Hak Anak Untuk Mendapatkan Perlindungan Berdasarkan Peraturan Perundang - Undangan
DOI:
https://doi.org/10.25299/uirlrev.2017.1.02.553Abstract
Manusia adalah makhluk ciptaan Allah SWT yang paling sempurna dari makhluk lainnya, yang diberikan dua daya, yaitu daya piker dan daya rasa. Manusia dicipptakan sebagai makhluk pribadi yang tersusun dengan jasmani dan rohani dan juga memiliki akal budi dan kehendak. Kodrat kita sebagai manusia adalah tumbuh dan berkembang menjadi seorang anak yang harus dilindungi, dididik dan dihargai hak-hak-nya sebagai seorang manusia, karena Anak merupakan amanah sekaligus karunia yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada Orang Tua. Di dalam UUD 1945 secara spesifik yang berkaitan dengan Hak Asasi Anak yang terdapat dalam Pasal 28B ayat (2) menyatan bahwa “setiap Anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, karena Anak merupakan asset dan generasi penerus Bangsa.
Downloads
References
A. BUKU-BUKU
Al-quran, terjemahan Surat Al-Mu’minunn.
Didiek Ahmad Supardie ,Studi Islam, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.
Moch. Isnaen, Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2015.
M.Nasir Djamil,Anak Bukan untuk di Hukum, Sinar Grafika,Jakarta,2013.
Nashiruddin Al-Albani, Silsilah Al-Ahaadiist Ash-Shahiihaah (Silsilah Hadist Shahih), Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Jakarta, 2011.
Rosnaniar, dari Kuok ke Senayan, Yayasan Daar En Niswah, Pekanbaru, 2016, hal : 151.
Zainuddin Ali, Pendidikan Agama Islam, Bumi Aksari, Jakarta, 2011.
Zulmansyah Sekedang, Selamatkan Anak-Anak Riau, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Riau dan Badan Perlindungan dan pemberdayaan Masyarakat (BPPM) Provinsi Riau, Pekanbaru, 2008 .
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang dasar 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik IndoNesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak . .