Politik Hukum Dan Asas Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Nusantara

Authors

  • sarkowiv zahry Fakultas Hukum, UNTAG 1945 Samarinda

DOI:

https://doi.org/10.25299/uirlrev.2024.vol8(1).13939

Keywords:

Keywords: Legal Politics, Principles, State Capital

Abstract

Pengesahan UU IKN menjadi diskursus dan topik menarik yang selalu diperbincangkan baik melalui media
online, cetak dan elektronik maupun media sosial. Sejak awal kelahirannya, proses legislasi mulai tahapan
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan sampai tahap pengundangan, tak
terlepas pro dan kontra dari berbagai kalangan khususnya terkait azas keterbukaan serta minimnya dalam
partisipasi publik. Tujuan artikel ini untuk mengetahui Politik Hukum Dan Asas Pembentukan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Nusantara. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian
yuridis normatif, dengan tiga pendekatan yang digunakan, Pendekatan perundang-undangan (statute
approach), Pendekatan konseptual (conceptual approach) dan Pendekatan kasus (case approach). Hasil
Penelitian ini menunjukkan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Ibu Kota Negara dengan waktu
terbatas dan tergesa-gesa sehingga tidak sepenuhnya mengikuti kaidah pembentukan peraturan
perundang-undangan yang ada. Kaitannya dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik kurang memperhatikan asas-asas kejelasan tujuan, asas dapat dilaksanakan, asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan serta terutama asas keterbukaan dan partisipatif. Sementara, Politik
hukum pembentukan Undang-Undang Ibu Kota Negara secara formal memenuhi syarat, namun perspektif
sebagai produk politik dan konfigurasi politik secara substansial belum menggambarkan sebagai hasil
konfigurasi dari pemerintah yang demokratis, atau disebut pula produk hukum yang kurang responsif.
Undang-Undang Ibu Kota Negara secara substansial masih terdapat muatan-muatan yang belum secara
jelas diatur, sehingga bisa memperlambat pelaksanaan undang-undang tersebut

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Latif dan Hasbi Ali, Politik Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013)

Aris, dkk, Pengantar Legal Drafting, (Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2022)

Artidjo Alkosar, Menelusuri Akar dan Merancang Hukum Nasional dalam Artidjo Alkosar (ed.), Identitas Hukum Nasional, (Yogyakarta: FH UII, 1997)

Deddy Ismatullah, Politik Hukum Kajian Hukum Tata Negara, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2018)

Erman Rajaguguk, Perubahan Hukum di Indonesia, (Jakarta: Harapan, 2004)

Mahfud Md, Politik Hukum di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009)

Mukhlis Taib, Dinamika Perundang-Undangan di Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2017)

Romli Atmasasmita, Teori Hukum Integratif, Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dam Teori Hukum Progresif, (Yogyakarta: Genta Publisihing, 2012)

Serizawa, Pengertian Politik Hukum Nasional dan Tujuannya, http://www.hukumsumberhukum.com/2014/09/pengertian-politik-hukum-nasional-dan.html di akses 22 November 2022

Sunaryati, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, (Bandung: Alumni, 1991)

Teuku Muhammad Radhie, Pembaharuan dan Politik Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional, dalam Majalah Prisma No.6 Tahun II, Desember 1973

Downloads

Published

2024-06-27