ADOPSI NILAI-NILAI AGAMA ISLAM TERHADAP PASAL 496 RUU KUHP TAHUN 2012

Penulis

  • July Wiarti Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.25299/uirlrev.2021.vol5(2).18003

Kata Kunci:

Adopsi, Nilai Agama, RUU KUHP

Abstrak

KUHP saat ini tidak lagi sesuai dengan perkembangan yang ada dan jauh dari pemenuhan nilai-nilai bangsa Indonesia. RUU KUHP tahun 2012 diharapkan dapat menjawab persoalan tersebut. Isu yang berkembang adalah bahwa RUU KUHP akan mengadopsi nilai-nilai agama islam, prostitusi sebagai perbuatan yang juga dilarang dalam agama islam maka dari itu sudah seharusnya diatur di dalam RUU KUHP. Permasalannya adalah apakah ada peluang untuk itu dan apa pula tantangan yang akan dihadapi. Jika memang mengadopsi nilai agama islam bagaimana konstruksi formulasi yang baik terkait prostitusi ke depan. Penelitian ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif, yakni berdasarkan data sekunder. Hasil penelitian yang penulis temukan adalah terdapat beberapa tantangan, berupa: Indonesia bukan negara Islam dan penduduk negara Indonesia tidak hanya beragama Islam. Terkait peluang secara teoritis, yakni teori Jhering: hukum itu fusi kepentingan, teori hukum ketuhanan, QS. Al-Ma’idah: 15-16, teori yang dikemukakan oleh HAR Gibb dalam bukunya “The Modern Trends Of Islam”. Peluang secara yuridis, yakni sebelumnya ada penerapan nilai-nilai ajaran Islam dalam hukum perdata, nilai searah dengan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia, nilai-nilai pancasila, dan secara kepastian hukum. Selain itu nilai-nilai ajaran Islam tertuang di dalam Al-quran dan hadist, dan sifatnya universal serta mampu menjawab perkembangan masyarakat yang ada. RUU KUHP tidak mengatur terkait penerima dan pemberi jasa dalam kegiatan prostitusi, dan perlu konstruksi formulasi baru.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Anindia, I. A., & Sularto, R. B. (2019). KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PENANGGULANGAN PROSTITUSI SEBAGAI PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(1).

Wikipedia. (2021). Agama di Indonesia. Wikipedia. https://id.m.wikipedia.org/wiki/Agama_di_Indonesia

Ardiansyah, I. (2019). SOLUSI DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORPORASI DITINJAU DARI ASPEK KRITERIA DAN POLA PEMIDANAAN. UIR Law Review, 3(1).

Arief, B. N. (2016). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Prenadamedia.

Ash-Shiddieqy, T. M. H. (2013). Falsafah Hukum Islam. PT. Pustaka Rizki Putra.

Assegaf, J. S. (2015, October 18). PROSTITUSI ARTIS : Muncikari RA Dituntut 16 Bulan Penjara, Amel Alvi Bebas. Solopos.Com. https://news.solopos.com/2015/10/18/prostitusi-artis-muncikari-ra-dituntut-16-bulan-penjara-amel-alvi-bebas-652600

Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar.

Huda, M. N. (2012). Hukum Pidana Tindak Pidana Korupsi dan Pembaharuan Hukum Pidana. UIR Press.

Kenedi, J. (2017). WANITA DAN PROSTITUSI DALAM PERSPEKTIF ALQURAN DAN HADIS. El-Afkar, 6(1).

Kholiq, M. A. (2015, November). materi kuliah Pembaharuan Hukum Pidana. Universitas Islam Indonesia.

Nasution, R. A. (2009). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEBIJAKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 18 TAHUN 1954 TENTANG LARANGAN PELACURAN DI TEMPAT-TEMPAT UMUM [Skripsi]. Universitas Islam negeri Sunan kalijaga.

Noer, D. (1984). Islam, Pancasila Dan Asas Tunggal. PT Paradigma Press.

Piero, A. (2021). Hukum Pidana Islam Sebagai Solusi Kebuntuan Hukum Pidana Nasional. Kompasiana.Com. https://www.kompasiana.com/adimpiero/54f38098745513792b6c7880/makalah-hukum-pidana-islam-sebagai-solusi-kebuntuan-hukum-pidana-nasional#google_vignette

Ratrioso, I. (2015). Rakyat Nggak Jelas: Potret Manusia Indonesia Pasca-Reformasi. Renebook.

Rosyadi, R., & Ahmad, R. (2006). Formalisasi Syariat Islam Dalam Perspektif Tata Hukum Indonesia. Ghalia Indonesia.

RUU KUHP, (2012).

S, L. A. (2018). KODIFIKASI RUU KUHP MELEMAHKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI. Jurnal UIR Law Review, 2(1).

Shafrudin. (2009). PELAKSANAAN POLITIK HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN [Tesis]. Universitas Diponegoro.

Tanya, B. L. (2013). Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi. Genta Publishing.

Truong, T.-D. (1992). Seks, Uang Dan Kekuasaan: Pariwisata Dan Pelacuran Di Asia Tenggara. LP3ES.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-09

Terbitan

Bagian

Articles