Akibat Hukum Pencatatan Perkawinan Beda Agama

Penulis

  • Mardalena Hanifah University of Riau

DOI:

https://doi.org/10.25299/uirlrev.2023.vol7(2).15625

Kata Kunci:

Akibat Hukum, Pencatatan, Pernikahan Beda Agama

Abstrak

Perkawinan adalah ikatan yang sah antara dua orang yang disatukan oleh hukum dan agama, memiliki tujuan agar terciptanya sebuah rumah tangga yang bahagia dan selama-lamanya. Sejatinya setiap pasangan melakukan perkawinan atas dasar cinta dan keinginan untuk hidup bersama secara resmi dan sah. Perkawinan juga memiliki arti yang penting dalam agama dikarenakan perkawinan dipandang sebagai suatu ikatan sakral yang Tuhan berkati. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah akibat hukum pencatatan perkawinan beda agama. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum pencatatan perkawinan beda agama. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan terhadap asas-asas hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Berdasarkan penelitian, pernikahan beda agama menurut Undang-Undang Perkawinan di Indonesia dilarang dan dinyatakan tidak sah secara agama namun pencatatannya sah secara hukum negara. Akibat hukum dengan adanya pencatatan perkawinan, status perkawinan tersebut sah sehingga hubungan antara suami dan istri yang melahirkan anak melalui perkawinan beda agama membuat anak tersebut memiliki status yang sah dan diakui secara hukum.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Eoh J. Perkawinan Antar Agama dalam Teori dan Praktek. Jakarta: RajaGrafindo Persada; 1996.

Undang-Undang Republik Indonesia. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jakarta; 1974. p. 1–15.

Panji Maulana R, Hidayat T. Analisis Yuridis Normatif terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. tentang Perkawinan Beda Agama. Mahakim: Journal of Islamic Family Law. 2022;6(2):162–76.

Nur A. Kajian Hukum Terhadap Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam. Jurnal Hukum Samudra Keadilan [Internet]. 2015;10(2):214. Available from: https://media.neliti.com/media/publications/240404-kajian-hukum-terhadap-perkawinan-beda-ag-31c2c207.pdf

Karim HM. Keabsahan Perkawinan Beda Agama di Indonesia dalam Prespektif Cita Hukum Pancasila. ADIL: Jurnal Hukum. 2016;8(2):1–23.

Zeinudin M, Santoso A. Rekonstruksi Hukum Perkawinan Campur Beda Agama dalam Perspektif Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Jurnal Jendela Hukum [Internet]. 2021;8(1):39–49. Available from: https://www.ejournalwiraraja.com/index.php/FH/article/view/1333

Sembiring R. Hukum Keluarga : Harta-harta Benda dalam Perkawinan. Depok: Rajawali Pers; 2020.

Isnaeni M. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama; 2016.

Gaol KSL, Hadiati M. Analisis Kepastian Hukum terhadap Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan. 2023;12(2).

Kementrian Agama Republik Indonesia. Kompilasi Hukum Islam.

Witoko PA. Penyelundupan Hukum Beda Agama Di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi. 2019;7(2):251–7.

Waluyo B. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika; 2002. 14 p.

Saputra MAS, Jamilah L. Perkawinan Beda Agama Menurut Peraturan Perkawinan di Indonesia Dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Agung. Bandung Conference Series: Law Studies [Internet]. 2022;2(1):428–35. Available from: https://proceedings.unisba.ac.id/index.php/BCSLS/article/view/872

Usanti TP, Hernoko AY, Agustin E. Buku Ajar Hukum Perdata. Surabaya: Pusat Penerbitan dan Percetakan Unair; 2012.

Bustami, Fitriani R, Sahara S. Memikirkan Kembali Problematika Perkawinan Poligami Secara Sirri. Yogyakarta: Deepublish; 2020.

Syamsuddin R. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group; 2019.

MK A. Hukum Perkawinan di Indonesia : Masalah-Masalah Krusial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar; 2010.

Manan A. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana; 2008.

Hanifah M. Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Soumatera Law Review. 2019;2(2).

Fathullah, Israfil dan SH. “Problematika Keabsahan Perkawinan Beda Agama Yang Dilakukan Di Luar Wilayah Hukum Indonesia,.” Jurnal Kompilsasi Hukum. Vol. 5 No.:hlm. 43.

Fatahullah F, Israfil I, Hariati S. Problematika Keabsahan Perkawinan Beda Agama Yang Dilakukan Di Luar Wilayah Hukum Indonesia. Journal Kompilasi Hukum. 2020;5(1):41–55.

Tanjung IU, Tanjung D. Undang-Undang Perkawinan dan Nikah Beda Agama Hukum islam dan Hukum Positif. Jurnal Kewarganegaraan [Internet]. 2022;6(4):6792–801. Available from: https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/4255

Mastur HF dan. “Tinjauan Hukum Perkawinan Beda Agama dan Akibat Hukumnya Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,.” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Qistie. Vol. 11, N:Hlm. 142.

Susantin J, Rijal S, Khair MA, Mujiburrohman. Peran Moderasi Beragama Terhadap Legalitas Perkawinan Beda Agama di Indonesia (Studi Analisis Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby). 2022;10(2):257–70.

Kharisma BU. Polemik Putusan PN Surabaya Terkait Pernikahan Beda Agama dengan Hukum Keluarga (UU Perkawinan dan UU Administrasi Kependudukan). Jurnal Pro Hukum. 2022;11(I).

Wahyuni S. Kontroversi Perkawinan Beda Agama di Indonesia. Al-Risalah : Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum. 2014;14(2).

Kaharuddin K, Syafruddin S. Pernikahan Beda Agama Dan Dampak Terhadap Pendidikan Agama Anak. SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum. 2020;4(1):53–81.

Amri A. Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Media Syari’ah. 2020;22(1):48.

Kharisma BU. Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 2 Tahun 2023, Akhir Dari Polemik Perkawinan Beda Agama? Journal of Scientech Research and Development. 2023;5(1):477–82.

Unduhan

Diterbitkan

2024-01-30

Terbitan

Bagian

Articles