Penerapan Larangan Berpoligami Bagi Anggota Polri Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018

Penulis

  • Sudiyanto universitas lancang kuning
  • Eddy Asnawi Universitas Lancang Kuning
  • Bahrun Azmi Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.25299/uirlrev.2022.vol6(2).12011

Kata Kunci:

Hukum Pidana

Abstrak

Peraturan disiplin anggota Polri adalah serangkaian norma untuk membina, menegakkan disiplin dan memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri. Kepada setiap anggota Polri perlu ditanamkan kesadaran bahwa disiplin adalah kehormatan. Disiplin anggota Polri adalah kehormatan sebagai anggota Polri yang menunjukan kredibilitas dan komitmen sebagai anggota Polri. Sedangkan akibat hukum jika oknum Kepolisian yang melakukan perkawinan poligami tanpa ijin tersebut ketahuan baik istri atau pihak lain dan dilaporkan pada atasannya maka oknum Kepolisian tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku bagi setiap anggota Polri yang dituangkan dalam kode etik Kepolisian, Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk menganalisis terhadap Penerapan Larangan Berpoligami Bagi Anggota Polri Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2018, dan Untuk menganalisis Hambatan Serta Upaya dalam dalam Penerapan Larangan Berpoligami Bagi Anggota Polri. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Hukum sosiologis penelitian yang dilakukan dengan cara mengadakan identifikasi Hukum bagaimana efektivitas Hukum itu berlaku dalam masyarakat dengan Pendekatan penelitian yang digunakan penulis adalah pendekatan Undang-Undang (Statue Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Hasil dalam penelitian ini adalah Anggota Kepolisian hanya boleh mempunyai istri satu atau menganut monogami. Terhadap persoalan-persoalan tersebut seorang polisi dapat dikenakan sanksi karena termasuk melakukan tindakan pelanggaran kode etik kepolisian. Brimob Polda Riau menjelaskan hambatan yang terjadi yaitu Pernikahan Siri susah untuk diketahui, Penerapan Sanksi Kepada Anggota Yang Melanggar.

Kata Kunci: Penerapan, Berpoligami, Polri

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

[1] Abdul Aziz Hakim, Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011
[2] Achmad Ali,2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana
[3] Ali Purwito dan Indriani,2016, Ekspor, Impor, Sistem Harmonisasi, Nilai Pabean, dan Pajak dalam Kepabeanan, ( Yogjakarta: Mitra Wacana Media
[4] Barda Nawawi Arief,2010, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijaksanaan Hukum Pidanadalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Media Group
[5] Cryshnanda, Dwilaksana,2009, Polisi Penjaga Kehidupan, Jakarta; Yayasan Pengembangan Ilmu Kepolisian.
[6] Kelik Pramudya. 2010. Pedoman Etika Profesi Aparat Hukum. Pustaka Yistisia. Yogyakarta
[7] Kunarto, 2001, Perilaku Organisasi Polri, Cipta Manunggal, Jakarta.
[8] Nozel Saparingka,2016,Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Kepolisian Berpotensi Pidana,Jurnal, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Jurnal, Fakultas Hukum
[9] Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Cetakan Ke-11 (Jakarta: Kencana
[10] Petrus Kanisius Noven Manalu,2014, Fungsi Kode Etik Profesi Polisi Dalam Rangka Meningkatkan Profesionalitas Kinerjanya, Uiversitas Atma Jaya Yogyakarta, Jurnal, Fakultas Hukum
[11] Pudi Rhardi,2007, Hukum Kepolisian Profesionalisme dan Reformasi POLRI Surabaya: Laksbang Mediatrama
[12] Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No 2 Tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Kepolisian.
[13] Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 9 Tahun 2010 perubahan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 6 tahun 2018 tentang Tata cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2023-02-21

Terbitan

Bagian

Articles