Perbuatan Melawan Hukum Oleh Kreditur Dalam Eksekusi Objek Jaminan Fidusia

Penulis

  • Aprilian Saputra Universitas Riau
  • Mardalena Hanifah

DOI:

https://doi.org/10.25299/uirlrev.2024.vol8(1).16070

Kata Kunci:

Perbuatan Melawan Hukum, Eksekusi, Jaminan Fidusia

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui terjadinya perbuatan melawan hukum oleh kreditur dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum sosiologis. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang memberikan penjelasan mengenai gambaran keadaan dan kondisi mengenai Perbuatan Melawan Hukum oleh Kreditur dalam Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia. Pengumpulan data dengan cara wawancara, dan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Perbuatan kreditur yang tetap melakukan penarikan objek jaminan fidusia padahal debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek jaminan fidusia  merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan hak-hak debitur dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Akibatnya debitur mengalami kerugian dimana debitur kehilangan hak untuk menguasai objek jaminan fidusia. Kreditur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan memberikan ganti rugi kepada debitur sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Angelica Janwarin, K. Z., Mulyati, E., & Suryamah, A. (2023). Eksekusi Jaminan Fidusia Tanpa Melalui Putusan Pengadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/Puu-Xix/2021. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(2). https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v8i2.11379

Bouzen, R., & Ashibly, A. (2021). Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Terhadap Debitur Yang Wanprestasi Setelah Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Jurnal Gagasan Hukum, 3(02). https://doi.org/10.31849/jgh.v3i02.8907

Fuady, M. (2014). Konsep Hukum Perdata. PT Rajagrafindo Persada.

Hadisaputro, P. (2021). Jaminan Fidusia, Eksekusi dan Permasalahannya. Adhi Sarana Nusantara.

Halipah, G., Purnama, D. F., Pratama, B. T., Suryadi, B., & Hidayat, F. (2023). Tinjauan Yuridis Konsep Perbuatan Melawan Hukum dalam Konteks Hukum Perdata. JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM, 16(01). https://doi.org/10.59582/sh.v16i01.923

Hanifah, M. (2016). Pengantar Hukum Perdata. Alaf Riau.

HS, S. (2014). Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Sinar Grafika.

Kamelo, T. (2006). Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan yang Didambakan. PT. Alumni Bandung.

Karelina, N., Abubakar, L., & Handayani, T. (2022). Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU/XVII/2019 DAN Penegasannya Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 Terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia Dan Perumusan Klausula Perjanjian. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 5(2), 187–201. https://doi.org/10.23920/acta.v5i2.738

Mantili, R. (2022). Ganti Kerugian Immateriil Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dalam Praktik: Perbandingan Indonesia Dan Belanda. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 4(2). https://doi.org/10.35706/dejure.v4i2.6460

Meliala, D. S. (2012). Hukum Perdata dalam Perspektif BW. Nuansa Aulia .

Rusli, T., Ainita, O., & Martawan, I. N. (2022). Analisis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian Pembiayaan Dan Pengakuan Hutang Oleh Pt. Finansia Multi Finance (Studi Putusan Nomor: 110/Pdt.G/2020/PN Tjk). Jurnal Pro Justitia (JPJ), 3(1). https://doi.org/10.57084/jpj.v3i1.556

Simanjuntak, P. N. H. (2017). Hukum Perdata Indonesia. Kencana.

Supianto, S., & Rumawi, R. (2022). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap Pelaksaan Eksekusi Jaminan Fidusia. DIVERSI : Jurnal Hukum, 8(1). https://doi.org/10.32503/diversi.v8i1.1181

Usman, R. (2009). Hukum Jaminan Keperdataan. Sinar Grafika.

Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Sinar Grafika.

Waluyo, B. (2022). Kajian Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 24(1). https://doi.org/10.51921/chk.v24i1.186

Yani, A. (2001). Jaminan Fidusia. PT. Raja Grafindo Persada.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-18