Study Komparatif: Perlindungan Hukum pada Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Indonesia

Penulis

  • Evi Yanti Universitas islam riau
  • Heni Susanti universitas islam riau

DOI:

https://doi.org/10.25299/uirlrev.2023.vol7(2).15895

Kata Kunci:

Study Komparatif, KDRT, Indonesia, Malaysia.

Abstrak

Tujuan dari penulisan yang  pertama untuk mengetahui bagaimana peraturan mengenai kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia, Kedua untuk mengetahui bagaimana peraturan perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam  di  Malaysia. Metode dalam penelitian ini adalah penelitian  hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan jenis penelitian hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan, dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literatur-literatur, dan bahan-bahan referensi lainnya. Mengkaji tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam hukum pidana Indonesia yakni UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan dalam hukum pidana Malaysia yakni Akta Keganasan Rumah Tangga 1994 (Akta 521) serta Kanun Keseksaan Malaysia (Akta 574).Hasil dari penelitian ini adalah Perlindungan hukum bagi istri yang menjadi korban KDRT menurut undang-undang ini adalah (1) perlindungan sementara, Perlindungan Sementara adalah perlindungan yang langsung diberikan oleh kepolisian dan/atau lembaga sosial atau pihak lain, sebelum dikeluarkannya penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. (2) Penetapan perintah perlindungan oleh pengadilan; (3) Penyedian Ruang Pelayanan Khusus (RPK) di kantor kepolisian; (4) penyediaan rumah aman atau tempat tinggal alternatif; (5) pemberian konsultasi hukum oleh advokat terhadap korban pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pada sidang pengadilan.Perlindungan Hukum bagi istri korban keganasan dalam rumah tangga di Malaysia berdasarkan Pengurusan dan perlindungan mangsa keganasan rumah tangga adalah berdasarkan kepada Akta Keganasan Rumah Tangga 1994 (AKRT). Membantu mendapatkan perintah perlindungan interim (Interim protection order) dan perintah perlindungan (protection order) daripada mahkamah,Menyediakan tempat perlindungan,Memberikan perkhidmatan kaunseling, Memberikan khidmat nasihat dan bimbingan, dan merujuk kepada agensi lain

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku dan Jurnal

Abdurrachman, H. (2010). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Putusan Pengadilan Negeri Sebagai Implementasi Hak-Hak Korban. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 17(3), 475–491. https://doi.org/10.20885/iustum.vol17.iss3.art7

Amalia, R., Hafrida, H., & Siregar, E. (2021). Perbandingan Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Malaysia. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(2), 1–14. https://doi.org/10.22437/pampas.v2i2.13334

Arif Sipahutar, B. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 4(1), 8–12. https://doi.org/10.52005/rechten.v4i1.70

Detik News. (n.d.). https://news.detik.com/berita/d-7133417/fakta-terkini-asn-bnn-bekasi-aniaya-istri-karena-utang-pinjol-rp-30-juta/2

Jamaa, L. (2014). Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Cita Hukum, 2(2). https://doi.org/10.15408/jch.v1i2.1467

Manohari, S. (2003). Buku panduan Keganasan Rumah Tangga Malaysia, 2003), 29. (Petaling Jaya, Persatuan Pendidikan dan Penyelidikan Pengguna-Penguna Malaysia.

Martha, A. E., & Ekwanto, E. R. (2019). Reformulasi Prosedur Perlindungan Dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Tidak Efektif. Jurnal Lex Renaissance, 4(2), 317–337. https://doi.org/10.20885/jlr.vol4.iss2.art7

Mestika, H. F. (2022). Perlindungan Hukum Pada Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 118–130. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53743

Rahmawati, F. (n.d.). 5 Fakta Kasus KDRT Dokter Qory, Suami Ancam Pakai Pisau, Kini Terancam 5 Tahun Penjara. https://www.kompas.tv/regional/462058/5-fakta-kasus-kdrt-dokter-qory-suami-ancam-pakai-pisau-kini-terancam-5-tahun-penjara?page=all

Salleh, H. M. (2004). Jenayah keganasan rumah tangga: Suatu kajian di Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur. Fakulti Pengajian Islam.

Soleman, N. (2020). Analisis Perbandingan Hukum Islam dan Undang Undang KDRT Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Al-Wardah: Jurnal Kajian Perempuan, Gender Dan Agama, 14(2), 275–284.

Syukur, M. (2023). Korban KDRT Polisi di Pekanbaru Ceritakan Ulah Nakal Sang Suami, Suka “Nafkahi” Wanita Lain. Liputan 6. https://www.liputan6.com/regional/read/5479419/korban-kdrt-polisi-di-pekanbaru-ceritakan-ulah-nakal-sang-suami-suka-nafkahi-wanita-lain?page=2

Tren Kasus KDRT di Indonesia Cenderung Menurun dalam Lima Tahun Terakhir. (2023). https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/12/19/tren-kasus-kdrt-di-indonesia-cenderung-menurun-dalam-lima-tahun-terakhir

Viera Valencia, L. F., & Garcia Giraldo, D. (2019). 済無No Title No Title No Title. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 2, 117–142.

Wibowo, D. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Hak Asasi Manusia Selama Proses Penyidikan. Jurnal Usm Law Review, 4(2), 818. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4187

Yusoff, J. Z. M. (2010). Jenayah Keganasan Rumah Tangga. University Malaysia.

Unduhan

Diterbitkan

2024-01-25

Terbitan

Bagian

Articles