Penegakan Hukum Dan Pengawasan Terhadap Kewajiban Korporasi Reklamasi Pasca Tambang

PENEGAKAN HUKUM DAN PENGAWASAN TERHADAP KEWAJIBAN KOORPORASI REKLAMASI PASCA TAMBANG

Authors

  • Elviandri Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

DOI:

https://doi.org/10.25299/uirlrev.2022.vol6(2).12005

Abstract

This study aims to analyze law enforcement and supervision of corporate post-mining reclamation obligations as well as to find an effective model of law enforcement and supervision of corporations in post-mining reclamation implementation. The research method used is normative juridical research. The results of the study show that law enforcement for corporations that do not carry out post-mining reclamation starting from Administrative Law, Civil Law and Criminal Law as a form of legal consequences for not carrying out an obligation is a repressive effort on a problem, because sanctions are one of the legal consequences that coercive when an obligation that has been mandated by a regulation is not carried out. In relation to the implementation of post-mining land reclamation activities as part of the process of utilizing natural resources, the sanction that can be applied is the obligation to pay fines to community mining business actors if the post-mining land reclamation activities are not carried out as planned. Giving the obligation to pay fines to these business actors does not eliminate the obligation of smallholder mining businesses and local governments to restore post-mining environmental damage by providing the lack of funds needed by third parties. This aims to provide a deterrent effect to other smallholder mining business actors .

Keywords: Reclamation, Monitoring, Environment.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Absori, “Penegakan Hukum Lingkungan Pada Era Reformasi”, Jurnal Ilmu Hukum, No. 2, Vol 8, Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2005.
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), (Jakarta: Toko Gunung Agung,2002).
Angela Pingkan Kuluq, Pelaksanaan Reklamasi KerusakanLingkunganHidup Bekas Tambang Batubara di Kabupaten Kutai Barat, Skripsi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Univ. Atmajaya Yogyakarta, 2020.
Anthon, Freddy Susanto.Semiotika Hukum:dari Dekontruksi Teks Menuju Progresivitas Makna. Refika Aditama. Bandung. 2005.
Arief Sidharta, 1994, Filsafat Hukum Mazhab dan Refleksinya, Bandung: Remaja Rosda Karya.
Asikin zainal, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Rajawali Press, 2012)
Ayu Linanda dan Hudali Mukti, “Kewajiban Perusahaan Pertambangan Dalam Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang di Kota Samarinda”, Vol. 8 No. 2 (2016): September.
Diana Halim Koencoro, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Bogor, 2004.
Djati Murjanto. 2011. Karekterisasi dan Perkembangan Tanah Pada Lahan Reklamasi Bekas Tambang Batubara PT. Kaltim Prima Coal. Sekolah Pasca Sarjana Institut Pertanian Bogor.
Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari Memahami Hukum, (Yogyakarta: Laksbang Pressindo 2010).
Ebra Alkad dkk, (2018) Perenanaan dan Biaya Reklamasi Lahan Bekas Tambang Area Tambang Batubara PT. Baturona Adimulya Desa Supat Barat Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin, Jurnal Bina Tambang, Vol. 3, No. 3, Tahun 2018.
Fenty Puluhulawa, “Kewenangan Perizinan Dalam Pengelolaan Lingkungan Pada Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara”, Jurnal Hukum Legalitas, Vol 3, Nomor 2, 2 Agustus 2010.
Harun M.Husen, 1990, Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.
Herma Yanti., Mekanisme Pengawasan Terhadap Peraturan Daerah Menurut Unang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Ibnu Syamsi, Administrasi Perlengkapan Materiil Pemerintahan Daerah, Bina Aksara, Jakarta, 1982.
Irsan, dkk, Kebijakan Reklamasi Pasca Tambang Sebagai Bentuk Pengendalian Lahan Bekas Tambang Batubara Ditinjau Dari Kewenangan Otonomi Daerah Di Sumatera Selatan. E-journal UNSRI.
Jum Anggraini, Hukum Administrasi Negara, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012.
Lukman Santoso, Hukum Perikatan: Teori Hukum dan teknis Pembuatan Kontrak, Kerja Sama, dan Bisnis, Setara Press, Malang, 2016.
Maharani Siti Sophia, “Catatan Ketidakadilan HukumAtas Lingkungan”, Jurnal Hukum Jentera, Edisi 18, Tahun IV, 2008.
Maryati Abdullah, dkk, Koordinasi dan Supervisi Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara : Temuan-Tindak Lanjut-Capaian Laporan, Jakarta Selatan: Publish What You Pay Indoensia, 2017.
Muchsan, Sistem Pengawasan Intern Pada Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, 2008
Muhammad Akib, Hukum Lingkungan: Perspektif Global dan Nasional, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.
Muhammad Erwin, Filsafat Hukum, Raja Grafindo, Jakarta, 2012.
Munir Fuady, Hukum Kontrak Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis,( Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001).
Nandang Sudrajat. Teiri dan Praktik Pertambangan Indonesia. Pustaka Yustisia. Yogyakarta.
Peraturan Mentri Energi Sumber Daya Mineral No 7 tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Reklamasi Dan Pascatambang Pada pertambangan mineral Dan Batubara
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenanda Media Group, Jakarta, 2009. .
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum,(Jakarta: Kencana, 2008)
Rachel Carson, Musim Bunga Yang Bisu (Judul asli The Silent Spring, terjemahan Budi Kaswowro), (Jakarta; Yayasan Obor Indonesia, 1990)
Rawan Soejito, Hubungan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, Rineka Cipta, Jakarta, 1990.
Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999)
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat, Angkasa Bandung, Semarang, 1980.
Satjipto Raharjo, Masalah Penegakan Hukum: Suatu Tinjuan Sosiologis. BPHN. Jakarta.tt.
Shidarta, Karakteristik Penalaran Hukum dalam Konteks Keindonesiaan, Op. Cit., hlm. 307
Siti Sundari Rangkuti, 2006, Hukum Lingkungan dan Kebijakan Lingkungan Nasional, Edisi Ketiga,Surabaya: Airlangga University Press.
Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, (Surabaya: Universitas Airlangga Press, 2000) .
Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Universitas Airlangga Press, Surabaya.
Sitorus, M. 2003. Pengaruh Pemberian Batu Fosfat Alam dan Mikoriza Vesikular Arbuskular Terhadap Ketersediaan dan Konsentrasi P daun Jagung pada Ultisol. Skripsi. Fakultas Pertanian Universitas Jambi.
Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, UI Pres, Jakarta.
Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakata: PT. Sinar Grafika, 2003)
Soewarno Handayaningrat, Pengantar Studi Ilmu Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Bogor, 2004.
Suriansyah Murhaini, Manajemen Pegawasan Pemerintahan Daerah, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2014.
T. Subarsyah Sumadikara. Penegakan Hukum Sebuah Pendakatan Politik Hukum dan Politik Kriminal. Kencana Utama. Bandung. Februari 2010.
Tri Hayati, Era Baru Hukum Pertambangan: Di Bawah Rezim UU No. 4 Tahun 2009, Ctk. Pertama, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2015.
Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara
Yovita A. Mangesti & Bernard L. Tanya, Moralitas Hukum, Yogyakarta: Genta Publishing. 2014
Zainuddin Ali, 2011, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafik.

Published

2023-02-21