Kewenangan Hakim Dalam Mengubah Klausul Kontrak Yang Dibuat Atau Dilaksanakan Dengan Itikad Buruk

Authors

DOI:

https://doi.org/10.25299/uirlrev.2020.vol4(1).4132

Keywords:

Contract, Misbruik van omstandighede, Bad Faith

Abstract

Para praktiknya kadangkala pihak-pihak yang terikat dalam sebuah kontrak tidak memiliki kedudukan yang seimbang, baik dari segi ekonomi, pengetahuan, maupun pengalaman. Hal ini menyebabkan potensi adanya klausul pada perjanjian yang merugikan salah satu pihak apabila ditinjau dari kacamata orang pada umumnya yang berakal sehat. Penulis berpendapat bahwa hakim tidak perlu ragu untuk membatalkan maupun mengubah klausul pada kontrak yang demikian, dengan didasari Pasal 1338 dan Pasal 1339 KUH Perdata maupun konsep misbruik van omstandigheden. Adapun mekanisme perubahan atau pembatalannya adalah dengan pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum oleh Penasihat Hukum ataupun masyarakat pada umumnya. Penasihat Hukum pada khususnya harus menyadari hal ini untuk melindungi klien yang secara ekonomi dan pendidikan berada dalam posisi yang lebih lemah.

Kata Kunci: Kontrak, Misbruik van omstandigheden, Itikad Buruk

 

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmadi Miru, 2010, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta, Rajawali Pers
Arthur Lewis, 2009, Dasar-Dasar Hukum Bisnis, Penerjemah Derta Sri Widiowatie, Bandung, Nusa Media
Gr.van der Burght, 1999, Buku Tentang Perikatan, saduran F.Tengker, Bandung, Mandar Maju
Hardjan Rusli, 1993, Hukum Perjanjian Indonesia Dan Common Law, Jakarta, Sinar Harapan
Henry Campbell Black,1991, Black’s Law Dictionary, St.Paul Minn, West Publishing Co
Henry P.Panggabean,1991, Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) Sebagai Alasan (Baru) Untuk Pembatalan Perjanjian (Berbagai Perkembangan Hukum Di Belanda), Yogyakarta, Liberty
Herlien Budiono, 2006, Azas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti
Herlien Budiono, 2010, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung, Citra Aditya
Purwahid Patrik, 1994, Dasar-Dasar Hukum Perikatan, Bandung, Mandar Maju
Ricardo Simanjuntak, Akibat Dan Tindakan-Tindakan HukumTerhadap Pencantuman Klausula Baku Dalam Polis Asuransi Yang Bertentangan Dengan Pasal 18 UU No.8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Jurnal Hukum Bisnis,Vol.22, No.2,Tahun 2003

Published

2020-03-06