Tinjauan Hukum Terhadap Penjualan Aplikasi Berbayar Dengan Cara Pinjam Akun Pribadi (Apple ID)

Penulis

  • ika ramadhani -

DOI:

https://doi.org/10.25299/uirlrev.2018.vol2(02).1551

Kata Kunci:

Paid apps, personal account, Apple ID.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan jual beli aplikasi berbayar dengan cara pinjam akun pribadi (Apple ID) berdasarkan lisensi perangkat lunak dan akibat hukum jual beli aplikasi berbayar dengan cara pinjam akun pribadi (Apple ID). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yaitu menggunakan studi pustaka yang dilengkapi dengan hasil wawancara. Bahan hukum yang didapat akan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Dapat disimpulkan bahwa jual beli aplikasi berbayar dengan cara pinjam akun pribadi (Apple ID) berdasarkan lisensi perangkat lunak merupakan tindakan ilegal karena tidak ada pengalihan hak antara Apple sebagai penyedia aplikasi yang tersedia di App Store dengan pemilik Apple ID sebagai pengguna aplikasi.  Akibat hukum dari jual beli aplikasi berbayar dengan cara pinjam akun pribadi (Apple ID) merupakan wanprestasi,  yang dapat dipertanggungjawabkan dilihat berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dan juga dapat dilihat berdasarkan Syarat dan Ketentuan yang telah dibuat oleh Apple Inc.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2018-12-01

Terbitan

Bagian

Articles