Analisis Terhadap Korporasi Sebagai Subyek Hukum Didalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Authors

  • Zul Akrial Universitas Islam Riau
  • Henni Susanti Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.25299/uirlrev.2017.1.02.953

Keywords:

Korporasi, Subyek Hukum

Abstract

lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan. Badan-badan hukum swasta, baik swasta nasional maupun transnasional atau multi nasional dapat menjadi subjek hukum pidana nasional. Misalnya berkenaan dengan kejahatan dalam lingkungan hidup. Perbuatan dari suatu subjek hukum seperti badan hukum swasta  yang mencemari lingkungan hidup dinyatakan sebagai kejahatan dank arena itu harus bertanggung jawab secara criminal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta, 1993
Absori, Penegakan Hukum Lingkungan dan Antisipasi Dalam Era Perdagangan Bebas, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta, 2001
Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum,2004
Bambang Sunggono,Metodologi Penelitian Hukum., PT Raja Grafindo, Jakarta, 1997
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta,1999
Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2004
H.A. Zainal Abidin Farid, Hukum PIdana I , Sinar Grafika, Jakarta, 2012
I Wayan Parthiana, Hukum Pidana Internasional, Yrama Widya, Bandung, 2006
Muladi, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1992
Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta,2012
P.Joko Subagyo, Hukum Lingkungan, Rineka Cipta, Jakarta, 2005
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta, 2006
Syamsuharya Bethan, Penerapan Prinsip Hukum Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup Dalam Aktivitas Industri Nasional, Alumni, Bandung, 2008
Muladi, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012
Rufinus Hotmaulana Hutauruk, Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2014
Teguh Prasetyo, dan Abdul Halim Barkatullah, Politik Hukum Pidana, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005
Abdul Kholik, Hukum Pidana (buku panduan kuliah), Fakultas Hukum Unmiversitas Islam Indonesia, yogyakarta, 2002
Muhammad Akib, Politik Hukum Lingkungan ( Dinamika dan refleksinya dalam produk hukum otonomi daerah), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013
B. Peraturan Per Undang-Undangan
Undang-undang Dasar 1945
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
UU RI No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan limngkungan hidup
C. Artikel dan Jurnal
Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana, dalam AL Daulah Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, volume 2, nomor 2, oktober, 2012, issn 2089-0109 hlm 144
Amirullah, Al Daulah Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Volume 2, Nomor 2, Oktober 2012, ISSN 2089-0109, hlm 142
D. Internet
https//bismar nasution//wordpress.com

Published

2017-10-25