ANALISIS YURIDIS PERNIKAHAN BEDA AGAMA DI INDONESIA DITINJAU DARI SDGs PEREMPUAN

Penulis

  • Annisa ica Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Azzahra Nakita Wahdah Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta,

DOI:

https://doi.org/10.25299/uirlrev.2025.vol9(1).22953

Kata Kunci:

hak, anak, perkawinan

Abstrak

Pernikahan beda agama di Indonesia merupakan isu kompleks yang melibatkan hukum, agama, dan hak asasi manusia, khususnya terkait kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan (SDGs Nomor 5). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak hukum pernikahan beda agama terhadap status hukum suami, istri, dan anak, serta implikasinya terhadap SDGs Nomor 5. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data primer berupa peraturan perundang-undangan, SEMA, dan pendapat ahli, sedangkan data sekunder berasal dari buku, jurnal, dan sumber internet relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan beda agama di Indonesia menghadapi kendala hukum karena UU Perkawinan mensyaratkan keabsahan pernikahan berdasarkan agama masing-masing, sementara mayoritas agama di Indonesia melarangnya. Hal ini berdampak pada ketidakjelasan status hukum suami istri dan anak, kerentanan perempuan dalam hal hak waris, nafkah, dan pengasuhan anak, serta bertentangan dengan prinsip kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan yang diusung SDGs Nomor 5. SEMA No. 2 Tahun 2023yang melarang pengadilan mencatat pernikahan beda agama semakin memperkuat diskriminasi ini. Diperlukan reformasi hukum perkawinan yang inklusif dan sensitif gender serta dialog antaragama untuk menjembatani perbedaan dan melindungi hak-hak perempuan dalam pernikahan beda agama.

Kata Kunci: Perkawinan beda agama, SDGs, Perempuan

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Jurnal Ilmiah

Anggreini Carolina Palandi. (2025).

ANALISA YURIDIS

PERKAWINAN BEDA

AGAMA DI INDONESIA.

LEX PRIVATUM, 1(2).

https://ejournal.unsrat.ac.i

d/index.php/lexprivatum/

article/view/1717

Arami, K. (2023, July 20). Menikah

Beda Agama Timbulkan

Banyak Persoalan.

Universitas

Muhammadiyah Jakarta.

https://umj.ac.id/news/20

23/07/menikah-beda-

agama-timbulkan-banyak-

persoalan/

Dwiastuti, I., Raharyo, A., Farid,

M., & Baskoro, R. (2022).

Komitmen Indonesia dalam

Implementasi SDGs Nomor

5 untuk Menjamin

Keamanan Manusia

Khususnya Perempuan

(2015-2021) [Indonesia’s

Commitment on the

Implementation of SDGs

Number 5 to Guarantee

Human Security Especially

Women (2015-2021)]. Verity:

Jurnal Ilmiah Hubungan

Internasional (International

Relations Journal), 14(27), 1.

https://doi.org/10.19166/v

erity.v14i27.5901.

Fakultas Bisnis, Hukum dan Ilmu

Sosial UMSIDA. (2023).

Kesetaraan gender: Kunci

mewujudkan SDGs Nomor

5. Fakultas Bisnis, Hukum

dan Ilmu Sosial UMSIDA.

https://fbhis.umsida.ac.id/

kesetaraan-gender-kunci-

mewujudkan-sdgs-nomor-

5/

Hamzani, A. (2015). Nasab Anak

Luar Kawin Pasca Putusan

Mahkamah Konstitusi

Nomor 46/PUU-VIII/2010

The Descendants of

Children Outside of

Marriage After Constitutional Court

Decision No. 46/PUU-

VIII/2010. https://jurnalkonstitusi.mk

ri.id/index.php/jk/article/

view/1214.

Jusuf, A. C., Junus, N., & Elfikri, N. F. (2024). AKIBAT HUKUM

PERKAWINAN BEDA AGAMA TERHADAP KETAHANAN

KELUARGA. SINERGI : Jurnal Riset Ilmiah, 1(10), 898–910.

https://doi.org/10.62335/sg5mfs34

Markus, E. J., Wijayati, R. A., & Pandiangan, L. E. A. (2023). ANALISIS

PELAKSANAAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA.

Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi

Masyarakat, 9(1), 24–37. https://doi.org/10.55809/tora.v9i1.194

Makalew, Jane Marlen. “AKIBAT HUKUM DARI PERKAWINAN BEDA

AGAMA DI INDONESIA.” Lex Privatum, 2013,

media.neliti.com/media/publications/145560-ID-none.pdf.

Nuraeni Nuraeni, Haris, O. K., Handrawan Handrawan, & Deity Yuningsih.

(2020). Perlindungan Hukum Terhadap Istri dalam Perkawinan yang

Tidak Dicatat Secara Hukum. Halu Oleo Legal Research, 2(3), 263–263.

https://doi.org/10.33772/holresch.v2i3.15427.

Ni Kadek Oktaviani, I Ketut Widia, & I Ketut Sukadana. (2021). Status

Mewaris Terhadap Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Beda Agama.

Jurnal Analogi Hukum, 3(1), 27–31.

https://doi.org/10.22225/ah.3.1.2021.27-31

UNICEF. (2025). Goal 5: Achieve gender equality and empower all women

and girls. UNICEF Data. Retrieved May 3, 2025, from

https://data.unicef.org/sdgs/goal-5-gender-equality/

Zahara, R., & None Makhfud. (2022). Problematika Pernikahan Beda Agama:

Antara Konsep dan Praktek di Masyarakat. 3(1), 59–72.

https://doi.org/10.33367/ijhass.v3i1.2839

Zahra Febriani N, M Syahrul Maulana, Dzaki, A., & Asmak Ul Hosnah.

(2024). KONSEKUENSI HUKUM DAN PERLINDUNGAN HAK

DALAM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA. JURNAL

RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 6(2), 276–290.

https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v6i2.4382

Artikel Online

Admin Kemenkumham Sumut. (2012, February 26). Kedudukan Anak Luar

Nikah Pasca Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010.

Kemenkum.go.id.

https://sumut.kemenkum.go.id/berita-utama/kedudukan-anak-luar-

nikah-pasca-putusan-mk-nomor-46puu-viii2010.

Fbhis.umsida.ac.id. (2025, March 2). Kesetaraan Gender: Kunci Mewujudkan

SDGs Nomor 5. Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.

https://fbhis.umsida.ac.id/kesetaraan-gender-kunci-mewujudkan-sdg

s-nomor-5/.

Halim, A., & Ardhani, C. R. (2016). Keabsahan Perkawinan Beda Agama

Diluar Negeri Dalam Tinjauan Yuridis. Jurnal Moral Kemasyarakatan,

1(1), 67-75.

Target 5.1 SDGs: Mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan

di ranah publik dan privat.

United Nations. (2024). Goal 5 Achieve Gender Equality and Empower All Women

and Girls. Sdgs.un.org; United Nations.

https://sdgs.un.org/goals/goal5

Diterbitkan

2025-10-10

Terbitan

Bagian

Articles