Asas Legalitas Dan Self Plagiarism: Antinomi Realitas Empiris Sebagai Proyeksi Pengaturan Tindak Pidana Khusus Di Bidang Hak Cipta

Penulis

  • David Hardiago Faculty of Law, University Islam Riau
  • Syafrinaldi Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.25299/uirlrev.2022.vol6(2).11689

Kata Kunci:

self-plagiarism, Criminal, Copyright

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memberi proyeksi dalam rangka menjawab permasalahan self-plagiarism kaitannya dengan peraturan hukum positif di Indonesia yang mengatur terkait hak cipta. Sebagai penelitian hukum normatif, penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan diantaranya statute approach, conceptual approach, dan comparative approach. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tindakan self-plagiarism saat ini sama sekali tidak dikenal dalam peraturan hukum positif di Indonesia khususnya dalam regulasi yang mengatur terkait hak cipta. Ketiadaan aturan tersebut berdampak pada ketiadaan sanksi atas tindakan self-plagiarism, baik sanksi etik maupun sanksi pidana. Sementara diketahui bahwa self-plagiarism memiliki dampak kerugian yang lebih besar apabila dibandingkan dengan plagiarisme yang pragmatig dan dikenal dalam peraturan perundang-undangan positif dengan sanksi etik dan pidana yang dapat diterapkan. Sehingga, dengan realitas empiris atas self-plagiarism tersebut diproyeksikan agar tindakan yang dimaksud diatur sebagai tindak pidana dalam regulasi hak cipta yang akan dibentuk di masa mendatang dengan memberikan dan mencantumkan ancaman pidana terhadap perbuatan self-plagiarism dalam bentuk reformulasi total atas peraturan yang berlaku saat ini.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Black Law Dictionary: Edisi ke-8 tahun 2004.

Burdine LK, et al, Text recycling: Self-plagiarism in scientific writing, International Journal of Women's Dermatology (2018), P. 2

Dani Krisnawati, Eddy O.S Hiariej, Marcus Priyo Gunarto, Sigid Riyanto, Supriyadi, 2006, Bunga Rampai Hukum Pidana Khusus (Cetakan 1), Pena Pundi Aksara, Jakarta Selatan.

David Hardiago. (2020). Delik Politik Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(4), 908-925. DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol50.no4.2859, p. 909.

Eddy O.S Hiariej, 2016, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana: Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.

---------------------, 2018, Bahan Ajar Pengantar Teori Dan Filsafat Hukum, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

---------------------, 2018, Materi Kuliah Pengantar Filsafat dan Teori Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Ermis Suryana, Self Efficacy dan Plagiarisme di perguruan Tinggi, Tadrib, Vol. II No. 2, 2016, hlm. 6

Hari Sutra Disemadi dan Cindy Kang, Self-plagiarism dalam Dunia Akademik Ditinjau dari Prespektif Pengaturan Hak Cipta di Indonesia, Legalitas: Jurnal Hukum, Volume 13 Nomor: 2, Juni 2021, hlm. 1-9. DOI: 10.33087/legalitas.v3i1.263.

Henry Soelistyo, 2011, Plagiarisme: Pelanggarah Hak Cipta Dan Etika: Edisi Revisi, Kanisius, Yogyakarta, hlm. 22.

Hulman Panjaitan, Sanksi Pidana Plagiarisme Dalam Hukum Positif Di Indonesia, Jurnal Hukum to-ra, Volume 3 Nomor: 2, Agustus 2017, hlm. 551-557.

iThenticate,https://www.ithenticate.com/resources/reports/decoding-plagiarism-and-attribution, diakses pada 24 September 2022.

Jan Remmelink, 2003, Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia,, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hlm. 46.

Jagokata: https://jagokata.com/arti-kata/orang.html, diakses pada 24 September 2022.

KUHP, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru Indonesia

Langdon-Neuner, E. (2008). Publication More than Once: Duplicate Publication and Reuse of Text (Editorial). The Journal of Tehran University Heart Center, 3(1), 1-4.

Mohammad Ibraheem Ahmad & Dalia Mahfouz Sweed, Duplicate Publication, Divided Publication, Texxt Recycling, and Copyright Infringement: What Do’s and What Don’ts to Avoid Self-Plagiarism, Journal of Distance Learning and Open Learning, Vol. 6, Issue 10, 2018, hlm. 153-159

Maria SW. Suwardjono, 2014, Bahan Kuliah: Metodelogi Penelitian Ilmu Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Moskovitz, Cary. "Text recycling in health sciences research literature: a rhetorical perspective." Research integrity and peer review 2.1 (2017): 1-7.

Peeran, S. W., Ahmed, A. M., Mugrabi, M. H. and Peeran S. A. (2013). Simple steps to avoid plagiarism and improve scientific writing. Libyan J Med., 8, 1-2.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Plagiat Di Perguruan Tinggi.

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Roig, M. (2011). Avoiding plagiarism, self-plagiarism, and other questionable writing practices: A guide to ethical writing.

Salim Ibrahim Ali dkk, Legal Research of Doctrinal and Non-Doctrinal, International Journal of Trend in Research and Development, Volume 4 (1) May 2017, hlm. 493.

Sapto Budoyo, Toebagus Galang, Wahyu Timur, Haryono, Analisis Terhadap Pengaturan Plagiasi Di Indonesia, Jurnal Meta Yuridis, Volume 1 Nomor: 2, Tahun 2018, hlm. 10-22.

Scanlon, P. M. (2007). Song from myself: An anatomy of self plagiarism. Plagiary: Cross-Disciplinary Studies in Plagiarism, Fabrication, and Falsification, 57.

Schaffmeister, Keizer, dan Sutorius, Diterjemahkan oleh J.E Sahetapy, 2011, Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Schultz, D. M., Rauber, R. M., & Heideman, K. F. (2015). AMS Policy on Plagiarism and Self-Plagiarism (Editorial). Journal of Climate, 28 (3), 909-910.

Soedikno Mertukusumo, 20101, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Soerjono Soekanto, 2015, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta.

Supriyadi, 2018, Bahan Ajar Mata Kuliah Kebijakan Hukum Pidana: Penal Reform, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Syafrinaldi, 2021, Perlindungan Hukum Hak Cipta vs Plagiarisme Menurut UU No. 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Penelitian Guru Besar, Fakultas Hukum Universitas Islam Riau,.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Wen Yau Cathy Lin, Self‐plagiarism in academic journal articles: from the perspectives of international editors‐in‐chief in editorial and COPE case, Akadémiai Kiadó, Budapest, Hungary 2020.

Wulan, E. R., & Kuswanto, H. (2020). Kajian Yuridis Pasal 120 Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Delik Aduan Pada Pelanggaran Hak Cipta. Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan, 4(2), 151-170.

Yuehong Zhang, Against plagiarism: a guide for editors and authors (Dordrecht: Springer, 2016).

Zainal Arifin Mochtar dan Eddy O.S Hiariej, 2021, Dasar-Dasar Ilmu Hukum: Memahami Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum, Rob & White Publishing, Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2023-02-21

Terbitan

Bagian

Articles