SOSIALISASI PEMAHAMAN PELAPORAN SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI PADA KARYAWAN, DOSEN DAN MASYARAKAT DI KECAMATAN MARPOYAN DAMAI DAN BUKIT RAYA (BEKERJASAMA DENGAN TAX CENTER UIR)

https://doi.org/10.25299/ijtima.2024.16774

Authors

  • NINA NURSIDA UNIVERSITAS ISLAM RIAU
  • Azwirman
  • Lintang Nur Agia
  • Yolanda Pratami
  • Nina Yuliana

Keywords:

Pelaporan SPT, E-filling, Tax Center

Abstract

Pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah suatu kewajiban bagi seluruh wajib pajak pribadi, dimana sebagai wajib pajak pribadi berkewajiban menghitung dan menyetor pajak, serta mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh Wajib Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Namun masih banyak Wajib Pajak Orang Pribadi khususnya pada karyawan, dosen dan masyarakat di kecamatan Marpoyan Damai dan Bukit Raya yang tidak melaporkan SPT melalui e-Filling dikarenakan kurangnya pemahaman Wajib Pajak tentang melaporkan SPT melalui E-filling serta ketidakperdulian wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya. Wajib Pajak kurang mengetahui tentang sanksi pajak baik sanksi administrasi (denda, bunga, kenaikan) maupun sanksi pidana sehingga mereka mengabaikan penyampaian SPT tahunan. Kegiatan ini bekerja sama dengan Taxcenter UIR bertujuan untuk memberikan pendampingan dan asistensi kepada wajib pajak orang pribadi dalam pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS dengan menggunakan e-filing. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pengarahan bagi wajib pajak dalam melaporkan SPT secara online sehingga dapat memudahkan wajib pajak dan meningkatkan kemandirian bagi wajib pajak dalam menyampaikan SPT pada masa yang akan datang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustiningsih, Wulandari. (2016). Pengaruh Penerapan E-Filing, Tingkat Pemahaman Perpajakan Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Kpp Pratama Yogyakarta. Skripsi. Universitas Negeri Yogyakarta.

Am, S., & Sarjan, A. (2020). Pengaruh Self Assessment System terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi KPP Pratama Watampone). Jurnal Al-Tsarwah, 3(1), 74–91.

Anastasia Diana dan Lilis Setiawati. (2014). Perpajakan: Teori dan Peraturan Terkini. Andi Offset.

Direktorat Jendral Pajak. (2015). Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 Tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Jakarta.

Direktorat Jenderal Pajak, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan.

E-Filing. (2015). Dalam http://www.pajak.go.id/e-filing. Diunduh pada tanggal 20 Maret pukul 17.19 WIB.

Mardiasmo. (2016). Perpajakan. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2009). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 181/PMK.03/2007 tentang bentuk dan isi Surat Pemberitahuan, serta tata cara pengambilan pengisian, penandatanganan, dan penyampaian Surat Pemberitahuan. Jakarta.Am, S., & Sarjan, A. (2020). Pengaruh Self Assessment System terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi KPP Pratama Watampone). Jurnal Al-Tsarwah, 3(1), 74–91.

Anastasia Diana dan Lilis Setiawati. (2014). Perpajakan: Teori dan Peraturan Terkini. Andi Offset.

Pebri, P. (2020). Pengaruh E-Filling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Atas Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pada Kpp Pratama Kisaran. Manajemen Dewantara, 4(1), 9–18. https://doi.org/10.26460/md.v4i1.7670

PER-01/PJ/2017 Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik, 2017.

Putri, A., Hari Adi, P., Studi Akuntansi, P., & Ekonomika Dan Bisnis, F. (2022). Pengaruh Self Assessment System Terhadap Kepatuhan Pajak. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Universitas Pendidikan Ganesha, 13, 2614–1930.

Setiawan, D. R., & Barlian, A. (2017). Pengaruh Penerapan Sistem e-filing dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga. Tax & Accounting Review.

Suherman, M., & Almunawwaroh, M. (2016). Wajib Pajak Dalam Penyampaian Surat Pemberitahuan (Spt) Tahunan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Journal, 15, 49–64.

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 ayat 2 mengatur tentang pemungutan pajak.

Published

2024-04-04

Issue

Section

Articles