KEDUDUKAN ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK TERCATAT DI INDONESIA

Penulis

  • Ratna Puspitasari IAIN Syekh Nurjati Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.25299/uirlrev.2023.vol7(2).15651

Kata Kunci:

hak, anak, perkawinan

Abstrak

Hak, kewajiban dan tanggung jawab anak terhadap keluarganya secara terus menerus berlangsung selama hidup anak dan orang tuanya secara hukum positif dan hukum agama atau kepercayaan. . Status dan kedudukan anak tersebut apakah diakui atau tidak diakui negara secara hukum positif. Perbedaan perlindungan hukum terhadap anak secara hukum ada, walaupun bukan mengabaikan status dan kedudukan anak lahir dari perkawinan tidak tercatat namun hanya berhubungan sistem perlindungan dan menyelesaian masalah hukumnya saja mengandung makna lain perlindungan secara administrasi dan hukum positif saja.  Status dan kedudukan anak dilahirkan dari pernikahan tidak didaftarkan berbeda dengan pernikahan terdaftar sesuai ketentuan hukum perkawinan Indonesia. Anak dari perkawinan tidak tercatat memperoleh jaminan dan perlindungan hukum perdata dan publik dari ibu dan keluarga ibunya, bukan dari bapaknya dan keluarga bapaknya. Berbeda dengan anak dari perkawinan tercatat maka mempunyai hubungan hukum keperdataan dan hukum publik dengan kedua orangnya dan keluarga kedua orang tuanya tersebut. Riset ini menggunakan kajian hukum positif dan agama serta metode penelitian deskriptif kualitatif dengan temuan secara hukum anak terlahir di luar perkawinan dapat memperoleh hak-hak seperti anak sah namun harus memenuhi persyaratan salah satunya  adanya pengakuan secara sah dari orang tua yang membenihkan atau menghamili ibunya

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Abdul Hamid, (2022), Hukum Perdata, Cet. 1, Padang: PT. Global Eksekutif Teknologi,

Abdurrahman, (2010), Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta: Akademika Pressindo

Abdul Rozak Husein, (1992), Hak anak dalam Islam, Jakarta: Fikahati ANeska.

Ahmad Rofiq, (1997), Hukum Islam di Indonesia , Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Laurensius Arliman, (2017), Pendidikan Paralegal Kepada Masyarakat Sebagai Bentuk Perlindungan Anak Yang Berkelanjutan, Jurnal UIR Law Review 1(1). https://doi.org/10.25299/ulr.2017.1.01.153

Mustofa Hasan, (2011), Pengantar Hukum Keluarga, Bandung: Pustaka Setia.

Romario Manurung, (2022), “Analisis Hukum Perkawinan Beda Agama Anggota Polri Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan”, Jurnal UIR Law Review 7(1). https://doi.org/10.25299/uirlrev.2023.vol7(1).14810

Sudarmo, (2005), Hukum Perkawinan, Jakarta: Rineka Cipta.

Sudirman, (2006), Pembatasan Usia Minimal Perkawinan: Upaya Meningkatkan Martabat Perempuan, Jurnal Egalita, Vol. l Nomor 2 Tahun 2006.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Wasman, Wardah Nuroniyah, (2011), Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Perbandingan Fiqih dan Hukum Positif, Yogyakarta: Teras.

Wienaris Imam Subekti dan Sri Susilowati Mahdi, (2005), Hukum Perorangan dan Kekeluargaan Perdata Barat, Jakarta: Gitama Jaya.

Unduhan

Diterbitkan

2024-01-27

Terbitan

Bagian

Articles