Urgensi Penetapan Besaran Deposito Berjangka Jaminan Reklamasi dan Pascatambang oleh Perusahaan Pertambangan Asing di Indonesia

Authors

  • Muhammad Bintang Pratama
  • Emmy Latifah

DOI:

https://doi.org/10.25299/uirlrev.2019.vol3(01).3416

Keywords:

Time Deposits, Reclamation, Post-mining, Foreign Mining Companies

Abstract

The purpose of this paper is to express the urgency of determining the amount of time deposits by foreign mining companies in Indonesia. The application of time deposits is a manifestation of enforcement of environmental protection carried out by foreign mining companies in Indonesia. Disbursement of funds placed in partner banks that have been determined before the issuance of a Mining Business License (IUP) is based on the projected value of mining production profits as a form of environmental protection if real errors are made by foreign mining companies in relation to environmental management. This research is normative through library studies using secondary data sources, namely using primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Data analysis and data validation used source criticism related to the theme of time deposits guaranteed for reclamation and post-mining by foreign mining companies in Indonesia. The results of the study indicate that the old method of determining time deposits based solely on the projected value of mining production profits, is something that is not right. This is because the amount of time deposits placed is sometimes not proportional to the level of environmental damage caused as a result of mining production. A new method is needed to determine time deposits that should be based on the level of environmental damage, both during the mining production process until the end of the company's responsibility for the former mining production area as a form of environmental protection and management. Therefore, the determination of the amount of reclamation and post-mining time deposits based on the level of environmental damage caused by the production of foreign mining companies in Indonesia is deemed necessary as a real effort to improve environmental protection and management in the mining sector in Indonesia.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Sudarsono, Kamus Hukum Cetakan Kelima, Jakarta : Rineka Cipta, 2007.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana Prenanda Media Group, 2014.
F. Kalolo, “Kebijakan Reklamasi Pantai dan Laut Serta Implikasinya pada Status Hukum Tanah dan Hak Masyarakat Pesisir”, Manado : Konferensi Nasional VI Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan Manado, 2006.
Hardiansyah dan Hudali Mukti, “Mekanisme Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat Oleh Walikota Samarinda Ditinjau Dari Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Dalam Wilayah Kota Samarinda”, Jurnal Yuriska Volume 9 Nomor 2 Tahun 2017 Fakultas Hukum Universitas Widyagama Mahakam Samarinda, 2017.
Irsan Helmanda dan Laily, “Kebijakan Reklamasi Pasca Tambang Sebagai Bentuk Pengendalian Lahan Bekas Tambang Batubara Ditinjau Dari Kewenangan Otonomi Daerah di Sumatera Selatan”, Jurnal Sriwijaya Law Review Volume 21 Nomor 1 Tahun 2017 Fakultas HUkum Universitas Sriwijaya, 2017.
Moch. Choirul Huda, “Pengaturan Perizinan Reklamasi Pantai Terhadap Perlindungan Lingkungan Hidup”, Artikel Hukum Positif Volume XVIII Nomor 2, 2013.
Nurfaizah dan Rika Dwi Ayu Parmitasari, “Pengaruh Tingkat Suku Bunga Deposito Terhadap Jumlah Dana Deposito Pada Bank Mandiri Cabang Utama Makassar”, Jurnal Assets Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar, 2014.
Asballah Raja, Hubungan Reklamasi Pantai dengan Komponen Pengembangan Kawasan, Yogyakarta : Tesis Program Pasca Sarjana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 2003.
Djati Murtianto, Karekterisasi dan Perkembangan Tanah Pada Lahan Reklamasi Bekas Tambang Batubara PT. Kaltim Prima Coal, Bogor : Sekolah Pasca Sarjana Institut Pertanian Bogor, 2011.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi dan Pasca Tambang.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pasca Tambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Diakses pada tanggal 3 April 2019 pada pukul 20.36 WIB, dari data Konfederasi Serikat Pekerja Minyak dan Gas Indonesia (KSPMI) pada 20 Februari 2013 dari surel http://www.kspmi.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=112&Itemid=72.

Published

2019-04-25