Problematika Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Secara Langsung Atau Tidak Langsung Dalam Prespektif Demokrasi

Penulis

  • Efendi Ibnususilo Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.25299/uirlrev.2024.vol8(2).19473

Kata Kunci:

Pemilu; Demokrasi; Pemilihan Kepala Daerah

Abstrak

Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi salah satu hal yang memicu perhatian belakangan ini, karena pemilihan umum tahun 2024 akan segera dilaksanakan meskipun pelaksanaannya tidak berbarengan dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan anggota legislatif. Meskipun demikian, masih banyak orang yang membandingkan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung ataupun secara tidak langsung mengingat hasil kinerja dari kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut belum terlihat hasil yang diharapkan. Padahal sebenarnya baik pemilihan secara langsung ataupun secara tidak langsung memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing sehingga tidak perlu diperdebatkan karena pada dasarnya kedua pemilihan tersebut merupakan pemilihan yang demokratis

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Asshiddiqie, J. (2005). Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.

Azmi, M. R., & Riyanda, R. (2020). Tinjauan Sistem Proporsional Terbuka Dalam Pemilu Legislatif 2019 Terhadap Dinamika Demokrasi di Indonesia. Uir Law Review, 4(2), 9-22. doi:https://doi.org/10.25299/uirlrev.2020.vol4(2).5858

Fauzan, M. (2006). Hukum Pemerintahan Daerah Kajian Tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Daerah. Yogyakarta: UII Press.

Hajri, W. A. (2017). Quo Vadis Pilkada Indonesia. Uir Law Review, 01(02), 173-182. doi:https://doi.org/10.25299/uirlrev.2017.1.02.562

Haris, S. (2006). Desentralisasi & Otonomi Daerah (Desentralisasi, Demokrasi & Akuntabilitas Pemerintahan Daerah. Jakarta: Lipi Press.

Hoesein, Z. A. (2010). Pemilu Kepala Daerah Dalam Transisi Demokrasi. Jurnal Konstitusi, 7(2), 1-23. doi:https://doi.org/10.31078/jk761

Huda, N. (2012). Hukum Pemerintahan Daerah. Bandung: Nusa Media.

Imawan, R. (2005). Desentralisasi dan Otonomi Daerah: Desentralisasi, Demokrasi dan Akuntabilitas Pemerintahan Daerah. Jakarta: Lipi Press.

Manan, B. (2001). Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: PSH Fakultas Hukum UII.

Mirasudin. (2022). Sistem Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia Dalam Perspektif Politik Islam (Siyasah). Elqonun: Jurnal Hukum Ketatanegaraan, 1(1), 79-96. doi:https://doi.org/10.19109/elqonun.v1i1.18998

MZ, H. I. (2014). Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Sebagai Momentum Strategis Dalam Pengembangan Otonomi Daerah Dan Demokrasi Lokal. Jurnal Valid: Jurnal Ilmiah, 11(2), 57-72.

Nasution, F. A. (2009). Pemerintahan Daerah dan Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerah. Jakarta: PT. Softmedia.

Suyatno. (2016). Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Tantangan Demokrasi Lokal di Indonesia. Politik Indonesia: Indonesian Political Science Review, 1(2), 212-230. doi:https://doi.org/10.15294/jpi.v1i2.6586

Syamsudin, M. (2007). Operasionalisasi Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada

Diterbitkan

2024-12-13

Terbitan

Bagian

Articles