SOSIALISASI SERTIFIKASI HALAL DI ZONA KHAS KULINER HALAL AMAN SEHAT DI KOTA PAYAKUMBUH

Authors

  • Virna Museliza UIN SUSKA RIAU
  • Sitti Rahmah
  • Devi Deswimar
  • Rimet

DOI:

https://doi.org/10.25299/ijtima.2024.19414

Keywords:

Sosialisasi, sertifikasi halal, zona khas

Abstract

Zona KHAS adalah sebuah kawasan kuliner dengan minimal 10 (sepuluh) tenant (kedai) yang erat kaitannya dengan konsumsi makanan sehari-hari serta didukung dengan sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan prima bagi konsumen. Dalam kawasan Zona KHAS harus terdapat tempat ibadah (musalah) dan perlengkapan ibadah atau dekat dengan masjid (maksimum berjarak 500 meter). Selain itu tersedia toilet yang bersih dan terpisah antara pria dan wanita, tempat mencuci tangan, dan area khusus untuk merokok. Banyak aspek yang perlu diperhatikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di bidang kuliner, salah satunya mengurus sertifikasi halal. Sertifikat terbitan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ini penting dimiliki pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Apalagi, mayoritas penduduk di Indonesia memeluk agama Islam dan memerlukan jaminan halal produk kuliner yang dikonsumsi. Sertifikasi halal mempunyai manfaat untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, meningkatkan daya saing bisnis. Dengan memiliki sertifikat halal, produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan lebih diterima di pasaran, terutama di kalangan konsumen Muslim yang membutuhkan produk halal agar lebih aman Ketika dikonsumsi. Untuk mendukung Pelaku Usaha  Mikro Kecil Menengah agar mempunyai sertifikasi halal yang salah satunya adalah pelaku usaha makanan dan minuman. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dengan kuota 1 Juta Sertifikat dan setiap pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah sudah bisa mendaftar di awal Januari 2023 dan pentahapan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama akan berakhir pada tanggal 17 Oktober 2024.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alberta Learning. (2004). Focus on inquiry: a teacher’s guide to implementing inquiry-based learning. Edmonton : Alberta.

Lawang, Robert. MZ. 2004. Kapital Sosial: Dalam Perspektif Sosiologik. Jakarta: FISIP UI Press. L

MacIver, Robert Morrison. 2013. The Modern State ,London: Oxford University Press

Nurul Widyaningrum,dkk. Pola-pola Eksplotasi Terhadap Usaha Kecil. (Bandung:Aka tiga, 20013),

Primiana,Ina.2009. Menggerakkan Sektor Rill UKM dan Industri. Bandung : Alfabeta

Rudjito. (April 2003). Strategi pengembangan UMKM Berbasis Sinergi Bisnis, dalam Makalah yang disampaikan pada seminar peran perbankan dalam memperkokoh ketahanan nasional kerjasama Lemhanas RI dengan BRI

Undang-undang nomor 20 tahun 2008, Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam http.// Undang-undang-UMKM_no.20/2008.com diakses pada tanggal 20 Januari 2018

Downloads

Published

2024-10-31

How to Cite

Museliza, V., Rahmah, S., Deswimar, D., & Rimet. (2024). SOSIALISASI SERTIFIKASI HALAL DI ZONA KHAS KULINER HALAL AMAN SEHAT DI KOTA PAYAKUMBUH. IJTIMA’: JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT, 1(2), 49–55. https://doi.org/10.25299/ijtima.2024.19414

Issue

Section

Articles