Peran Nazir dalam Mengembangkan Wakaf Produktif

Authors

  • Zulfadli Hamzah

DOI:

https://doi.org/10.25299/kiat.2016.vol26(1).3022

Keywords:

Wakaf, Nazir, Produktif

Abstract

Wakaf merupakan salah satu instrumen keuangan syariah yang memiliki fungsi penting dalam perkembangan ekonomi syariah, khususnya bagi pembangunan negara-negara muslim termasuk Indonesia. Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia memiliki potensi besar dalam pengelolaan dana abadi untuk pembangunan seperti halnya negara-negara lain yang telah berhasil mengelola dana abadi mereka secara produktif seperti Mesir, Turki, Bangladesh, Kuwait, dan Pakistan. Keberhasilan pengelolaan dana wakaf tidak lepas dari peran seorang nazir yang mengelola dana wakaf secara optimal. Oleh karena itu, seorang nazir dituntut memiliki kompetensi dan profesional dengan kompetensinya dan memenuhi kriteria tertentu dengan harapan dana wakaf dapat dikelola lebih produktif.

Waqf is one of the Islamic financial instruments which have important functions in the development of the Islamic economy, especially for Muslim countries development including Indonesia. Indonesia as the largest Muslim country in the world has great potential in the management of endowment funds for development as well as other countries that have been successful in managing their endowment fund productively such as Egypt, Turkey, Bangladesh, Kuwait, and Pakistan. The success of management endowment funds can not be separated from the role of a nazir who manages endowment funds optimally. Therefore, a nazir is required to be competent and professional with their competency and fulfill certain criteria in the hope the endowment fund can be managed more productively.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adijani Al-Alabij. Perwakafan Tanah di Indonesia dalam Teori dan Praktek, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 1997, hlm. 23.

Alwi Shihab, Islam Inklusif menuju sikap Terbuka dalam Beragama, (Bandung: MIzan, 1999) 173.

Aziz, Muhammad, Kompetensi Nazir dalam mengelola Wakaf Produktif, Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam (Al-Awqaf), Vol. 7, No. 1, Jakarta 20014

Departemen Agama RI, Lembaga Pengelola Wakaf (Nazhir), Jakarta, 2004, hal. 39

Direktorat pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Pedoman Pengelolaan Haji dan Pengelolaan Wakaf. Departemen agama RI, 2003.

Djunaidi, Ahmad dan Thobied al Asyar. Menuju Era Wakaf Produktif, Jakarta: Muntaz Publising, 2008.

Faturrahman, Tata, Peluang Wakaf Produktif untuk pembiayaan Pendidikan Islam, Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam (Al Awqaf), Vol.6, No.1 Jakarta 2013.

Hamami, Taufik, Perwakafan Tanah dalam Politik Hukum Agraria Nasional, Jakarta: PT. Tatanusa, 2000.

Mubarok, Jaih, Wakaf Produktif , Bandung : Simbiosa Rekatama Media, 2008, 27-28.

Nawawi, Implementasi Wakaf Produktif di Indonesia pasca berlakunya UU No 41 tahun 2004 tentang wakaf, Jurnal al-Tahrir, Vol. 13, No. 2, Tahun 2013.

Peraturan Pemerintah Republik Pemerintah nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.

Qahaf, Mundzir, al waqfu al Islami-Tathawwuruhu, iradatuhu, tanmiyatuhu, hal.33-34 (Beirut: Daar al Fikr al Mua’shir, 2006).

Said Aqil Husin Al-Munawwar. 2004. Hukum Islam dan Pluralitas Sosial, (Jakarta: Penamadani, 2004).

Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf.

Downloads

Published

2016-06-15

Issue

Section

Articles