Perampasan Ruang Hidup Masyarakat Hukum Adat: Tantangan dan Harapan dalam Keadilan Agraria di Indonesia

Penulis

  • Justhine Dian Maharani Universitas PGRI Madiun
  • Nizam Zakka Arrizal Universitas PGRI Madiun

DOI:

https://doi.org/10.25299/uirlrev.2025.vol9(1).21720

Kata Kunci:

Reforma agraria, masyarakat hukum adat, keadilan agraria, konflik agraria, ruang hidup, keberlanjutan lingkungan.

Abstrak

Perampasan ruang hidup masyarakat hukum adat di Indonesia merupakan isu krusial yang mencerminkan ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya agraria. Fenomena ini sering kali dipicu oleh konflik kepentingan antara masyarakat hukum adat, pemerintah, dan korporasi, yang berdampak pada hilangnya akses masyarakat adat terhadap tanah dan sumber daya alam, serta mengancam keberlanjutan budaya, sosial, dan lingkungan mereka. Artikel ini membahas tantangan utama dalam upaya mewujudkan keadilan agraria, termasuk lemahnya pengakuan hak adat, tumpang tindih regulasi, dan minimnya partisipasi masyarakat adat dalam pengambilan keputusan.

Selain itu, artikel ini mengeksplorasi harapan yang dapat diwujudkan melalui kebijakan reforma agraria yang berkeadilan, seperti penguatan regulasi, percepatan pengakuan hak tanah adat, penegakan hukum yang tegas, dan pelibatan aktif masyarakat hukum adat dalam pengelolaan sumber daya agraria. Dengan mengintegrasikan pendekatan inklusif dan prinsip keberlanjutan, keadilan agraria di Indonesia dapat dicapai, tidak hanya untuk melindungi hak masyarakat hukum adat, tetapi juga untuk menciptakan harmoni antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Aditya Ramadhan Harahap, F. (2024). Tantangan dan Solusi dalam Implementasi Undang-Undang Agraria dan Hukum Adat di Rempang. Jurnal Batavia, 215-226.

Baiq Rara Charina Sizi, U. M. (2023). Kebijakan Reforma Agraria Yang Berkeadilan. Unizar Law Review.

Earlene, F. &. (2024). Tanggung jawab negara terhadap hak masyarakat hukum adat di Pulau Rempang dalam perspektif HAM. tunas agraria, 144-166.

Firdaus, M. N. (2013). Pembangunan berbasis hak asasi manusia: Sebuah panduan. Jakarta: Komnas HAM.

Habib Ferian Fajar, J. S. (2022, September). Agrarian Reform Policy Strategy In Realizing The Welfare Of A Social Justice Community Based On The Constitution. Jurnal Hukum Lex Generalis, 758-775.

Nizam Zakka Arrizal, N. U. (2022). Jaminan Keadilan bagi Masyarakat Adat Nusantara. Seminar Nasional Hukum Dan Pancasila, 122-132.

NovaElena, C. A. (2024). ANALISISYURIDISLEGALITASKEPEMILIKANHAKATASTANAHDIPULAUREMPANG,KEPULAUANRIAU. Jurnal Hukum to-ra, 620-634.

Rato, D. (2021). Perlindungan HAM Masyarakat Hukum Adat Yang Bhinneka Tunggal Ika di Era Digital. Majalah Hukum Nasional, 157-176.

Sari, R. M. (2021). Potensi Perampasan Wilayah Masyarakat Hukum Adat dalam Undang -undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mulawarman Law Review , 1-14.

Sizi, B. R. C., & Munir, U. (2023). Kebijakan reforma agraria yang berkeadilan. Unizar Law Review, 6(2).

Widianti, JN (2013). Pembangunan berbasis hak asasi manusia: Sebuah panduan . Komnas HAM.

Wiguna, MOC (2021). Pemikiran hukum progresif untuk perlindungan hukum dan kesejahteraan masyarakat hukum adat. Jurnal Konstitusi , 18(1), 112–137. https://doi.org /10.31078 / jk1816

Diterbitkan

2025-11-25

Terbitan

Bagian

Articles