Penerapan Sanksi Terhadap Importir Barang Yang Tidak Baru Di Kabupaten Indragiri Hilir Berdasarkan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan

Penulis

  • Muhammad Arif universitas lancang kuning
  • Ardiansyah Universitas Lancang Kuning
  • Sudi Fahmi Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.25299/uirlrev.2022.vol6(2).12007

Kata Kunci:

Sanctions, Goods Importers, Trade.

Abstrak

Perdagangan merupakan motor utama bagi pembangunan perekonomian nasional Kegiatan perdagangan meningkatkan produksi, meningkatkan ekspor yang menambah devisa negara, menciptakan lapangan kerja, memeratakan pendapatan, dan memperkuat daya saing produk dalam negeri. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk Untuk menganalisis terhadap Bagaima Penerapan Sanksi Terhadap Importir Barang Yang Tidak Baru Di Kabupaten Indragiri Hilir Berdasarkan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dan Untuk menganalisis Kendala dan Upaya Dalam Penerapan Sanksi Terhadap Importir  Barang Yang Tidak Baru Di Kabupaten Indragiri Hilir.Hasil dalam penelitian ini adalah Pakaian bekas impor merupakan suatu barang yang dianggap ilegal di Indonesia. Maksudnya ilegal disini yaitu suatu hal yang tidak sesuai dengan peraturan hukum atau perundang-undangan yang berlaku. Adapaun yang menjadi kendala yaitu kendala Non Yuridis dan Kendana Yuridis, dalam kendala Non Yuridis “penyelundupan pakaian bekas di Inhil  merupakan   masalah   yang   sangat   serius   disamping   mengakibatkan kerugian   terhadap   keuangan   negara   juga   berdampak   terhadap terganggunnya kesehatan pengguna pakaian bekas tersebut karena di indikasikan terdapat beberapa bakteri yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Melihat permasalahan tersebut tentu adanya upaya yang dilakukan oleh pemangku kepentingan setempat yaitu dari upaya non yuridis para stakeholders bekerja sama secara sinergis, Dalam kendala yuridis didapati upaya para stakeholders memberikan saran dan masukan kepada para pembuat undang-undang agar kejadian dilapangan dapat diselesaikan dengan aturan mendasar yang kuat.

 Kata Kunci: Sanksi, Importir Barang, Perdagangan

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Daftar Pustaka
[1] Achmad Ali,2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial prudence). Jakarta: Kencana Prenada Media Group
[2] Adolf, Huala dan Marshal Maulana,2020, Hukum Perdagangan Internasional dan Fasilitasi Perdagangan, Bandung: KENI Media
[3] Ali Purwito dan Indriani,2016, Ekspor, Impor, Sistem Harmonisasi, Nilai Pabean, dan Pajak dalam Kepabeanan, Yogjakarta: Mitra Wacana Media
[4] Andi Hamzah. 2005. Asas-asas Penting dalam Hukum Acara Pidana. Surabaya : FH Universitas
[5] Awaludin,2018, Sistem Jual Beli Pakaian Bekas dalam Karung Perspektif Ekonomi Islam (Studi Pedagang Pasar Borong Kota Makasar), Universitas Negeri Alaudin,
[6] Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bag I, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000
[7] Adi Mansar, Bunga Rampai Politik Hukum Pidana Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Responsif. Medan: Pustaka Prima,2017
[8] Ali Purwito dan Indriani, Ekspor, Impor, Sistem Harmonisasi, Nilai Pabean, dan Pajak dalam Kepabeanan, Yogjakarta: Mitra Wacana Media,2016
[9] Aprita, Serlika dan Rio Adhitya.Hukum Perdagangan Internasional, (Depok: Raja Grafindo Persada, 2020
[10] Bambang Sungguno. Metodologi Penelitian Hukum. (Jakarta: Penerbit: PT Raja Grafindo Persada, 2011), Hlm, 23
[11] Erman Rajagukguk, dkk, Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung:Mandar Maju, 2000
[12] Feriyanto, Andri.2015, Perdagangan Internasional “Kupas Tuntas Prosedur Ekspor Impor”. Yogyakarta: PT. Pustaka Baru.
[13] H. Ishaq. 2018. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
[14] Junaidi, Muhammad,2018, Hukum Konstitusi: Pandangan dan Gagasan Modernisasi Negara Hukum, Depok: Raja Grafindo Persada
[15] Muhammad Sood, 2011,Hukum Perdagangan Internasional, akarta: Raja Grafindo
[16] Moh. Nashiruddin A. Ma’mun. ”Tinjauan Hukum Islam terhadap Tindak Pidana Penyelundupan”. dalam Jurnal Ummul Qura Vol. IV, No. 2, Agustus 2014. Hlm, 35
[17] Yudi Wibowo,2013, Tindak Pidana Penyelundupan Di Indonesia, Jakarta. Sinar Grafika
[18] Yolanda,Analisis Perkembangan Perdagangan Luar Negeri Indonesia, Jurnal Ekonomi, Volume 18 Nomor 1, Pebruari 2016
[19] Ledy Diana, Perdagangan Pakaian Bekas Impor Mengapa Masih Marak Terjad, Riau Law Journal Vol. 3 No.2, November 2019
[20] Lina L., Rosyid H.F, Perilaku Konsumtif Berdasarkan Locus of Control Pada Remaja Putri, Jurnal Pemikiran dan Penelitian Psikologi, Volume 2 No 4, 1997, H 5-13
[21] Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan.
[22] Undang-undang Nomor 07 tahun 2014 tentang perdagangan
[23] Desriandi, Implementasi Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir tesis padda Universitas Islam Riau

Unduhan

Diterbitkan

2023-02-21

Terbitan

Bagian

Articles