PENGADILAN HIBRIDA SEBAGAI UPAYA PEACEBUILDING PASCA RUNTUHNYA KEKUASAN KHMER MERAH DI KAMBOJA

Penulis

  • Muhammad Rusli Arafat Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.25299/uirlrev.2023.vol7(2).15702

Abstrak

Penegakan hukum pidana internasional merupakan upaya untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat internasional atas kejahatan-kejahatan internasional yang serius. Kamboja menjadi sorotan dunia internasional ketika di bawah pemerintahan Pol Pot. Saat itu Pol Pot memproklamirkan Kamboja sebagai negara baru dengan nama Democratic Kampuchea. Ia menyebutkan tahun 1975 sebagai “Year Zero” yang berarti bahwa segala sesuatu ingin dibangun dari titik nol oleh rezim ini. Tanggal 17 April 1975 dinyatakan sebagai Hari Pembebasan (Liberation Day) dari rezim Lon Nol yang buruk dan korup. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan pengadilan hibrida merupakan pengadilan yang ideal dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan internasional karena menerapkan dua aspek yang sangat penting yaitu aspek hukum nasional dan aspek hukum internasional, sehingga kekurangan-kekurangan dari masing-masing sistem hukum tersebut dapat di tutupi oleh sistem yang lainnya, sehingga tidak hilang kewibawaan hukum nasional dan tidak terlalu menerapkan hukum internasional.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Choirul Aminuddin. n.d. “No Title.” https://dunia.tempo.co/read/news/2014/08/07/118598022/pemimpin-khmer-merah-dihukum-seumur-hidup .

Depkes. 2000. “Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Surat Pencatatan Ciptaan,” 28.

Dina, Nuzulul. n.d. “No Title.” http://www.kompasiana.com/nuzululdina/konflik-kamboja-rezim-pol-pot-khmer-merah_550d6af7a%0A333119f1e2e3d2f %0A.

Ikaningtyas. 2012. “Hybrid Tribunal Sebagai Upaya Penanganan Kasus Kejahatan Kemanusiaan Berat Di Timor Timur Pada Tahun 1999 ( Hybrid Tribunal as an Effort of Handling the Crimes Against Humanity in East Timor on 1999 ) Peristiwa Disintegrasi Timor Timur.” Risalah Hukum 8 (1): 12–28.

Ikapi, Anggota, and I Wayan Parth

Choirul Aminuddin. n.d. “No Title.” https://dunia.tempo.co/read/news/2014/08/07/118598022/pemimpin-khmer-merah-dihukum-seumur-hidup .

Depkes. 2000. “Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Surat Pencatatan Ciptaan,” 28.

Dina, Nuzulul. n.d. “No Title.” http://www.kompasiana.com/nuzululdina/konflik-kamboja-rezim-pol-pot-khmer-merah_550d6af7a%0A333119f1e2e3d2f %0A.

Ikaningtyas. 2012. “Hybrid Tribunal Sebagai Upaya Penanganan Kasus Kejahatan Kemanusiaan Berat Di Timor Timur Pada Tahun 1999 ( Hybrid Tribunal as an Effort of Handling the Crimes Against Humanity in East Timor on 1999 ) Peristiwa Disintegrasi Timor Timur.” Risalah Hukum 8 (1): 12–28.

Ikapi, Anggota, and I Wayan Parthiana. 2015. Hukum Pidana Internasional.

Juwara, Hlhqhatrto. n.d. “Mahkamah Pldana Internasional Hlhqhatrto Juwara,” no. 11.

Choirul Aminuddin. n.d. “No Title.” https://dunia.tempo.co/read/news/2014/08/07/118598022/pemimpin-khmer-merah-dihukum-seumur-hidup .

Depkes. 2000. “Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Surat Pencatatan Ciptaan,” 28.

Dina, Nuzulul. n.d. “No Title.” http://www.kompasiana.com/nuzululdina/konflik-kamboja-rezim-pol-pot-khmer-merah_550d6af7a%0A333119f1e2e3d2f %0A.

Ikaningtyas. 2012. “Hybrid Tribunal Sebagai Upaya Penanganan Kasus Kejahatan Kemanusiaan Berat Di Timor Timur Pada Tahun 1999 ( Hybrid Tribunal as an Effort of Handling the Crimes Against Humanity in East Timor on 1999 ) Peristiwa Disintegrasi Timor Timur.” Risalah Hukum 8 (1): 12–28.

Ikapi, Anggota, and I Wayan Parthiana. 2015. Hukum Pidana Internasional.

Juwara, Hlhqhatrto. n.d. “Mahkamah Pldana Internasional Hlhqhatrto Juwara,” no. 11.

Makalew, D B. 2020. “Pengadilan Campuran (Hybrid Tribunal) Dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional.” Lex Privatum VIII (3): 76–86. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/29808%0Ahttps://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/viewFile/29808/28863.

Maulidina, Hikmatul. 2019. “No Titleس.” ペインクリニック学会治療指針2, no. 2: 1–13.

Prasatya, Didi. 2013. “(International Criminal Court) Dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana.” Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion 1 (2): 4–5.

Purwadi, Didik, Amiruddin, and Rina Khairani Pancaningrum. 2022. “Hukum Pidana (Hukum Pidana).” Jurnal Ketha Semaya 10 (3): 717–26. https://doi.org/10.13140/RG.2.2.33575.57768.

Situngkir, Danel Aditia. 2019. “Pertanggungjawaban Pidana Individu Dalam Hukum Pidana Internasional.” Litigasi 19 (1): 1–23. https://doi.org/10.23969/litigasi.v19i1.834.

Sujatmoko, Andrey. 2019. “Pengadilan Campuran (‘Hybrid Tribunal’) Sebagai Forum Penyelesaian Atas Kejahatan Internasiona.” TerAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter Dan HAM 3 (5). https://doi.org/10.25105/teras-lrev.v3i5.5418.

Tâm, Trung, Nghiên C Ứ U Và, Chuy Ể N Giao, Công Ngh, and Ẩ N B Ụ I Chu. 2016. “済無No Title No Title No Title” 01 (3): 1–23.

Vol. 7 No. 2 (2023): UIR Law Review

Unduhan

Diterbitkan

2024-01-21

Terbitan

Bagian

Articles