Consequences of the Law on Registration of Interfaith Marriages
DOI:
https://doi.org/10.25299/uirlrev.2023.vol7(2).15625Keywords:
Legal Implication, Recording, Interfaith Marriage, Legal Implications, Recording, Interfaith Marriage.Abstract
Marriage is a legal contract between two individuals who are bound by law and religion to build a happy household for the rest of their lives. Every couple marries for love and the desire to live together legally and officially. Marriage is also essential in religion since it is viewed as a holy connection that God blesses. The legal ramifications of recording marriages of different religions are the focus of this study. The purpose of this research is to examine the legal implications of recording marriages between people of various religions. This study is normative, employing an approach to legal concepts in Marriage Act No. 1 of 1974. According to the research, interfaith marriage is outlawed and ruled religiously unlawful under Indonesian law, but its registration is valid under state law. As a legal result of the existence of marriage registration, the marriage's status is valid, therefore the bond between husband and wife who give birth to children through interfaith marriage provides the kid with legal standing and is legally recognized.
Downloads
References
Eoh J. Perkawinan Antar Agama dalam Teori dan Praktek. Jakarta: RajaGrafindo Persada; 1996.
Undang-Undang Republik Indonesia. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jakarta; 1974. p. 1–15.
Panji Maulana R, Hidayat T. Analisis Yuridis Normatif terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. tentang Perkawinan Beda Agama. Mahakim: Journal of Islamic Family Law. 2022;6(2):162–76.
Nur A. Kajian Hukum Terhadap Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam. Jurnal Hukum Samudra Keadilan [Internet]. 2015;10(2):214. Available from: https://media.neliti.com/media/publications/240404-kajian-hukum-terhadap-perkawinan-beda-ag-31c2c207.pdf
Karim HM. Keabsahan Perkawinan Beda Agama di Indonesia dalam Prespektif Cita Hukum Pancasila. ADIL: Jurnal Hukum. 2016;8(2):1–23.
Zeinudin M, Santoso A. Rekonstruksi Hukum Perkawinan Campur Beda Agama dalam Perspektif Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Jurnal Jendela Hukum [Internet]. 2021;8(1):39–49. Available from: https://www.ejournalwiraraja.com/index.php/FH/article/view/1333
Sembiring R. Hukum Keluarga : Harta-harta Benda dalam Perkawinan. Depok: Rajawali Pers; 2020.
Isnaeni M. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama; 2016.
Gaol KSL, Hadiati M. Analisis Kepastian Hukum terhadap Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan. 2023;12(2).
Kementrian Agama Republik Indonesia. Kompilasi Hukum Islam.
Witoko PA. Penyelundupan Hukum Beda Agama Di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi. 2019;7(2):251–7.
Waluyo B. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika; 2002. 14 p.
Saputra MAS, Jamilah L. Perkawinan Beda Agama Menurut Peraturan Perkawinan di Indonesia Dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Agung. Bandung Conference Series: Law Studies [Internet]. 2022;2(1):428–35. Available from: https://proceedings.unisba.ac.id/index.php/BCSLS/article/view/872
Usanti TP, Hernoko AY, Agustin E. Buku Ajar Hukum Perdata. Surabaya: Pusat Penerbitan dan Percetakan Unair; 2012.
Bustami, Fitriani R, Sahara S. Memikirkan Kembali Problematika Perkawinan Poligami Secara Sirri. Yogyakarta: Deepublish; 2020.
Syamsuddin R. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group; 2019.
MK A. Hukum Perkawinan di Indonesia : Masalah-Masalah Krusial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar; 2010.
Manan A. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana; 2008.
Hanifah M. Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Soumatera Law Review. 2019;2(2).
Fathullah, Israfil dan SH. “Problematika Keabsahan Perkawinan Beda Agama Yang Dilakukan Di Luar Wilayah Hukum Indonesia,.” Jurnal Kompilsasi Hukum. Vol. 5 No.:hlm. 43.
Fatahullah F, Israfil I, Hariati S. Problematika Keabsahan Perkawinan Beda Agama Yang Dilakukan Di Luar Wilayah Hukum Indonesia. Journal Kompilasi Hukum. 2020;5(1):41–55.
Tanjung IU, Tanjung D. Undang-Undang Perkawinan dan Nikah Beda Agama Hukum islam dan Hukum Positif. Jurnal Kewarganegaraan [Internet]. 2022;6(4):6792–801. Available from: https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/4255
Mastur HF dan. “Tinjauan Hukum Perkawinan Beda Agama dan Akibat Hukumnya Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,.” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Qistie. Vol. 11, N:Hlm. 142.
Susantin J, Rijal S, Khair MA, Mujiburrohman. Peran Moderasi Beragama Terhadap Legalitas Perkawinan Beda Agama di Indonesia (Studi Analisis Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby). 2022;10(2):257–70.
Kharisma BU. Polemik Putusan PN Surabaya Terkait Pernikahan Beda Agama dengan Hukum Keluarga (UU Perkawinan dan UU Administrasi Kependudukan). Jurnal Pro Hukum. 2022;11(I).
Wahyuni S. Kontroversi Perkawinan Beda Agama di Indonesia. Al-Risalah : Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum. 2014;14(2).
Kaharuddin K, Syafruddin S. Pernikahan Beda Agama Dan Dampak Terhadap Pendidikan Agama Anak. SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum. 2020;4(1):53–81.
Amri A. Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Media Syari’ah. 2020;22(1):48.
Kharisma BU. Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 2 Tahun 2023, Akhir Dari Polemik Perkawinan Beda Agama? Journal of Scientech Research and Development. 2023;5(1):477–82.