Akibat Hukum Kantor Pajak Sebagai Kreditor Pemohon Pernyataan Pailit

Penulis

  • Devi Andani Universitas Janabadra

DOI:

https://doi.org/10.25299/uirlrev.2023.vol7(2).15687

Kata Kunci:

Kepailitan, Kantor Pajak, Debitor.

Abstrak

Studi ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum kantor pajak sebagai kreditor pemohon pernyataan pailit. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dengan mengikuti tipologi penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan dokumen. Data yang telah dikumpulkan akan diidentifikasi dan disusun secara sistematis, baik data yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Kemudian seluruh data yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi dokumen tersebut direlevansikan dengan teori yang berkaitan serta dituliskan secara deskriptif dan dianalisa secara kualitatif. Hasil studi ini menunjukkan bahwa Kantor Pajak sebagai kreditor pemohon pernyataan pailit mempunyai akibat hukum bahwa proses permohonan pailit yang diajukan Kantor Pajak sebagai debitor dimungkinkan. Sehingga bagi kreditor yang mempunyai utang berupa pajak, maka Kantor Pajak sebagai debitor dapat mengajukan permohonan proses pailit. Kantor Pajak memiliki hak prioritas/hak istimewa perundang-undangan dengan peringkat yang sangat tinggi. Negara memiliki hak prioritas secara umum menurut perundang-undangan untuk pajak yang belum dibayar, bunga, denda dan biaya. Kedudukan yang istimewa ini berakhir 2 (dua) tahun setelah tanggal penilaian pajak. Sekalipun Kantor Pajak merupakan institusi pemerintah yang memiliki kewenangan tersendiri untuk melakukan upaya penagihan dan pelunasan pajak, namun seharusnya berdasarkan ketentuan mengajukan permohonan pernyataan pailit maupun untuk bertindak sebagai kreditor lain dalam permohonan pernyataan pailit, maka seharusnya hal ini diterapkan secara konsekuen. Dengan demikian utang pajak memiliki kemungkinan untuk dimintakan pelunasannya kepada wajib pajak melalui mekanisme permohonan pernyataan pailit.

Kata Kunci: Kepailitan, Kantor Pajak, Debitor.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Adhayanto, Oksep, and Nurhasanah Nurhasanah. 2018. “Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Tentang Pajak Dan Retribusi Tahun 2016.” UIR Law Review 2(02):430.

Asikin, Zainal. 2001. Hukum Kepailitan Dan Penundaan Pembayaran Utang Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Boediono. 1996. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Yayasan Pendidikan Kawula Indonesia.

Fuady, Munir. 1999. Hukum Pailit 1998 Dalam Teori Dan Praktek. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hadi, Moeljo. 2001. Dasar-Dasar Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Oleh Juru Sita Pajak Pusat Dan Daerah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Indonesia. 2004. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Indonesia.

Indonesia. 2011. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Jono. 2013. Hukum Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika.

Kurniawan, Nyoman Samuel. 2013. “Kepailitan Yang Bermula Dari Keadaan Exceptio Inadimpleti Contractus (Analisis Terhadap Putusan Pernyataan Pailit Dalam Perspektif Hukum Perjanjian Dan Kepailitan).” Universitas Udayana.

Kurniawan, Nyoman Samuel. 2014. “Kepailitan Yang Bermula Dari Keadaan Exceptio Inadimpleti Contractus (Analisa Terhadap Putusan Pernyataan Pailit Dalam Perspektif Hukum Perjanjian Dan Kepailitan.” Universitas Udayana.

Mulyadi, Lilik. 2013. Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Teori Dan Praktik: Dilengkapi Putusan-Putusan Pengadilan Niaga. Bandung: Alumni.

Panggo, Yohanes Yanuarius, Purwanto, and Nur Arifudin. 2014. “Kajian Hukum Tentang Upaya Pencegahan Kepailitan Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.” Jurnal Beraja Niti 3(7):5.

Simanjuntak, Ricardo. 2004. “Tinjauan Kritis Penyelesaian Perkara Kepailitan Dan Likuidasi Bank.” Jurnal Hukum Bisnis 23(3).

Sinaga, Syamsudin. 2012. Hukum Kepailitan Indonesia. Jakarta: Tata Nusa.

Subhan, M. Hadi. 2008. Hukum Kepailitan (Prinsip, Norma, Dan Praktik Di Peradilan). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Sumarsan, Thomas. 2010. Perpajakan Indonesia. Jakarta: PT Indeks.

Sunarmi. 2017. Hukum Kepailitan. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Suprapti, Setu Setiawan dan Eny. 2002. Perpajakan. Malang: UMM Press.

Sutedi, Adrian. 2009. Hukum Kepailitan. Bogor: Ghalia Indonesia.

Sutrisno, Hafiz. 2018. “Implementasi Pengawasan Dispenda Provinsi Riau Terhadap Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 15 Tahun 2002 Di Provinsi Riau.” UIR Law Review 2(01):278–88.

Tarigan, Haula Rosdiana dan Rasin. 2005. Perpajakan Teori Dan Aplikasi. 1st ed. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Yani, Ahmad, and Gunawan Widjaja. 2000. Seri Hukum Bisnis: Kepailitan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Unduhan

Diterbitkan

2024-01-30

Terbitan

Bagian

Articles