PENYEDIAAN AKSES LEGAL DAN AMAN UNTUK ABORSI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.25299/uirlrev.2023.vol7(2).15712Abstract
Abortion is regulated internationally especially in the ICCPR, CEDAW and ICESCR. Indonesia also regulates abortion based on Law No. 1 of 2023 concerning the Criminal Code, Law No. 17 of 2023 concerning Health, Government Regulation No. 61 of 2014 concerning Reproductive Health, and Regulation of Minister of Health No. 3 of 2016. The practice of safe abortion services until now is difficult for victims of sexual violence to access, in practice there are still many obstacles from a systematic and structural perspective when victims want to access legal abortions This research aims to examine the regulations in national law and international law related to providing legal and safe access to abortion for women and the implementation of providing legal and safe access to abortion in Indonesia.This research uses normative juridical with statute approach, and case approach. This research contains the legality of abortion in national law and international law and the obstacles faced in providing access to legal and safe abortion. Indonesia has ratified CEDAW, ICCPR and ICESCR regarding providing access to legal, safe and effective abortion in order to realize equality in health services, so the state must take firm actions in order to realize the legal and safe abortion services needed by women and girls.
Downloads
References
Abbas, Qaisar. 2009. “Pro Life and Pro Choice Debate: A Journey From Restriction To Regulation-Destination Pakistan.” Pakistan Law Journal (January 2009):25–37.
Adinda, Permata. 2023. “Kebijakan Aborsi Berbalut Stigma: Ketika Layanan Kesehatan Tidak Berpihak Pada Hak Korban Kekerasan Seksual.” Https://Projectmultatuli.Org/. Retrieved (https://projectmultatuli.org/kebijakan-aborsi-berbalut-stigma-ketika-layanan-kesehatan-tidak-berpihak-pada-hak-korban-kekerasan-seksual/).
Asmarawati, Tina. 2012. Hukum Dan Abortus. Yogyakarta: Deepublish.
BBC News Indonesia. 2023. “Praktik Dugaan Aborsi Ilegal Ribuan Pasien Di Bali - ‘dampak Dari Kebijakan Dan Mekanisme Yang Tidak Bekerja’’.’” Www.Bbc.Com.
Detiknews. 2023. “7 Fakta Klinik Aborsi Di Kemayoran Gugurkan Puluhan Janin Tak Berdosa.” Https://News.Detik.Com/. Retrieved (https://news.detik.com/berita/d-6800374/7-fakta-klinik-aborsi-di-kemayoran-gugurkan-puluhan-janin-tak-berdosa).
Hakiim, Arsyzilma, Mariyam Abdullah, and Romelah Romelah. 2022. “Tindakan Aborsi Akibat Pemerkosaan Ditinjau Menurut Pandangan Islam, Bioetika Kedokteran Dan Hukum Di Indonesia.” Jurnal Health Sains 3(3):343–58. doi: 10.46799/jhs.v3i3.447.
Institute for Criminal Justice Reform. 2019. “ICJR : Aturan Pengguguran Kandungan Bagi Korban Perkosaan Butuh Perhatian Lebih.” Https://Icjr.or.Id/. Retrieved September 10, 2023 (https://icjr.or.id/icjr-aturan-pengguguran-kandungan-bagi-korban-perkosaan-butuh-perhatian-lebih/).
Karunia, Kasih. 2023. “Implementasi Hak Aborsi Aman Dan Legal Di Indonesia Merujuk Pada Permenkes No.3 Tahun 2016.” Recidive : Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan 12(2):257. doi: 10.20961/recidive.v12i2.71647.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. 2021. “Mewujudkan Akses Dan Layanan Aborsi Aman Legal Bagi Perempuan Korban Perkosaan Sebagai Upaya Pemenuhan HAM Perempuan.” Https://Komnasperempuan.Go.Id/. Retrieved (https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-memperingati-hari-aborsi-aman-internasional-28-september-jakarta-29-september-2021).
Martha, Aroma Elmina, and Singgih Sulaksana. 2019. Legalisasi Aborsi. Yogyakarta: UII Press.
Marzuki, Peter Mahmud. 2009. Penelitian Hukum. Cetakan Ke. Jakarta: Prenada Media Grup.
Nabila, Aulia, and Yunita Desmawati. 2022. “Pembaruan Hukum Perlindungan Hak Atas Kesehatan Reproduksi Perempuan Di Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan Volume 52(1):14–38.
Rahmawati, Maidina, Arunta Dea Dini Singgi, and Erasmus A.T.Napitulu. 2021. Penyelenggaraan Kebijakan Aborsi Aman, Bermutu, Dan Bertanggung Jawab Sesuai Dengan UU Kesehatan Di Indonesia. Jakarta Selatan: Institute for Criminal Justice reform (ICJR).
Ratulangi.T.A.T, Martina ; Lumunon H.W, Theodorus ; Antow Telly, Debby. 2021. “Tinjauan Yuridis Terhadap Aborsi Akibat Perkosaan Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.” Lex Crimen X(4):185–94.
Rizqon. 2022. “Aborsi Aman Sebagai Solusi Alternatif Atas Tingginya Angka Kematian Ibu Di Indonesia Dalam Tinjauan HAM Dan Hukum Islam.” Universitas Islam Indonesia.
Sakira, Asra. 2022. “Aborsi Dan Hak Kesehatan, Reproduksi Perempuan Dalam Hukum Islam Dan Hukum Negara.” Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam 3(2):11–27. doi: 10.55623/au.v3i2.120.
Salamor, Anna Maria. 2019. “Tinjauan Yuridis Pelayanan Kesehatan Terhadap Korban Abortus Provocatus Karena Pemerkosaan.” Jurnal Belo 5(1):32–45. doi: 10.30598/belovol5issue1page32-45.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. 2010. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers.
Sushmita, Chelin Indra. 2024. “Ngeri! 2 Juta Janin Diaborsi Di Indonesia Tiap Tahun.” Https://Lifestyle.Solopos.Com/. Retrieved (https://lifestyle.solopos.com/ngeri-2-juta-janin-diaborsi-di-indonesia-tiap-tahun-1047436).
The World Health Organization. 2008. “Information Sheet Safe and Unsafe Induced Abortion Global and Regional Levels in 2008 , and Trends during 1995 – 2008 Information Sheet.” Information Sheet 1–8.
Trinugroho, Antonius Tomy, and Andreas Maryoto. 2023. “Kontroversi-Aborsi.” Https://Www.Kompas.Id/. Retrieved (https://www.kompas.id/baca/opini/2023/07/02/kontroversi-aborsi).
Tumbelaka, Naomi Amadea, and Edward Thomas Lamury Hadjon. 2019. “Legalitas Aborsi Dalam Hukum Hak Asasi Manusia Internasional.” Jurnal Kertha Negara 7(12):1–16.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 2023. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Utarini, Adi. 1997. Kesehatan Wanita : Sebuah Perspektif Global. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Yanti, Evi. 2020. “Kajian Yuridis Legalisasi Aborsi Bagi Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Dalam Perspektif Hukum Positif.” Jurnal Lex Renaissance 5(4):831–44. doi: 10.20885/jlr.vol5.iss4.art6.