SOSIALISASI KEWIRAUSAHAAN DAN PENTINGNYA ASPEK LEGALITAS PADA UMKM DI LINGKUNGAN KOTA PONTIANAK DAN KUBU RAYA
DOI:
https://doi.org/10.25299/ijtima.2024.19137Keywords:
UMKM., Sosialisasi, : Pelatihan; Era Digital; UMKMAbstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMKM di Pontianak dan Kubu Raya tentang pentingnya legalitas usaha dalam menjalankan bisnis mereka. Metode yang digunakan dalam program ini meliputi sosialisasi dan pelatihan kewirausahaan serta legalitas usaha. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam kesadaran dan pemahaman peserta UMKM mengenai pentingnya praktik usaha yang legal, yang terlihat dari keterlibatan mereka yang antusias selama diskusi berlangsung. Kegiatan ini memberikan dampak positif dalam memfasilitasi proses legalisasi usaha bagi para pemilik UMKM. Hasil ini menunjukkan bahwa dukungan berkelanjutan dan inisiatif serupa dapat semakin memperkuat keberlanjutan dan pertumbuhan UMKM lokal.
Kata kunci: Kewirausahaan; Legalitas usaha; UMKM
Downloads
References
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat. (2023). Tersedia di: https://data.kalbarprov.go.id/organization/dinas-koperasi-usaha-kecil-dan-menengah-prov-kalbar
Goeltom, M.S. (2005). Kebijakan Perbankan dalam Mendukung Upaya Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional oleh Pimpinan Pusat Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (DPP-HIPPI).
Hasanah, N. (2022). Teori Pengelolaan Bisnis dan Legalitas Usaha. Jakarta: Alfabeta.
Hendra. (2023). "Dampak Legalitas Usaha terhadap Akses Pembiayaan dan Peluang Pasar bagi UMKM." Jurnal Manajemen Bisnis, vol. 10, no. 2, pp. 45-60.
Jabanur. (2017). Pelatihan Kewirausahaan dan Dampaknya Terhadap Perilaku Pelaku UMKM di Kabupaten Agam. Jurnal Universitas Andalas.
Kementerian Koperasi dan UKM RI. (2023). Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
OSS. (2024). Panduan Perizinan Berusaha Non-UMK Risiko Menengah Tinggi dan Tinggi (Orang Perseorangan). Tersedia di: https://oss.go.id/panduan/635970086345c7d71a8144ba
Santoso, A. (2023). "Edukasi Legalitas Usaha: Meningkatkan Kesadaran Pelaku UMKM." Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan, vol. 15, no. 1, pp. 25-39.
Setiawan, A. (2022). Aspek Perizinan Usaha Mikro Bidang Warung Makan Pasca Berlakunya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Moral: Jurnal Ilmu Hukum, 8, 75-89.
Sudaryono. (2019). Metodologi Penelitian. Depok: Rajawali Pers.
Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (14th ed.). Bandung: Alfabeta.
Taringan, P.M. (2023). NIB Wajib Dimiliki oleh Setiap UMKM dan Usaha Besar. Prolegal.id. Tersedia di: https://prolegal.id/nib-wajib-dimiliki-oleh-setiap-umkm-dan-usaha-besar/
UKMindonesia.id. (2023). Banyak Bank Masih Minta Jaminan KUR ke Pelaku UMK Belum Ada Kepastian Hukum? Tersedia di: https://www.instagram.com/p/C2C02tiSTi7
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Marhamah, Yuni Firayanti, Edy Suchmawan Saputra, Fajar Cahyanto, Tubagus Mahardhika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
