Analisis Prinsip Kepastian Hukum Dalam Pengalihan Rahasia Dagang Di Indonesia

Penulis

  • Idham Arafah Magister of Law, Universitas Bangka Belitung
  • Faidatul Hikmah Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung

DOI:

https://doi.org/10.25299/uirlrev.2024.vol8(1).16540

Kata Kunci:

Kekayaan Intelektual, Kepastian hukum, Rahasia Dagang, Pengalihan Hak

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengelaborasi prinsip prosedur pengalihan rahasia dagang di Indonesia dengan analisis berdasarkan prinsip kepastian hukum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, analisis dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait serta mengidentifikasi kelemahan yang ditimbulkan dari formulasi pengaturan terkait pengalihan rahasia dagang. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa upaya perlindungan rahasia dagang di Indonesia secara konseptual mengikuti ketentuan internasional dalam TRIPs yang diratifikasi menjadi UU No. 7 Tahun 1994. Ketentuan ini menjadikan rahasia dagang sebagai hak kekayaan yang bersifat eksklusif, tanpa harus melalui pendaftaran. Namun demikian, proses pengalihan rahasia dagang wajib didaftarkan. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian, lantaran pelaku usaha yang belum mendaftarkan rahasia dagangnya tidak dapat mengalihkan rahasia dagang.  Untuk itu, formulasi kebijakan perlindungan rahasia dagang perlu diformulasikan kembali untuk secara efisien memberikan perlindungan yang berkepastian hukum.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Alhakim, A. (2022). Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Jurnalis dari Risiko Kriminalisasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 89–106. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.89-106

Anjani, M. R., & Santoso, B. (2018). URGENSI REKONSTRUKSI HUKUM E-COMMERCE DI INDONESIA. LAW REFORM, 14(1), 89–103. https://doi.org/10.14710/lr.v14i1.20239

Asmah, A. (2021). Penguatan Kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Lewat Putusan Mahkamah Konstitusi (Putusan Mk No.85/Puu-Xiv/2016). KERTHA WICAKSANA, 15(1), 11–17. https://doi.org/10.22225/kw.15.1.2808.11-17

Asri Agustiwi, S. A. D. (2016). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ELEKTRONIK DI INDONESIA. UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum, 3(2). https://doi.org/10.25134/unifikasi.v3i2.409

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504

Damaiyanti Sidauruk, G. (2021). Kepastian Hukum Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha. Jurnal Lex Renaissance, 6(1). https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss1.art10

Dudhat, A., & Agarwal, V. (2023). Indonesia’s Digital Economy’s Development. IAIC Transactions on Sustainable Digital Innovation (ITSDI), 4(2), 109–118. https://doi.org/10.34306/itsdi.v4i2.580

Fadhilah, M. (2019). Penegakan Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Kerangka Ekstrateritorial. Jurnal Wawasan Yuridika, 3(1), 55. https://doi.org/10.25072/jwy.v3i1.217

Febriani, I., & Murty, T. (2021). ANALISIS MUATAN NILAI KEADILAN: UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT. Repertorium, 10(2). http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v10i2.1577

Fitri, F., & Lesmana, S. J. (2021). INDIKASI PREDATORY PRICING PADA PRAKTEK FLASH SALE PELAKU USAHA E-COMMERCE DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA. SUPREMASI HUKUM, 17(02), 48–53. https://doi.org/10.33592/jsh.v17i2.1365

Hamzah, A. (2021). Metode Penelitian Kualitatif Rekontruksi Pemikiran Dasar serta Contoh Penerapan Pada Ilmu Pendidikan, Sosial & Humaniora. CV Literasi Nusantara Abadi. https://books.google.co.id/books?id=IU1WEAAAQBAJ&lpg=PA1&ots=6jbC5QASDx&dq=penelitian%20kualitatif%20sosial&lr&hl=id&pg=PA1#v=onepage&q=penelitian%20kualitatif%20sosial&f=false

Hanim, L. (2014). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM E-COMMERCE SEBAGAI AKIBAT DARI GLOBALISASI EKONOMI. Jurnal Pembaharuan Hukum, 1(2), 191. https://doi.org/10.26532/jph.v1i2.1476

Herlambang, D., & Setyawan, D. Y. (2018). Aspek Hukum Persaingan Usaha Dalam Perdagangan Elektronik. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1). https://doi.org/10.24967/jcs.v3i1.350

Hidayat, M. F. (2017). POLITIK HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA. Jurnal Cahaya Keadilan, 5(1), 78. https://doi.org/10.33884/jck.v5i1.913

Imantaka, B., Yudha, H. S., Gilalo, J. J., & Anisa, R. Y. (2023). IMUNITAS BUMN UNTUK MELAKUKAN MONOPOLI. Karimah Tauhid, 2(3). https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v2i3.8786

Indah Sari, M. L., & Gede Rudy, D. (2021). SUPERVISION OF PREDATORY PRICING ON E-COMMERCE TRANSACTIONS IN INDONESIA. POLICY, LAW, NOTARY AND REGULATORY ISSUES (POLRI), 1(1), 16–24. https://doi.org/10.55047/polri.v1i1.23

Karina, A. D. (2019). Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Pelaku Usaha Di Pasar Tradisional. Jurnal Dunia Hukum, 3(2). http://dx.doi.org/10.35973/jidh.v3i2.1360

Khotimah, C. A., & Chairunnisa, J. C. (2016). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI-ONLINE (E-COMMERCE). BUSINESS LAW REVIEW, 1(1), 12–21.

Lenti, F. N. (2017). REKAYASA PROSES BISNIS PADA E-COMMERCE B2B–B2C MENGGUNAKAN SISTEM AFILIASI. JIKO (Jurnal Informatika dan Komputer), 2(1). https://doi.org/10.26798/jiko.2017.v2i1.53

Muhammad, M. M. (2020). TRANSAKSI E-COMMERSE DALAM EKONOMI SYARIAH. El-Iqthisadi : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum, 2(1), 76. https://doi.org/10.24252/el-iqthisadi.v2i1.14021

Ningsih, A. S. (2019). Implikasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(2), 207. https://doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.207-215

Novianti Indah Putri, Yudi Herdiana, Yaya Suharya, & Zen Munawar. (2021). Kajian Empiris Pada Transformasi Bisnis Digital. ATRABIS: Jurnal Administrasi Bisnis (e-Journal), 7(1), 1–15. https://doi.org/10.38204/atrabis.v7i1.600

Novita, Y. D., & Santoso, B. (2021). Urgensi Pembaharuan Regulasi Perlindungan Konsumen di Era Bisnis Digital. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 46–58. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.46-58

Nur Hayati, A. (2021). Analisis Tantangan dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha pada Sektor E-Commerce di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(1), 109. https://doi.org/10.30641/dejure.2021.V21.109-122

Pradana, M. (2015). KLASIFIKASI JENIS-JENIS BISNIS E-COMMERCE DI INDONESIA. Neobis: Jurnal Berkala Ekonomi dan Bisnis, 9(2). https://doi.org/10.21107/nbs.v9i2.1271

Rahayu, N., Agus Supriyono, I., & Mulyawan, E. (2022). Pembangunan Ekonomi Indonesia Dengan Tantangan Transformasi Digital. ADI Bisnis Digital Interdisiplin Jurnal, 4(1), 92–95. https://doi.org/10.34306/abdi.v4i1.823

Saragih, A. E., & Bagaskara, M. F. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E- COMMERCE. Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(2). https://doi.org/10.572349/civilia.v2i2.414

Sitepu, C. F. (2018). SEJARAH HUKUM PERDATA DAGANG di INDONESIA: PENDEKATAN KEPUSTAKAAN. NIAGAWAN, 7(3), 95. https://doi.org/10.24114/niaga.v7i3.11605

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. PT. RajaGrafindo Persada.

Tektona, R. (2022). Quo Vadis: Kepastian Hukum Aturan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Persaingan Usaha, 2(1), 43–54. https://doi.org/10.55869/kppu.v3i-.51

Wahyuni, R. A. E., & Turisno, B. E. (2019). PRAKTIK FINANSIAL TEKNOLOGI ILEGAL DALAM BENTUK PINJAMAN ONLINE DITINJAU DARI ETIKA BISNIS. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 379–391. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.379-391

Widijaningsih, G. (2022). MONOPOLISTIC PRACTICES DISPUTE RESOLUTION AND COMPETITION UNHEALTHY BUSINESS AFTER THE ENACTMENT OF THE LAW NUMBER 11 OF 2020 CONCERNING JOB CREATION. Unizar Law Reviw, 5(1). http://dx.doi.org/10.53726/ulr.v5i1.579

Yanto, A. (2021). Mazhab-Mazhab Hukum: Suatu Pengantar Memahami Dimensi Pemikiran Hukum. Segap Pustaka.

Yanto, A. (2022). Hukum dan Ketertiban: Fragmen Pemikiran Tentang Paradigma Hukum dan Perkembanganya. Megalitera.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-09