Penguatan Kesadaran Dampak Perkwainan Anak pada Remaja Desa Sepit Lombok Timur
DOI:
https://doi.org/10.25299/ijtima.2026.30298Keywords:
desa damai, pemberdayaan remaja, SosialisasiAbstract
Praktik perkawinan pada usia anak masih menjadi tantangan sosial yang serius di wilayah Lombok Timur, tidak terkecuali di Desa Sepit. Permasalahan ini kerap dipicu oleh faktor desakan ekonomi, pemahaman keliru terhadap budaya lokal, serta rendahnya literasi seputar kesehatan reproduksi. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan langkah-langkah penguatan kesadaran terkait risiko pernikahan dini serta edukasi pemeliharaan organ reproduksi bagi kalangan remaja di MAS NW Sepit. Penulisan ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan kaji tindak (action research). Pengumpulan data bersumber dari observasi langsung, forum diskusi, serta pendokumentasian selama kegiatan berlangsung. Temuan di lapangan memperlihatkan bahwa sinergi edukasi bersama narasumber dari Sekolah Perempuan berhasil meningkatkan pemahaman peserta didik secara signifikan. Para siswa kini mampu mengidentifikasi secara kritis ragam bahaya dari pernikahan di bawah umur, baik dari ancaman medis seperti stunting maupun kerugian ekonomi akibat putus sekolah. Melalui ruang diskusi yang interaktif, remaja Desa Sepit juga menunjukkan kesiapan mental untuk mengambil peran sebagai edukator sebaya demi menekan angka perkawinan anak di desa mereka.
Downloads
References
Ambuwaru, M. F., Maulida, S., Amelia, L., Dewi, I. M., & Mustafa, P. S. (2024). Sosialisasi pencegahan dan dampak pernikahan usia dini terhadap psikologis di Desa Lendang Nangka Utara. Jurnal Pengabdian Inovatif Masyarakat, 1(1), 1–05. https://doi.org/10.62759/jpim.v1i1.46
Ariawan, S., Hasanah, B. I., & Rusmana, D. (2021). Sosialisasi dampak pernikahan dini terhadap persepsi dan pemahaman siswa pada program Kuliah Kerja Partisipatif dari Rumah (KKP DR). Transformasi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 17(2), 296–306. https://doi.org/10.20414/transformasi.v17i2.4001
Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Barat. (2023). Analisis tematik kependudukan Provinsi Nusa Tenggara Barat: Fertilitas remaja dan perkawinan anak. BPS Provinsi NTB.
Bandura, A. (1977). Social learning theory. Prentice-Hall.
Eko Bambang. (2024). Peranan edukasi kesehatan reproduksi pada remaja. Federalisme: Jurnal Hukum dan Kajian Ilmu Komunikasi, 1(3), 45–51.
Giyartika, G., Nurhadi, N., & Yuhastina, Y. (2021). Menelisik pencegahan pernikahan usia anak di Kota Surakarta. Jurnal Sosiologi Pendidikan Humanis, 6(1), 39–54. https://doi.org/10.17977/um021v6i1p39-54
Hartanto, S., & Kusumawati, Y. (2023). Disparitas prevalensi perkawinan anak dan faktor determinannya di Indonesia. Jurnal Studi Gender dan Anak, 18(1), 56–73.
Husnul Fatimah, Garcia, A. R., Filipe, S. B., Fernandes, C., Estevão, C., & Ramos, G. (2021). Pernikahan dini dan upaya pencegahannya. CV Mine.
Kemenko PMK (Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan). (2024). Deputi Lisa: Kuatkan pencegahan perkawinan anak dengan panduan praktis Stranas PPA. https://www.kemenkopmk.go.id
Kementerian PPN/Bappenas. (2020). Strategi nasional pencegahan perkawinan anak. Kementerian PPN/Bappenas.
Kemmis, S., & McTaggart, R. (1988). The action research planner (3rd ed.). Deakin University Press.
Kholidi, A. K., Faizun, A., Iqbal, L. M., & Ramdhani, A. (2021). Makna tradisi merariq masyarakat bangsawan suku Sasak di Lombok. Palita: Journal of Social Religion Research, 6(2), 99–116. https://doi.org/10.24256/pal.v6i2.1930
Muntamah, A. L., Latifiani, D., & Arifin, R. (2019). Pernikahan dini di Indonesia: Faktor dan peran pemerintah (perspektif penegakan dan perlindungan hukum bagi anak). Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 2(1), 1–12. https://doi.org/10.31328/wy.v2i1.823
Niuflapu, E., & Urbanisasi, U. (2025). Strategi nasional pencegahan perkawinan anak serta penegakan hukum dan dampaknya. Journal of Innovative and Creativity, 5(3), 35040–35044. https://doi.org/10.31004/joecy.v5i3.5468
Oktarina, J., Marono, H. M., & Purnomo, W. (2017). Pengaruh pendidikan kesehatan reproduksi oleh sebaya terhadap pengetahuan dan sikap dalam pencegahan seks pranikah di SMAN 1 Sukamara, Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah. Buletin Penelitian Sistem Kesehatan, 20(1), 26–33.
Puspita, M. E., Gumelar, A. R., Sari, L. F., Mamlukah, M., Suparman, R., & Susianto, S. (2021). Pendidikan kesehatan reproduksi: Bahaya pernikahan dini. Jurnal Pemberdayaan dan Pendidikan Kesehatan (JPPK), 1(1), 40–46.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak, serta Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak.
Rosenstock, I. M. (1974). Historical origins of the health belief model. Health Education Monographs, 2(4), 328–335.
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif, dan R&D. Alfabeta.
Triadhari, I., Afridah, M., & Salsabila, H. H. (2023). Dampak psikologis pernikahan dini di KUA Kecamatan Kejaksaan Kota Cirebon. Spiritualita, 7(2), 89–100. https://doi.org/10.30762/spiritualita.v7i2.1328
Yopani Selia Almahisa, & Agustian, A. (2021). Pernikahan dini dalam perspektif Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 27–36.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 M. Juamtul Kamil Kamil, Suhani Hasnir, Zahwa Fitri Ramadhani, Siti Ulfatul Harni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Accepted 2026-10-30
Published 2026-10-31