Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Baubau: Studi Tinjauan Literatur
DOI:
https://doi.org/10.25299/wedana.2025.21524Keywords:
Partisipasi Politik, Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Umum Serentak, DemokrasiAbstract
Pemilihan langsung kepala daerah merupakan wujud nyata dari pembentukan demokratisasi di daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon secara demokratis berdasarkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilihan kepala daerah serentak telah berlangsung pada 27 November 2024. Masyarakat sebagai pelaku utama dalam pemilihan ini dituntut untuk lebih partisipatif dalam semua tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Salah satu faktor pendukung Pemilukada adalah tingkat partisipasi masyarakat; sejumlah besar partisipasi akan menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Pemilukada. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian ini juga menggunakan analisis bibliometrik. Hasil penelitian ini, berdasarkan analisis menggunakan Vosviewer, menunjukkan bahwa kata kunci yang sering muncul adalah pemilu, politik, demokrasi, partisipasi politik, dan pemilihan kepala daerah. Serta penulis yang membahas partisipasi politik dan pemilihan kepala daerah banyak dibahas oleh Siboy, Ahmad, Nasution, Faiz Albar, dan Malik, Akmal. Data pemilih tetap untuk pemilihan umum Kota Baubau berjumlah 108.628 orang. Hasil pemilihan umum menunjukkan bahwa tingkat partisipasi masyarakat Kota Baubau dalam pemilihan walikota dan wakil wali kota mencapai 75%, dan 25% sisanya adalah masyarakat yang tidak menggunakan hak suaranya.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 L.M. Azhar Sa'ban, Anwar Sadat, Andy Arya Maulana Wijaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






