PENEGAKAN HUKUM PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA SEBAGAI PELAKU PENGEDAR
DOI:
https://doi.org/10.25299/uirlrev.2024.vol8(2).18287Keywords:
abuse; narcotics; law;.Abstract
Penegakan hukum pidana terhadap penyalahgunaan narkoba oleh pelaku pengedar merupakan isu krusial yang terus mendapat perhatian pemerintah dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pengawasan yang diterapkan pada kasus-kasus penyalahgunaan narkoba, terutama jika melibatkan pelaku pengedar narkoba. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan hukum normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta studi kasus terhadap putusan pengadilan terkait. Hasil survei menunjukkan bahwa meskipun berbagai upaya penegakan hukum telah dilakukan, namun masih terdapat beberapa tantangan yang menghambat efektivitasnya, seperti terbatasnya sumber daya penegakan hukum dan kurangnya koordinasi antar lembaga terkait. Kajian ini merekomendasikan peningkatan pelatihan dan kapasitas penegakan hukum, serta peningkatan kerja sama antar lembaga untuk memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkoba. Penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi dalam perbaikan sistem penegakan hukum pidana di Indonesia, khususnya dalam penanganan kasus kecanduan narkoba.
Kata kunci: penyalahgunaan, narkotika, hukum
Downloads
References
Bernadetha Aurelia Oktavira, S. H. (2023). Pengertian Hukum dan Unsur-unsur Hukum. 2023. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pengertian-hukum-dan-unsur-unsur-hukum-lt628c8643271d0/
BNN, H. (2019). Pengertian Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan). 2019. https://bnn.go.id/pengertian-narkoba-dan-bahaya-narkoba-bagi-kesehatan/
Mediya Rafeldi. (2016). UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkorika dan Psikotropika.
Tanadi, Z. A., Ashari, O., Sembada, W. Y., Ekonomi, F., Bisnis, D., & Jakarta, V. (2023). Upaya Badan Narkotika Nasional Dalam Mencegah Tindak Pidana Penggunaan Narkoba. Jurnal Bela Negara UPN Veteran Jakarta Pusat Kajian Bela Negara UPN Veteran Jakarta, 1(1), 2023.






