Peranan Penyidik Dalam Penanganan Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polisi Resort Kuantan Singingi

Authors

  • Shilvi Richi Yanti
  • Alsar Andri Universitas Islam Kuantan Singingi

DOI:

https://doi.org/10.25299/uirlrev.2018.2.01.970

Keywords:

Peran Penyidik, Narkoba

Abstract

Negara Indonesia adalah negara hukum, segala tingkah laku dan perbuatan warga negaranya harus berdasarkan atas hukum, begitu juga halnya dengan alat perlengkapan negara dalam menjalankan kewajibannya harus berdasarkan hukum yang berlaku. Masalah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya (NAPZA) merupakan masalah yang sangat kompleks, yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerjasama dari berbagai multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis, menggunakan observational research yakni dengan cara survey dengan analisa data kualitatif, sampel dalam penelitian ini adalalah Kasat Narkoba Polres Kuantan Singingi serta Anggota Kepolisian Polres Kuantan Singingi dengan metode pengambilan sampel purposive sampling, data yang digunakan data primer dan data sekunder dan menggunakan metode pengumpulan data wawancara, kuisioner dan studi pustakan. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Langkah-Langkah Penyidik Satuan Resort Narkoba Kepolisian Resort Kuantan Singingi dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Polisi Resort Kuantan Singingi yaitu sesuai dengan standart penyidikan yakni Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 dimana dimulai dari penyelidikan, penyidikan, proses pemanggilan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, penahanan, penangguhan penahanan, pembantaran dan pengeluaran tahanan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, Barda Nawawi, 2011, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta, Kencana Prenada Media.
Chazawi, Adami, 2002, Pelajaran Hukum Pidana 1,Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.
Hamzah, Andi, 2001, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Jakarta,Ghalia Indonesia.
Lamintang, P.A.F, 1996, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia,Bandung, PT. Citra Adityta Bakti.
Makarao, Moh. Taufik, 2003, Tindak Pidana Narkotika. Jakarta, Ghalia Indonesia.
Prasetyo,Teguh, 2010, Hukum Pidana, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada.
Sadjijono, 2010, Memahami hukum Kepolisian, Cetakan I, Yogyakarta, PT. Laksbang Presindo.
Solehuddin, 2008, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Acara Pidana dan Perdata, Jakarta, Visimedia.
Sunggono, Bambang, 1996, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Surahman dan A. Hamzah, 1994, Kejahatan Narkotika dan Psikotropika, Jakarta, SinarGrafika.
Tabah, Anton, 2002, Membangun Polri Yang Kuat, Jakarta, PT. Sumber Sewu.
Utomo,Warsito Hadi, 2005, Hukum Kepolisian Di Indonesia, Jakarta, Prestasi Pustaka Publisher.
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Published

2018-04-16