ANALISIS YURIDIS PERNIKAHAN BEDA AGAMA DI INDONESIA DITINJAU DARI SDGs PEREMPUAN
DOI:
https://doi.org/10.25299/uirlrev.2025.vol9(1).22953Kata Kunci:
hak, anak, perkawinanAbstrak
Pernikahan beda agama di Indonesia merupakan isu kompleks yang melibatkan hukum, agama, dan hak asasi manusia, khususnya terkait kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan (SDGs Nomor 5). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak hukum pernikahan beda agama terhadap status hukum suami, istri, dan anak, serta implikasinya terhadap SDGs Nomor 5. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data primer berupa peraturan perundang-undangan, SEMA, dan pendapat ahli, sedangkan data sekunder berasal dari buku, jurnal, dan sumber internet relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan beda agama di Indonesia menghadapi kendala hukum karena UU Perkawinan mensyaratkan keabsahan pernikahan berdasarkan agama masing-masing, sementara mayoritas agama di Indonesia melarangnya. Hal ini berdampak pada ketidakjelasan status hukum suami istri dan anak, kerentanan perempuan dalam hal hak waris, nafkah, dan pengasuhan anak, serta bertentangan dengan prinsip kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan yang diusung SDGs Nomor 5. SEMA No. 2 Tahun 2023yang melarang pengadilan mencatat pernikahan beda agama semakin memperkuat diskriminasi ini. Diperlukan reformasi hukum perkawinan yang inklusif dan sensitif gender serta dialog antaragama untuk menjembatani perbedaan dan melindungi hak-hak perempuan dalam pernikahan beda agama.
Kata Kunci: Perkawinan beda agama, SDGs, Perempuan
Unduhan
Referensi
Jurnal Ilmiah
Anggreini Carolina Palandi. (2025).
ANALISA YURIDIS
PERKAWINAN BEDA
AGAMA DI INDONESIA.
LEX PRIVATUM, 1(2).
d/index.php/lexprivatum/
article/view/1717
Arami, K. (2023, July 20). Menikah
Beda Agama Timbulkan
Banyak Persoalan.
Universitas
Muhammadiyah Jakarta.
23/07/menikah-beda-
agama-timbulkan-banyak-
persoalan/
Dwiastuti, I., Raharyo, A., Farid,
M., & Baskoro, R. (2022).
Komitmen Indonesia dalam
Implementasi SDGs Nomor
5 untuk Menjamin
Keamanan Manusia
Khususnya Perempuan
(2015-2021) [Indonesia’s
Commitment on the
Implementation of SDGs
Number 5 to Guarantee
Human Security Especially
Women (2015-2021)]. Verity:
Jurnal Ilmiah Hubungan
Internasional (International
Relations Journal), 14(27), 1.
erity.v14i27.5901.
Fakultas Bisnis, Hukum dan Ilmu
Sosial UMSIDA. (2023).
Kesetaraan gender: Kunci
mewujudkan SDGs Nomor
5. Fakultas Bisnis, Hukum
dan Ilmu Sosial UMSIDA.
kesetaraan-gender-kunci-
mewujudkan-sdgs-nomor-
5/
Hamzani, A. (2015). Nasab Anak
Luar Kawin Pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi
Nomor 46/PUU-VIII/2010
The Descendants of
Children Outside of
Marriage After Constitutional Court
Decision No. 46/PUU-
VIII/2010. https://jurnalkonstitusi.mk
ri.id/index.php/jk/article/
view/1214.
Jusuf, A. C., Junus, N., & Elfikri, N. F. (2024). AKIBAT HUKUM
PERKAWINAN BEDA AGAMA TERHADAP KETAHANAN
KELUARGA. SINERGI : Jurnal Riset Ilmiah, 1(10), 898–910.
https://doi.org/10.62335/sg5mfs34
Markus, E. J., Wijayati, R. A., & Pandiangan, L. E. A. (2023). ANALISIS
PELAKSANAAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA.
Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi
Masyarakat, 9(1), 24–37. https://doi.org/10.55809/tora.v9i1.194
Makalew, Jane Marlen. “AKIBAT HUKUM DARI PERKAWINAN BEDA
AGAMA DI INDONESIA.” Lex Privatum, 2013,
media.neliti.com/media/publications/145560-ID-none.pdf.
Nuraeni Nuraeni, Haris, O. K., Handrawan Handrawan, & Deity Yuningsih.
(2020). Perlindungan Hukum Terhadap Istri dalam Perkawinan yang
Tidak Dicatat Secara Hukum. Halu Oleo Legal Research, 2(3), 263–263.
https://doi.org/10.33772/holresch.v2i3.15427.
Ni Kadek Oktaviani, I Ketut Widia, & I Ketut Sukadana. (2021). Status
Mewaris Terhadap Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Beda Agama.
Jurnal Analogi Hukum, 3(1), 27–31.
https://doi.org/10.22225/ah.3.1.2021.27-31
UNICEF. (2025). Goal 5: Achieve gender equality and empower all women
and girls. UNICEF Data. Retrieved May 3, 2025, from
https://data.unicef.org/sdgs/goal-5-gender-equality/
Zahara, R., & None Makhfud. (2022). Problematika Pernikahan Beda Agama:
Antara Konsep dan Praktek di Masyarakat. 3(1), 59–72.
https://doi.org/10.33367/ijhass.v3i1.2839
Zahra Febriani N, M Syahrul Maulana, Dzaki, A., & Asmak Ul Hosnah.
(2024). KONSEKUENSI HUKUM DAN PERLINDUNGAN HAK
DALAM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA. JURNAL
RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 6(2), 276–290.
https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v6i2.4382
Artikel Online
Admin Kemenkumham Sumut. (2012, February 26). Kedudukan Anak Luar
Nikah Pasca Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Kemenkum.go.id.
https://sumut.kemenkum.go.id/berita-utama/kedudukan-anak-luar-
nikah-pasca-putusan-mk-nomor-46puu-viii2010.
Fbhis.umsida.ac.id. (2025, March 2). Kesetaraan Gender: Kunci Mewujudkan
SDGs Nomor 5. Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.
https://fbhis.umsida.ac.id/kesetaraan-gender-kunci-mewujudkan-sdg
s-nomor-5/.
Halim, A., & Ardhani, C. R. (2016). Keabsahan Perkawinan Beda Agama
Diluar Negeri Dalam Tinjauan Yuridis. Jurnal Moral Kemasyarakatan,
1(1), 67-75.
Target 5.1 SDGs: Mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan
di ranah publik dan privat.
United Nations. (2024). Goal 5 Achieve Gender Equality and Empower All Women
and Girls. Sdgs.un.org; United Nations.






