PERBANDINGAN PENGATURAN HUKUM MENGENAI TINDAKAN ABORSI MENURUT UNDANG-UNDANG KESEHATAN DAN KUHP NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.25299/uirlrev.2024.vol8(1).16165Keywords:
Abortion, Rape, CriminalAbstract
Tindakan aborsi merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam berbagai peraturan
perundang-undangan di Indonesia. Indonesia, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan, atau disingkat UU Kesehatan. Selain UU Kesehatan, pengaturan mengenai aborsi juga
terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau
yang dikenal dengan sebutan KUHP. KUHP Nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan
pengaturan terkait aborsi terhadap korban perkosaan menurut UU Kesehatan dan KUHP Nasional. Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian hukum normatif. hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan perbandingan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa persamaan dan
perbedaan mengenai pengaturan hukum mengenai aborsi khususnya terhadap korban perkosaan. aborsi
khususnya terhadap korban perkosaan. Perbuatan aborsi dalam Undang-Undang Kesehatan diatur dalam
Pasal 75, 76, 77 dan 194 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak
Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), sedangkan aborsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
diatur dalam pasal 463, 464 dan 465 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Downloads
References
Akbar, R. I., Koto, Z., & Paparang, S. (2020). Penjatuhan Sanksi Pidana Maksimum terhadap Pelaku Tindak Pidana Perkosaan Dihubungkan dengan Pemenuhan Keadilan Korban. Jurnal Penelitian Hukum Legalitas Volume, 14(2). 47-56. https://core.ac.uk/download/pdf/524683255.pdf
Alexander, E. P. (2017). Hubungan Pengetahuan dengan Sikap terhadap Aborsi Kriminalis pada Remaja Putri di SMA Taman Mulia Tahun 2017. Jurnal_Kebidanan, 7(2). 143-151. https://doi.org/10.33486/jurnal_kebidanan.v7i2.60
Damayanti, E. (2020). Perlindungan Hukum dari Abortus Provokatus terhadap Anak yang Dikandung karena Perkosaan (Studi Kasus di Wilayah Hukum Eks Karesidenan Cirebon), Semarang: Universitas Islam Sultan Agung Semarang. http://repository.unissula.ac.id/20456/
Damayanti, A., & Adhari, A. (2022). Ketentuan Batas Waktu Usia Kehamilan Akibat Pemerkosaan Sebagai Syarat Abortus Provocatus Criminalis. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 5(2), 261-282.
Erlita, E., & Waluyadi, W. (2021). Tinjauan Kriminologis terhadap Kejahatan Abortus Provokatus Criminalis di Kota Cirebon. Hukum Responsif, 9(1), 29-36. ttp://dx.doi.org/10.33603/responsif.v9i1.5039
Fithri, B. S., Munthe, R., & Lubis, A. A. (2021). Asas Ultimum Remedium/The Last Resort Principle Terhadap Pelaku Usaha dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Doktrina: Journal of Law, 4(1), 68-83. https://doi.org/10.31289/doktrina.v4i1.4918
Hoesein, Z. A. (2012). Pembentukan Hukum dalam Perspektif Pembaruan Hukum. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(3), 307-327. https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/87
Khaninah, A. N., & Widjanarko, M. (2016). Perilaku Agresif yang Dialami Korban Kekerasan Dalam Pacaran. Jurnal Psikologi Undip, 15(2), 151-160. https://smartlib.umri.ac.id/assets/uploads/files/b16c6-14742-35194-1-pb.pdf
Legesan, A. (2013). Korban Kejahatan sebagai Salah Satu Faktor Terjadinya Tindak Pidana Pemerkosaan. Lex Crimen, 1(4). 10-23. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/899
Mardin, N., Kharismawan, A., & Purwanda, S. (2022). Hak Hidup Atas Janin. Makassar: UPT Unhas Press.
Nur, R., Amriyanto, Bakhtiar, H. S., & Purwanda, S. (2022). Sistem Peradilan Pidana. Gorontalo: CV. Cahaya Arsh Publisher & Printing.
Purwanda, S., Bakhtiar, H. S., Miqat, N., Nur, R., & Patila, M. (2022). Formal Procedure Versus Victim's Interest: Antinomy of Handling Sexual Violence Cases In East Luwu. Jurnal Hukum Volkgeist, 6(2), 116-122. https://doi.org/10.35326/volkgeist.v6i2.2041
Putri, I. A. P. (2023). Dampak dan Perlindungan terhadap Fenomena Kasus Pemerkosaan. Hakim, 1(3), 225-244. https://doi.org/10.51903/hakim.v1i3.1249
Ritzer, G. (2011). Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda. Jakarta: Rajagrafindo. https://cir.nii.ac.jp/crid/1130000796205144576
Silalahi, R., & Luciana, R. (2019). Pandangan Hukum Kesehatan Terhadap Abortus Provocatus Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Jurnal Darma Agung, 27(3), 1082-1098. http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v27i3.367
Suhartono, S. (2017). Eksistensi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam Perspektif Negara Hukum Pancasila. Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 12(2), 448-465. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v12i2.1255
Sumera, M. (2013). Perbuatan Kekerasan/Pelecehan Seksual terhadap Perempuan. Lex et Societatis, 1(2). 39-49. https://doi.org/10.35796/les.v1i2.1748
Suparman, E. (2021). Kontrasepsi Darurat dan Permasalahannya. Medical Scope Journal, 3(1), 94-104. https://doi.org/10.35790/msj.v3i1.34908
Suputra, I. B. M. A., & Parwata, I. G. N. Pengaturan Tindak Pidana Aborsi dalam KUHP dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Susanti, Y. (2012). Perlindungan Hukum bagi Pelaku Tindak Pidana Aborsi (Abortus Provocatus) Korban Perkosaan. Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 14(2), 79-93. https://web.archive.org/web/20161130064932id_/http://ejournal.unisba.ac.id:80/index.php/syiar_hukum/article/viewFile/1470/pdf
Susilawati, N., Ag, M., & Syariah, F. (2020). Aborsi Dalam Tinjauan Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi, dan Keagamaan, 2(2). 113-125. https://core.ac.uk/download/pdf/229568382.pdf
Tina, A., Subaidi, J., & Kalsum, U. (2021). Aborsi dalam perspektif Undang-Undang Kesehatan dan KUHP. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 4(2). 85-108. https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i2.4076