KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK DALAM HUKUM PIDANA

Penulis

  • Abdul Mutalib Institut Agama Islam Negeri Ternate

DOI:

https://doi.org/10.25299/uirlrev.2023.vol7(2).15611

Kata Kunci:

Kriminalisasi, Kebijakan Pejabat Publik, Hukum Pidana.

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk membahas tentang cara penyelesaian terhadap kriminalisasi kebijakan pejabat publik. Pada konteks demokratisasi, Kebijakan pejabat publik lebih dipandang sebagai proses pengakomodasian kehendak berbagai stakeholder dalam masyarakat, ketimbang sebagai sebuah produk hukum yang mengikat dan dipaksakan. Disinilah kemudian hukum menjadi sangat penting untuk dibicarakan kontekstualitasnya, terutama dalam kaitanya dengan kebijakan pejabat publik sebagai instrument pengaturan masyarakat. Tulisan ini mencoba untuk mengulas sedikit, tentang kriminalisasi kebijakan pejabat publik, dalam hukum pidana. Metode yang digunakan normative dengan melakukan pendekatan konseptual, dimana untuk mengkaji masalah visi pembaharuan hukum terkait kriminilisasi kebijakan pejabat public, yang berbasis pada kajian teoritis serta doktrin-doktrin ahli hukum, bahwa apakah dapat dipidana dan dimintai pertanggungjawaban, seperti halnya pertanggungjawaban dalam konsep hukum pidana.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Adji, Indriyanti Seno. 2009. Korupsi dan Penegakan Hukum. Jakarta: Diadit Media.

Adji, Indriyanti Seno, “Tindak Pidana Korupsi UNCAC 2003: Beberapa Catatan Perubahan dalam Perspektif”, Makalah disampaikan dalam acara pelatihan hakim angkatan IX, Pusdiklat Teknis Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil MA-RI, Megamendung Bogor 25 April-12 Mei 2010.

Atmasasmita, Romli. 2011. Sistem Peradilan Pidana Konteporer. Jakarta: Kencana.

Atmasasmita, Romli. 2013. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: Rafika Aditama.

Atmasasmita, Romli. 1984. Bunga Rampai Kriminologi. Jakarta: Rajawali

Atmosudirdjo, Prajudi. 1981 . Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Bakhri, Syaiful. 2014. Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dalam Perpektif Pembaruan, Teori, dan Praktik Peradilan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Damang. 2020. Meluruskan MAkna Kriminalisasi. www.negarahukum.com.

Effendy, Marwan. 2012 . Kapita Selekta Hukum Pidana: Perkembangan dan Isu-Isu Aktual dalam Kejahatan Finansial dan Korupsi. Jakarta: Referensi.

Hafids Arsyad Jawade. 2013. Korupsi dalam Perspektif HAM (Hukum Administrasi Negara). Jakarta: Sinar Grafika.

Haliman. 2006. Hukum Pidana Syari’at Islam. Cet Pertama. Jakarta: Bulan Bintang.

Hamzah, Andi. 2001. Hukum Acara Pidana Indoneia. Sinar Grafika: Jakarta.

HR, Ridwan. 2014. Hukum Administrasi Negara. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers.

Luthan, Salman. 2015 Materi kuliah, hukum pidana dan kebijakan public. Harold D. Lasswell dan Abraham Kaplan. Universitas Islam Indonesia.

Logemann. 1954. Over The Theorie van een Stelling Staatsrecht. Jakarta: Saksama.

Manan, Bagir. 1999. Pengisian jabatan Presiden Melalui (dengan) Pemilihan Langsung. Bandung: Makalah.

Manan, Bagir dan Kuntana Magnar. 1997. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Alumni.

Marbun dan Moh. Mahfud MD. 1987. Pokok-Pokok Hukmu Administrasi Negara. Yogyakarta:: Liberty.

Martokusumo, Sudikno. 2002. Mengenal Hukum suatu Pengantar. Yogyakarta: Leberty.

Mustamu, Julista. 2011. Diskresi dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan. Jurnal Sasi, Vol, 17 No. 2, April-Juni.

Nugroho, Riant. 2008. Public Polcy. Jakarta: elex media komputindo.

Prasetyo, Teguh. 2013. Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana. Bandung: Nusa Media.

Saleh, Roeslan. 1982. Pikiran tentang Pertanggungan Jawaban Pidana. Jakarta: Ghalla Indonesia.

Winarno, Budi. 2014. Kebujakan Publik. Yogyakarta: CAPS(center Of Academic Publishing service).

Zaidan, M. Ali. 2016.Kebijakan Kriminal. Jakarta: Sinar Grafika.

Diterbitkan

2024-01-27

Terbitan

Bagian

Articles