yang di pakan yakni dengan studi kepustakaan mengkaji perundang-undangan serta literature yang ada.
Di dalam hukum pidana terkait pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodwer Exses) sesuai dengan pasal 49 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni pembelaan terpaksa yang melampaui batas di berikan hak untuk melakukan pembelaan yang mana pembelaan ini bertujuan untuk melindungi kehormatan dirinya sendiri atau bahkan orang lain.Pertanggung jawaban pidana dalam konteks Noodwer exses , dalam hal ini sang korban yang melakukan pembelaan secara tidak sengaja melakukan perlawanan, sehingga perbuatannya di benarkan oleh Undang-Undang karena adanya kegoncangan jiwa yang di alami oleh sang korban yang melakukan pembelaan tersebut.
Kata Kunci : Noodwer Exses , Tindak pidana kekerasan seksual, Cacat Permanen.
Unduhan
Referensi
agus raharjo, R. suryandika. (2023). Selamatkan diri dari pemerkosaan remaja putri di NTT di penjara akibat pembunuhan. Republik.
Alapján-, V. (2016). Penelitian hukum. 1–23.
Armiyanto, M. D., & Tobing, P. (2022). Tindak Pidana Pembunuhan Karena Daya Paksa Pembelaan Diri (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid/Sus-Anak/2020/Pn.Kpn.). Jurnal Ilmiah Publika, 10(2), 370. https://doi.org/10.33603/publika.v10i2.7813
Haikal, F., Mawar, S., & Fithria, N. (2020). Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas ( Noodweer Exces ) Pada Pasal 49 Ayat 2 KUHP Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian ( Analisis Putusan Hakim Nomor 01 / Pid . Sus-. Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan dan Pranata Sosial, 2, 1–23.
Hukum, N. (n.d.). Pembelaan Terpaksa dalam Hukum Pidana. https://negarahukum.com
Irwandi Samudra, & Fachri Wahyudi. (2023). Pandangan Hukum Pidana Terhadap Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Exces). Wasatiyah: Jurnal Hukum, 4(2), 1–18. https://doi.org/10.70338/wasatiyah.v4i2.131
Nur Andini, S., Dijayanti, T., Fadilah, S., Safira Septhianova, S., & Maskanah, U. (2024). Perlindungan Hukum Tindakan Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Exces) oleh Korban Kekerasan Seksual. 2023, 1–10. https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx
Sanjaya, I. G. W. M., I Nyoman Gede Sugiartha, & I Made Minggu Widyantara. (2022). Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Exces) dalam Tindak Pidana Pembunuhan Begal Sebagai Upaya Perlindungan Diri. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(2), 406–413. https://doi.org/10.55637/jkh.3.2.4847.406-413
Serbabagus, S.-, & Mubarak, A. W. (2022). Analisis Jeda Waktu Terjadinya Serangan Atau Ancaman Terhadap Pembelaan Terpaksa. Mimbar Yustitia, 6(2), 133–145. https://doi.org/10.52166/mimbar.v6i2.3430
Susanti, H., Maduri, M., Hukum, F., & Islam, U. (2023). Kajian Putusan Nomor 72 / Pid . B / 2020 / PN . Enr CRIMINAL ACT OF ASSAULT DUE TO EXCESSIVE SELF-DEFENSE. Jurnal.Komisiyudisial.Go.Id, 16(2), 143–160. https://doi.org/10.29123/jy/v16i2.550
UNIKAMA, S. P. (2024). APA ITU KEKERASAN SEKSUAL. JULI. https://ppks.unikama.ac.id/apa-itu-kekerasan-seksual/






