ANALISIS HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA ANGGOTA POLRI DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NOMOR 16 TAHUN 2019

Penulis

  • Ani Yumarni Any Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.25299/uirlrev.2023.vol7(1).14810

Kata Kunci:

Marriage, Different Religions, Police.

Abstrak

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), baik dalam pasal-pasal maupun penjelasannya serta peraturan pelaksanaannya tidak ada ketentuan yang mengatur secara tegas tentang perkawinan berbeda agama, tetapi jika dilihat pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang implementasi pada proses izin perkawinan dalam lingkup Polri dan untuk mengetahui dan menganalisis tentang upaya pencatatan perkawinan terhadap anggota Polri yang berbeda agama/kepercayaan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu hukum dikonsepsikan sebagai norma, kaidah, asas atau dogma-dogma. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi peraturan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 terkait   perkawinan   yaitu hukum perkawinan beda agama tidak diperbolehkan atau dilarang pelaksanaannya karena bertentangan dengan Undang- Undang     Nomor     16     Tahun      2019 tentang      Perubahan      Atas      Undang-undang      Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, juga hukum agama yang diakui di Indonesia seperti Islam, Katolik dan Hindu. Perkawinan beda agama adalah hal yang tidak dapat dibenarkan berdasarkan Undang-undang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam, dengan pertimbangan dikeluarkannya aturan tersebut adalah untuk menghindari timbulnya keburukan/kerugian (mafsadat) yang lebih besar disamping kebaikan/keuntungan (maslahat) yang ditimbulkan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Adji, S. U. (2019). Kawin lari dan Kawin antar Agama. Liberty.
Azizah, N. (2017). Tinjauan Upacara Perkawinan Adat. Ushuluddin.
Djoko, M. I. K. dan P. (2017). Asas-asas Hukum Perkawinan di Indonesia. Bina Aksara.
Hadikusumo, H. (2020). Hukum Perkawinan Indonesia. Mandar Maju.
Hanifah, M. (2019). Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Sumatrera Law Review, 2(2), 298. https://doi.org/http://doi.org/10.22216/soumlaw.v2i2.4420
Latif, N. (2014). Ilmu Perkawinan: Problematika Seputar Keluarga dan Rumah Tangga. Pustaka Hidayah.
Lestari, N. (2018). Problematika Hukum Perkawinan Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan, 4(1). https://doi.org/10.29300/mzn.v4i1.1009
Makalew, J. M. (2013). Lex Privatum , Vol.I/No.2/Apr-Jun/2013. Lex Privatum, 1(2), 79–90.
Mamudji, S. S. dan S. (2013). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. RajaGrafindo Persada.
Martin Roestamy, Endeh Suhartini, dan A. Y. (2020). Metode Penelitian, Laporan dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum pada Fakultas Hukum. Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda.
Munawar, A. (2015). Sahnya Perkawinan Menurut Hukum Positif Yang Berlaku Di Indonesia. Al-Adl : Jurnal Hukum, 7(13), 21–31. https://doi.org/10.31602/al-adl.v7i13.208
Nurcholish, A. (2021). Pernikahan Beda Agama dan Jaminan Kebebasan Beragama di Indonesia. Jurnal Hak Asasi Manusia, 11(11), 165–220. https://doi.org/10.58823/jham.v11i11.92
Nuroniyah, W. dan W. (2011). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Perbandungan Fiqh dan Hukum Positif. CV. Citra Utama.
O. S, E. (2011). Perkawinan Antar Agama dalam Teori dan Praktek. PT. Grafindo.
Palandi, A. C. (2013). Lex Privatum , Vol.I/No.1/Jan-Mrt/2013. Analisa Yuridis Perkawinan Beda Agama Di Indonesia, Vol.I/No.1(1), 5–11.
Prodjodikoro, W. (2010). Hukum Perkawinan di Indonesia. CV. Sumur Bandung.
Saleh, K. W. (1980). Hukum Perkawinan Indonesia. Ghalia Indonesia.
Sastra, A. R. A. (2011). Pengkajian Hukum tentang Perkawinan Beda Agama (Perbandingan Beberapa Negara). Penerbit Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Suadi, A. (2019). Filsafat Hukum: Refleksi Filsafat Pancasila, Hak Asasi Manusia, dan Etika. Penerbit Kencana.
Subekti. (2013). Pokok-Pokok Hukum Perdata. PT. Intermasa.
Sunaryo, S. (2014). Studi Komparatif Antara Universal Declaration of Human Rights 1948 Dan the Cairo Declaration on Human Rights in Islam 1990. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 389–409. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v5no2.61
Usman, R., Hukum, F., & Lambung, U. (2017). Makna Pencatatan Perkawinan Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Legislasi Indonesia, Vol 14, No, 255–274.
Wahyuni, S. (2010). KONTROVERSI PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA Sri Wahyuni, M.Ag., M.Hum. 1. Kontrovensi Perkawinan Beda Agama Di Indonesia, 8(1). https://media.neliti.com/media/publications/37025-ID-kontroversi-perkawinan-beda-agama-di-indonesia.pdf

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-27

Terbitan

Bagian

Articles