Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan (Perkawinan) di Tinjau dari Maqashid Syariah

Authors

  • Nurhadi Nurhadi STAI Al-Azhar Pekanbaru

DOI:

https://doi.org/10.25299/uirlrev.2018.vol2(02).1841

Keywords:

Kata Kunci: Undang-Undang No. 1 Th 1974, Perkawinan, Maqashid, Syariah

Abstract

Abstrak

Zaman modern serta globalisasi digitalisasi mengantarkan manusia pada era baru, sehingga godaan demi godaan yang datang sebagai ujian dan kadang malapetaka bagi pelaku pernikahan. Sehingga tujuan pernikahan dalam Islam saat sekarang adalah sebagai upaya prefentif agar terpelihara dari perbuatan melanggar hukum (zina dan perbuatan keji).  Kelangsungan kehidupan manusia yang sehat sehingga rumah tangga dipenuhi kasih sayang serta saling membantu keduanya untuk kemashlahatan  dunia dan akhirat, juga upaya memelihara keutuhan manusia dari kerusakan akhlak dan moral (hifzh al-Nasl) dalam menjalani hidup saling berpasang sesuai fitrahnya. Peraturan hukum yang menentukan prosedur yang dilalui, juga ketentuan hukum dan akibat hukumnya disebut hukum perkawinan. Lalu bagaimana UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan di tinjau dari maqashid syariah. Metode Penelitian ini menggunakan konsep kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatif secara in-concreto dan singkronisasi hukum, dengan memakai metode contents analisis serta alat ukurnya kemaslahatan (maqasid syariah). Maqashid syariah UUP memuat tiga subtansi yaitu: 1). Maqashid al-Ammah: Tujuan perkawinan membentuk keluarga bahagia (samara) berdasar Ketuhanan Maha Esa (Allah) dan perlunya pencatatan maqashidnya li hifzu al-Din wa al-Nasl wa al-Kitabah wa al-Mashlahah (memlihara agama, keturunan dan tercacat demi kemaslahatan). 2). Maqashid al-Khassah: Fungsinya li al-Bayan al-Shahah fi al-Aqdi fi syiasyah al-Dauliyah (penegasan legalitas akad perkawinan secara hukum kenegaraan). 3). Maqashid al-Juziyah: Keadilanya li al-Adalati wa al-Hukmi baina al-Nas wa al-Khusus fi al-Muslim (keadilan semua umat khususnya muslim). Maqashid Kulliyah li hifzi al-Din (agama) wa al-Nafsi (jiwa) wa al-Aqli (akal) wa al-Nasl (keturunan) wa al-Mall (harta) wa al-'ardh (harga diri) dan al-'adl (keadilan) disempurnakan dengan al-kitabah (tertulis atau tercatat) supaya al-Ikhtiyari (sukarela), al-Amanah (menepati janji), al-Ikhtiyati (kehati-hatian), al-Luzum (tidak berubah), al-Taswiyah (kesetaraan), transparaansi, al-Taysir (kemudahan) dan iktikad baik dalam akad perkawinan serta konsensualisme, tujuan akhirnya untuk ibadah dan kemaslahatan  yaitu Jalbul al-Mashalih wa Dar’ul al-Mafasid (menegakkan kemaslahatan dan menolak kemudratan).

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta : Kencana, 2012)

_______, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Prenada Media Group, 2014)

Abi Hamid Muhammad bin Muhammad al Ghazaly, Ihya’ Ulumuddin, (Beirut : Dar al Fikr, tt)

Ahmad Nuryani, Dasar Hukum Pencatatan Pernikahan di Indonesia, (Bandung: Kantor Urusan Agama Kecamatan Gedebage, 2010)

Al-Ghazali, al-Mustasfā, (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1993)

Al-Qardhawi, al-Siyasah al-Shar’iyyah fi Dhaw’ Nusus al-Shariah wa Maqasidiha, (Kairo: Maktabah Wahbah, 1998)

Al-Syatibi, al-Muwafaqat Fī Usul al-shari’ah, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, t.t), Juz II

Amir Mu'allim dan Yusdani, Konfigurasi Pemikiran Hukum Islam, (Yogyakarta: UII Press, 2005)

Amrullah Ahmad SF dkk, Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Gema Insani Press, 1996)

Arso Sosroatmodjo dan A. Wait Aulawi, Hukum Perkawinan di Indonesia, (Jakarta: Bulan Bintang , 1975)

Arso Sosroatmodjo dan A. Wasit Aulawi, Hukum Perkawinan di Indonesia (Jakarta: Bulan Bintang, 1978)

Asmuni, Studi Pemikiran al-Maqasid (Upaya Menemukan Fondasi Ijtihad Akademik yang Dinamis) (Jurnal Mawarid, Edisi XIV Tahun, 2005)

Bantara, Ratna Munti dkk, Posisi Perempuan dalam Hukum Islam di Indonesia. (Jakarta: LBH- APIK, 2005)

Deliar Noer, Administrasi Islam di Indonesia, (Jakarta: Rajawali, Bandung, 1983)

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahanya (Semarang: Toha Putra, 2005)

Erfaniah Zuhriah, Peradilan Agama Indonesia SPR, Malang: UIN-Malang Press, 2009)

Galuh Nashrullah Kartika Mayangsari R dan H. Hasni Noor, Konsep Maqashid Al-Syariah Dalam Menentukan Hukum Islam (Perspektif Al-Syatibi dan Jasser Auda), (al-Iqtishadiyah Jurnal Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Studi Islam Universitas Islam Kalimantan MAB Banjarmasin-Indonesia)

Hamka haq, Al-Syatibi Aspek Teologis Konsep Mashlahah Dalam Kitab Al-Muwafaqat (Jakarta: Erlangga, 2009)

Hamka, Sejarah Umat Islam (Jakarta: Bulan Bintang, 1976), Jilid II

Hussein Muhammad, Fiqh Perempuan (Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender), (Yogyakarta : LKiS, 2007)

Indriaswari Dyah Saptaningrum, Sejarah UU No: 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pembakuan Peran Gender, dalam Perspektif Perempuan, (Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Untuk Keadilan, 2000)

Jaser Auda, Membumikan Hukum Islam dengan Maqashid Syriah (Bandung: PT. Mizan Pustaka, 2015)

______, Maqashid al-Ahkam al-Shar’iyyah wa ‘Ilaluha, diunduh dari http://www.jasserauda.net/modules/Research_Articles/pdf/article1A.pdf diakses pada 8 Agustus 2017 Jam 10 wib

_______, Maqasid al-Shari’ah as Philosophy of Islamic Law a System Approach, (Herndon: IIIT, 2008)

Khoiruddin Nasution, Islam: Tentang Relasi Suami dan Isteri (Hukum Perkawinan I) Dilengkapi Dengan Perbandingan UU Negara Muslim (Yogyakarta: Academia+Tazzafa, 2004)

King Faisal Sulaiman, Maqasid Al Shariah Perspektif Jasser Auda (Akademisi-Direktur LEAD Indonesia Institute, 27 Februari, 2017)

Lexy J. Meleong, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2011)

Maria Ulfah Subadyo, Perjuangan Untuk Mencapai Undang-Undang Perkawinan, (Jakarta: Yayasan Idayu, 1981)

Mawarti Djoned Poesponegoro dkk, Sejarah Nasional Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka Departemen Pendidikan dam Kebudayaan, 1984), Jilid III

Moh Zahid, Dua Puluh Lima Tahun Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan, (Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggara Haji, 2003)

Muhammad Daud Ali, Kedudukan Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Indonesia, (dalam Pembangunan no 2 Tahun ke XII, Maret 1982)

Mukhtar, Metode Praktis Penelitian Deskriptif Kualitatif, (Jakarta: Referensi, 2013)

Nani Suwondo, Kedudukan Wanita Indonesia Dalam Hukum dan Masyarakat, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1992)

Nurhadi, Maqashid Syariah Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan (Perkawinan) (Jurnal STAILe, 2018)

Noeng Muhajir, Metodologi Penelitian Kuantitatif, (Yogyakarta: Rake Sarasin, 1989)

Nurcholish Madjid, dkk. Fiqih Lintas Agama: Membangun Masyarakat Inklusif Fluralis (Jakarta: Paramadina, 2004)

R. Soetedjo Prawirohamidjojo, Pluralisme Dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia, (Surabaya: Universitas Airlangga Press, 1988)

Sajtipto Raharjo, Hukum dan Perubahan Sosial, (Bandung: Alumni, 1979)

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif SuatuTinjauan Singkat (Jakarta: Rajawali Pers, 1985)

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI-Press, 1982)

Suara Muhammadiyah, Jasser Auda Paparkan Konsep Maqasid Syariah di Hadapan Ulama Tarjih Muhammadiyah, http://www.suaramuhammadiyah.id/2017/02/23/jasser-auda-paparkan-konsep-maqasid-syariah-di-hadapan-ulama-tarjih-muhammadiyah/diakses-tanggal-9-agustus-2017-jam-10.00 -wib.

T.O.Ihromi, Bunga Rampai Sosiologi Keluarga,(Jakarta: yayasan Obor Indonesia, 1999)

Ustadz BachtiarNasir, Minggu, 17 Juni 2012, dalam http://muhsinhar.staff.umy.ac.id/tujuh-hikmah-diharamkannya-zina/,diakses-tanggal-8-agustus-2017-jam-20.30-wib.

Yusuf Hamid al-Alim, Al-Maqashid al-Am Li al-Syari'atal Islamiyyah,(Saudi Arabiyah, al-Dar al-Alamiyyah li al-Kitab al-Islamiyyah, 1994), cet. I

Published

2018-12-01