Strategi Pengamanan Jalur Laut Terhadap Ancaman Peredaran Narkoba Di Indonesia Dan Malaysia
DOI:
https://doi.org/10.25299/jkp.2025.vol11(2).24445Keywords:
Keamanan Maritim, Peredaran Nrkoba, Indonesia, Malaysia, Strategi Pengamanan, Kerja sama Bilateral.Abstract
Peredaran narkoba lintas negara melalui jalur laut merupakan bentuk kejahatan transnasional yang semakin kompleks dan menimbulkan ancaman serius terhadap stabilitas keamanan nasional maupun regional, khususnya di kawasan Asia Tenggara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis strategi pengamanan jalur laut yang diterapkan oleh Indonesia dan Malaysia dalam menghadapi peredaran narkotika lintas batas, serta mengevaluasi efektivitas kerja sama bilateral dalam penanggulangan kejahatan tersebut. Alasan utama dilaksanakannya penelitian ini adalah karena tingginya intensitas aktivitas penyelundupan narkoba di wilayah perairan perbatasan yang belum sepenuhnya terpantau, serta kurangnya koordinasi sistematis antar aparat keamanan lintas negara. Penelitian ini menggunakan teori liberalisme sebagai pendekatan utama, dengan menjadikan konsep keamanan maritim sebagai landasan analitis terhadap strategi yang dijalankan masing-masing negara. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik studi pustaka. Subjek penelitian adalah strategi pengamanan jalur laut yang dimiliki oleh Indonesia dan Malaysia, sedangkan objek penelitian mencakup kebijakan, kelembagaan, dan bentuk kerja sama lintas negara. Informasi dalam penelitian diperoleh dari dokumen resmi (BAKAMLA, BNN, MMEA), laporan UNODC dan ASEAN-NARCO, serta jurnal akademik. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui telaah dokumen dan literatur yang relevan, dan dianalisis dengan reduksi tematik, analisis komparatif, serta verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi pengamanan di Indonesia bersifat multipihak dan cenderung mengalami tumpang tindih kewenangan, sedangkan Malaysia lebih terpusat melalui MMEA. Kerja sama bilateral seperti Patkor Malindo, pertukaran intelijen, dan forum ASEAN menjadi langkah positif, namun efektivitasnya masih terhambat oleh perbedaan kebijakan, keterbatasan teknologi, dan absennya mekanisme komando terpadu.
Downloads
References
Batubara, U., Siregar, R., & Siregar, N. (2021). Liberalisme John Locke Dan Pengaruhnya Dalam Tatanan Kehidupan. Jurnal Education and Development, 9(4), 486–487.
Börzel, T. A., & Zürn, M. (2021). Contestation and constitution of global governance: A theoretical framework. Global Constitutionalism, 75(2), 282–305. https://doi.org/10.1017/S0020818320000570
Challoumis, C. (2024) Shortcuts from Liberalism to the First World War. Pindus Journal of Culture Literature and ELT, 4(3), 1–14. https://doi.org/10.51699/literature.v4i3.1
Daddow, O. (2017). International relations theory. London: Sage Publications. https://books.google.co.id/books?id=M-tWDgAAQBAJ
Dunne, T., Kurki, M., & Smith, S. (Eds.). (2021). International relations theories: Discipline and diversity (5th ed.). Oxford University Press. https://books.google.co.id/books?id=D8oQEAAAQBAJ
Jelita, R., Prasetia, I., & Ramadhan, R. (2023). Teori Belajar Behaviorostik. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 5, 404–411.
Kapitonenko, N. (2022). International Relations Theory. Taylor & Francis.https://books.google.co.id/books?id=aTRYEAAAQBAJ
Kumara, A. (2020). Sri Lanka Navy’s role in heroin trafficking prevention and emerging drug trends: Strategic maritime interventions and early prevention. World Journal of Advanced Research and Reviews, 16(2), 355–363.
Margareta, M., & Fransiska, D. (2024). Intelektiva Krisis Keamanan Di Ekuador: Tantangan Politik Dalam Menghadapi Konflik Bersenjata Dengan Geng Narkoba. Kultura Digital Media, 6(2), 62–71. https://jurnalintelektiva.com/index.php/jurnal/article/view/1044
Paul, T. V. (2021). Globalization, deglobalization and reglobalization: Adapting liberal international order. International Affairs, 97(5), 1599–1620. https://doi.org/10.1093/ia/iiab072
Ramadhan, R., Anwar, M. C., & Sajidin, M. (2023). Upaya ASEAN dalam Menangani Kejahatan Transnasional Perdagangan Narkoba, Perdagangan Manusia dan Terorisme di Kawasan Asia Tenggara. Indonesian Journal of Peace and Security Studies (IJPSS), 5(1), 12–33. https://doi.org/10.29303/ijpss.v5i1.120
Usman, M., Khan, A., & Amjad, S. (2021). Implications of Transnational Crime on Maritime Jurisdiction and Enforcement. December 2023.
Yuliyanti, L., Djemat, Y. O., Panorama, A. D., Studi, P., Hubungan, I., Politik, I., Jenderal, U., & Yani, A. (2025). Kerja Sama Indonesia dan Thailand Dalam Mengatasi Kasus Narkotika di Indonesia Tahun 2021-2023. 02(01).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Kajian Pemerintah: Journal of Government, Social and Politics

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

2.png)
